Hasil kreativitas warganet yang memviralkan aktivitas Zulhas membagi-bagikan minyak goreng gratis tercium dan sampai ke sejumlah aktivis OMS. Dantaranya ke Kata Rakyat Alwan dan Lingkar Madani (Lima) Indonesia. Setelah dilakukan kajian, Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi yang mendapat informasi tersebut sebagai pihak pelapor, melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu RI. Menurutnya, apa yang dilakukan Mendag mengandung unsur kampanye.
Yakni: Pertama, merupakan bentuk kampanye untuk memilih seseorang. Kedua, praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis. Alwan merujuk kepada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) h yang menyatakan, pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah. Sedangkan Pasal 281 ayat (1) a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya.
Ray Rangkuti dari Lima Indonesia yang ikut melaporkan Zulhas menambahkan, terdapat dua dugaan pelanggaran yang bersifat sangat tercela. Salah satunya adalah politik uang yang termasuk dalam kategori pelanggaran serius dalam Pemilu demokratis. Politik uang, bukan saja berakibat pidana, tapi sangat mungkin dapat mendiskualifikasi pelakunya dalam kesertaan tahapan Pemilu dan kemenangan Pemilu. Apalagi, kata Ray, saat ini secara formal belum masuk tahapan Pemilu dan belum dapat ditetapkan peserta Pemilu. Selain juga, aktivitas parpol belum dapat dinyatakan melanggar tahapan Pemilu.
Sementara mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan berpendapat, Bawaslu dapat menindaklanjuti temuannya ke lembaga lain, misalnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Biar KASN yang bakal menjatuhkan sanksi bagi ASN. Senada dengan Abhan, anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berpendapat, kasus Zulhas dapat dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai atasannya. Hal ini sebagai bagian dari melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan oleh Bawaslu
Sebagai institusi yang diberi wewenang oleh UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus laporan pelanggaran Pemilu. Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu RI langsung melaksanakan tugasnya. Dalam penanganan pelanggaran Pemilu mengacu kepada Pasal 454 ayat 1 hingga 8 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur penanganan pelanggaran Pemilu maupun Perbawaslu No. 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Mengacu kepada UU dan Perbawaslu tersebut, menurut Anggota Bawaslu RI Puadi, Rabu (21/7/2022), apa yang dilakukan oleh Zulhas berdasarkan laporan sejumlah OMS, termasuk dalam dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal dan tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi. Kesimpulannya laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti.