Scroll untuk baca artikel
Blog

1 Maret Jadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Begini Sejarahnya

Redaksi
×

1 Maret Jadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Begini Sejarahnya

Sebarkan artikel ini

Penetapan hari Penegakan Kedaulatan Negara berkenaan dengan momen Serangan Umum 1 Maret 1949

BARISAN.CO – Presiden Joko Widodo menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Penetapan itu melalui Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

“Kesatu, menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur,” demikian termuat dalam Keppres tersebut seperti dilihat pada Jumat (25/2/2022).

Tanggal 1 Maret berkenaan dengan penyerangan TNI kepada Belanda yang menguasai Yogyakarta di masa silam.

Penetapan hari Penegakan Kedaulatan Negara berkenaan dengan momen Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

Operasi militer dilancakran Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.

Peristiwa tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional.

“Bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” demikian termuat dalam Keppres.

Jokowi juga mengatakan penetapan hari Penegakan Kedaulatan Negara dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap sejarah.

“Guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” demikian termuat dalam Keppres. [rif]