Barisan.co – Gerakan protes sosial di Indonesia yang marak akhir-akhir ini seperti protes terhadap disahkannya UU Cipta Kerja/Omnibus Law, menjadi bahasan menarik dalam kajian sosial politik Indonesia mutakhir.
Hal itu terjadi karena adanya ketidaksesesuaian harapan publik terhadap kebijakan yang dikeluarkan pengelola negara ditambah kebuntuan saluran-saluran aspirasi rakyat dalam mekanisme keterwakilan publik melalui parlemen/DPR.
Yusdi Usman, Pengamat perubahan sosial dan Kandidat Doktor Sosiologi UI, mengupas panjang lebar perihal gerakan protes sosial di Indonesia dan masa depan politik rakyat terkait fakta melemahnya peran parlemen ketika berhadapan dengan eksekutif, dan peluang-peluang perubahan yang ada.
Red: Benarkah gerakan protes sosial di Indonesia tidak akan pernah menemukan titik temu bagi penyelesaian masalah melalui mekanisme kelembagaan di parlemen karena melemahnya peran legislatif?
YU: Gerakan sosial (social movement) dalam berbagai bentuk adalah fenomena sosial politik yang terjadi di manapun, yang bertujuan mendorong perubahan sosial, politik dan ekonomi yang dianggap masih belum sesuai dengan harapan dan cita-cita bersama.
Di negara-negara demokrasi, gerakan sosial biasanya berproses mengikuti prinsip-prinsip demokrasi, di mana kebebasan berpendapat dan berserikat/berorganisasi dibolehkan dan negara harus melindunginya.
Sementara di negara-negara otoriter, gerakan sosial biasanya dilarang sehingga mereka bermetamofosis menjadi gerakan bawah tanah.
Gerakan sosial merupakan sebuah gerakan jangka panjang untuk mendorong perubahan sosial, politik, ekonomi, lingkungan hidup, dan sebagainya. Karena itu, gerakan sosial ini tidak tergantung pada kondisi lembaga-lembaga demokrasi seperti DPR dan partai politik.
Memang ada korelasi positif antara lemahnya lembaga perwakilan dengan gerakan sosial, di mana saat keterwakilan suara publik tidak bisa diperjuangkan oleh DPR, maka gerakan sosial akan semakin menguat.
Namun, dalam konteks yang lebih luas, gerakan sosial ini tidak tergantung pada kinerja lembaga legislatif, melainkan pada kondisi perubahan secara keseluruhan.
Dalam kondisi sistem politik dikuasai oleh segelintir elit oligarki, maka semua lembaga negara (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif), bahkan partai politik tidak bisa menjalankan fungsinya secara baik dalam mewujudkan cita-cita konstitusional: Keadilan dan Kesejahteraan bagi Seluruh Rakyat.
Lembaga-lembaga ini terjebak dalam kepentingan elit oligarki untuk mengamankan kepentingan ekonomi politik mereka. Kekuatan uang membuat elit-elit ini bisa berkuasa dengan leluasa. Mengkooptasi proses pembuatan aturan perundang-undangan untuk kepentingan mereka.
Juga, memperkuat institusionalisasi sistem politik yang membuat rotasi elit hanya di sekitar mereka saja. Lalu, rakyat hanya menjadi penonton.
Nah, dalam kondisi ini, gerakan sosial lahir sebagai bentuk kritik atas keresahan sosial masyarakat dan kondisi ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat, baik sebagian maupun keseluruhan.
Apakah dalam kondisi lembaga perwakilan (DPR) kuat dan tidak terkooptasi oleh eksekutif, maka gerakan sosial melemah? Tidak juga. Seperti saya sebutkan di atas, gerakan sosial merupakan gerakan esoteris, jangka panjang, yang akan selalu lahir sebagai bentuk koreksi kepada kekuasaan.
Sementara DPR sendiri, dalam kondisi bagus sekalipun, harus berkompromi dengan berbagai kepentingan elite di sekitar mereka.
Red: Lembaga perwakilan publik di Indonesia sepertinya tidak akan bisa independen dan aspiratif karena faktanya, proses politik dalam pemilihan anggota parlemen saja masih tidak memungkinkan bagi mereka yang tidak memiliki cukup backup finansial untuk lolos, padahal potensial dan bebas kepentingan pemodal?
YU: Lembaga legislatif di negeri ini akan selamanya tersandera jika aturan perundang-undangan yang mengatur partai politik tidak diubah. Sistem elektoral kita terlalu mahal dan hanya menguntungkan mereka yang mempunyai kekuatan finansial besar.
Dalam kondisi ini, jangan harap akan lahir politisi-politisi kharismatik, kuat basis intelektual dan keilmuannya, serta punya visi bagus untuk memperbaiki masyarakat.
Politik elektoral yang mahal hanya akan melahirkan politisi-politisi berbasis pengusaha, kontraktor, preman, atau komprador oligarki, yang tentu saja akan memperjuangkan kepentingan mereka, bukan kepentingan rakyat.
Dalam situasi ini, tidak akan lahir orang-orang hebat seperti Soekarno, Hatta, Syahrir, Tan Malaka, dan sebagainya. Selain memunculkan preman-preman politik yang bergentayangan mencari rente untuk memperkaya kelompoknya dan mengamankan investasi oligarki.
Karena itu, ada beberapa hal yang harus diubah jika kita ingin memperbaiki sistem politik kita.
Pertama, parpol harus ditransformasikan menjadi partai politik publik, bukan parpol milik oligarki. Supaya menjadi parpol publik, maka pendanaan partai politik harus bersumber dari APBN dan dikelola secara akuntabel.
Parpol tidak boleh menjadi alat mencari rente seperti yang selama ini dilakukan, sehingga terjebak dalam berbagai prilaku korupsi dan melakukan bancakan uang APBN/APBD.
Parpol harus benar-benar menjadi lembaga demokrasi sebagai kawah candradimuka untuk melahirkan politisi-politisi berkualitas dan memastikan terjadinya rotasi elit berbasis meritokrasi.
Kedua, penguatan institusionalisasi sistem elektoral, di mana sistem elektoral harus benar-benar bebas politik uang dalam berbagai bentuk. Kontestan dalam politik elektoral harus dilarang mengeluarkan uang sepeser pun dan dalam bentuk apapun.
Kondisi ini akan menciptakan situasi yang tidak memungkinkan lahirnya politisi-politisi karbitan di satu sisi, dan semua calon pemimpin publik yang berkontestasi dalam politik elektoral harus membangun basis politik berbasis meritokrasi.
Jika kondisi ini diubah, para pemodal dan elit-elit oligarki yang saat ini menguasai partai politik tidak akan bisa melakukan intervensi dalam bentuk apapun, karena partai politik dibiayai oleh negara (APBN) dan proses politik berbasis meritokrasi.
Red: Protes sosial terhadap UU Omnibus Law masih berlangsung tapi cenderung melemah. Apakah akan berujung seperti protes UU KPK dan lain-lain pada tahun lalu, di mana akhirnya eksekutif berhasil terus saja melenggang tanpa menghiraukan protes yang ada?
YU: Saya melihat kritik sosial terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law akan bernasib sama dengan protes terhadap UU KPK tahun lalu. Hal ini terjadi karena gerakan sosial/gerakan buruh belum terintegrasi dengan rakyat. Gerakan sosial dalam isu UU Cipta Kerja dan UU KPK masih terkesan elitis dan belum mampu menggerakkan kesadaran yang sama untuk mendorong perubahan ini.
Ada dua kondisi yang bisa membuat sebuah gerakan sosial mampu mendorong perubahan secara signifikan.
Pertama, adanya kepemimpinan kharismatik dalam gerakan sosial. Kepemimpinan kharismatik ini bisa bersifat individual bisa juga bersifat kolektif.
Gerakan sosial terkait UU Cipta Kerja dan UU KPK tidak didukung oleh kepemimpinan kharismatik yang kuat sehingga gerakan ini mudah dilemahkan oleh negara dengan berbagai cara.
Namun, dalam konteks tertentu, tidak dibutuhkan kepemimpinan kharismatik ini, tatkala konsolidasi gerakan sosial sudah bisa dilakukan dengan sangat cepat melalui media sosial dan sebagainya.
Kedua, gerakan protes UU Cipta Kerja dan UU KPK tidak terkonsolidasi dengan bagus dan hanya reaksi sesaat.
Berbeda dengan gerakan protes di Hongkong terhadap kebijakan China daratan, di mana gerakan ini berlangsung dalam waktu berminggu-minggu yang melumpuhkan ekonomi dan transportasi Hongkong.
Kondisi ini akan membuat pemerintah tetap tutup mata-tutup telinga terhadap kritik dan terus berjalan dengan rencana UU Cipta Kerja tersebut.
Red: Pada perubahan sosial 1998, meski Soeharto sedang kuat-kuatnya, tapi akhirnya parlemen dapat dikuasai, ketua DPR/MPR Harmoko malah meminta Soeharto mundur. Bagaimana anda melihat situasi saat ini dalam konteks potensi perubahan? Sejauh mana faktor melemahnya perekonomian?
Kondisi 98 agak berbeda dengan saat ini. Bagaimanapun, Orde Baru mempunyai dosa politik yang sangat besar, baik dalam bentuk otoritarianismenya maupun pelanggaran HAM yang tidak bisa dimaafkan, sehingga kondisi ini bisa dikonsolidasikan oleh kekuatan masyarakat sipil untuk membangun kesadaran rakyat dalam melakukan perubahan, meskipun rezim Orba sedang kuat-kuatnya saat itu.
Namun harus diakui, secara ekonomi, rezim Orba cenderung mampu membawa perbaikan.
Di sisi lain, krisis multidimensi pada 1998 membawa dampak sangat signifikan pada kehidupan rakyat: inflasi sangat tinggi, kelaparan terjadi di banyak tempat, pengangguran sangat tinggi, dan sebagainya, sehingga “batas toleransi” rakyat terhadap kondisi Orba sudah pada titik puncak.
Berbeda dengan Orba, kondisi krisis dan kekecewaan rakyat saat ini belum sampai pada taraf “sudah pada titik puncak”, sehingga gerakan sosial mahasiswa bisa menyatu dengan rakyat untuk mendorong perubahan dan berakhir dengan jatuhnya rezim Orba.
Kondisi saat ini agak berbeda. Batas torelansi rakyat terhadap kinerja pemerintah masih bisa diterima, sehingga perubahan fundamendal seperti didorong oleh sebagian orang tidak mudah terjadi.
Saya melihat kondisi kita dari sisi prosedur demokrasi, di mana secara prosedural kita sudah berada pada kondisi yang masih sesuai (on the track): proses rotasi elite dilakukan setiap lima tahun sekali.
Karena itu, dugaan saya, ketidakpuasan terhadap pemerintah saat ini akan memuncak dalam politik elektoral pada 2024.
Berbeda dengan era Orba dimana tidak ada kepastian kapan pergantian rezim akan terjadi. Karena batas waktu terhadap rotasi elit sudah jelas, maka rakyat masih bisa berharap akan terjadinya perubahan dengan mengikuti prosedur demokrasi ini. (Pso)
Diskusi tentang post ini