Scroll untuk baca artikel
Blog

Walikota Pekanbaru Dinyatakan Terbukti Melawan Hukum Terkait Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

Redaksi
×

Walikota Pekanbaru Dinyatakan Terbukti Melawan Hukum Terkait Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Terkait penerbitan kebijakan, Walikota Pekanbaru dihukum untuk segera menerbitkan peraturan tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan bersama-sama dengan DPRD menerbitkan peraturan yang memperkuat kebijakan pengelolaan sampah. Untuk anggaran, hal yang menarik Walikota dan DPRD Pekanbaru dihukum untuk menyegerakan alokasi anggaran untuk peralihan jenis TPA dari Control Landfill ke Sanitary Landfill. Desakan peralihan ini sesuai dengan dengan perintah UU 18/2008.

Sri Wahyuni, warga Kota Pekanbaru, penggugat dan Direktur RWWG menyebut perintah perumusan kebijakan dan pengalokasian anggaran pengelolaan sampah sebagaimana diperintahkan Pengadilan Negeri Pekanbaru harus diterjemahkan oleh Walikota, DLHK dan DPRD Pekanbaru secara inklusif.

“Perintah untuk merumuskan kebijakan dan anggaran harus disusun secara partisipatif sesuai dengan pedoman putusan pengadilan. Selanjutnya, keduanya harus mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan lainnya. Jangan sampai putusan ini diterjemahkan secara bebas, sehingga kebijakan dan anggaran yang disusun merugikan lingkungan hidup dan berdampak buruk pada perempuan dan kelompok rentan lainnya,” ungkap Sri Wahyuni.

Menolak Solusi Palsu Cofiring Biomassa Sampah

Dari Januari hingga Juni 2022, publikasi media di Riau ramai memberitakan upaya perbaikan pengelolaan sampah di Pekanbaru dilakukan dengan menjadikannya bahan bauran energi untuk PLTU Tenayan Raya. Informasi dari media menyebut tindakan ini dimulai pada Mei 2022.

Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau mengkritik rencana tersebut. Menurutnya rencana cofiring merupakan solusi palsu energi baru terbarukan. Pertama, bauran bahan baku jumputan padat tersebut disebut terdiri dari 95% sampah organik dan 5% sampah plastik.

Perlu diketahui bahan baku plastik sebagian besarnya berasal dari tambang minyak bumi, jelas bukan bahan baku terbarukan. Kedua, pembakaran plastik menghasilkan senyawa yang sama berbahayanya dengan pembakaran batu bara.

“Pasca putusan ini, rencana penggunaan bahan baku jumputan padat sebagai cofiring PLTU Tenayan harus dievaluasi. Publik harus tahu kajian dalam dokumen AMDAL rencana tersebut. Walikota, DLHK dan DPRD Pekanbaru sebaiknya fokus melakukan pembenahan pengelolaan sampah melalui pedoman amar Putusan 62/Pdt.G/2021/PN Pbr,” ujar Even.

Seluruh Tim Advokasi Sapu Bersih Kota Pekanbaru mengajak warga Kota Pekanbaru mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan ini. Putusan ini milik semua warga Kota Pekanbaru dan sangat memungkinkan direplikasi di daerah lain untuk mengakselerasi perbaikan kebijakan dan tindakan pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah.