BARISAN.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 16 partai politik (parpol) tidak bisa ikut Pemilu 2024 lantaran berkas yang tidak lengkap setelah pendaftaran parpol peserta Pemilu ditutup pada 14 Agustus 2022.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyatakan pengambilan keputusan itu setelah KPU mengecek kelengkapan berkas semua partai yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024
“Enam belas partai politik yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap,” ujar Idham Holik dalam konferensi pers, Selasa (16/8/2022).
Idham mengatakan, lamanya proses pemeriksaan karena pihaknya harus melakukan pemeriksaan secara merinci pada tiap dokumen pendaftaran. Terlebih banyak parpol yang baru menyerahkan berkas fisiknya tepat di malam terakhir pendaftaran pada Minggu (14/8) kemarin.
“Tadi siang kami baru menyelesaikan proses pemeriksaan berkas terhadap dokumen yang diserahkan oleh partai politik pendaftar dengan membawa dokumen fisik atau hardcopy. Itu partai terakhir yang kami periksa jadi baru saat ini kami bisa lakukan konferensi pers karena memang dalam pemeriksaan berkas kami pastikan seluruh berkas yang diserahkan itu, ya, kami selesaikan terlebih dahulu,” ucap Idham.
Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya tidak lengkap:
- Partai Reformasi
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
- Partai Kedaulatan Rakyat
- Partai Berkarya
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu
- Partai Pelita
- Partai Kongres
- Partai Karya Republik (PAKAR)
- Partai Bhineka Indonesia
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Perkasa
- Partai Masyumi
- Partai Damai Kasih Bangsa
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Kedaulatan
Sementara itu, ada 24 parpol yang berkasnya lengkap dan akan diverifikasi oleh KPU untuk diputuskan lolos sebagai peserta pemilu atau tidak.
“Total 24 parpol yang dokumen pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap dan lanjut proses verifikasi administrasi,” ucap Idham.
Berikut daftar 24 partai yang berkasnya telah lengkap:
- PDI Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerindra
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
- Partai Republik Satu.
KPU akan segera melanjutkan prosesnya ke tahapan berikutnya yakni verifikasi administrasi.
Verifikasi perbaikan administrasi akan KPU lakukan pada 29 September sampai 12 Oktober 2022. Selanjutnya, KPU akan mengumumkan hasil akhir verifikasi administrasi pada 14 Oktober 2022. [rif]