Scroll untuk baca artikel
Blog

24 Tahun Reformasi, Ajakan Reformasi Jilid 2 dengan Damai

Redaksi
×

24 Tahun Reformasi, Ajakan Reformasi Jilid 2 dengan Damai

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Akademisi Universitas Gadjah Mada, Herlambang P Wiratraman mengatakan ada banyak harapan publik pada masa awal reformasi yang diharapkan akan bekerja memperkuat reformasi sistem hukum dan pilar konstitusi.

“Namun, ternyata ada hal-hal yang tidak selesai. Dari kacamata politik kekuasaan dan studi-studi tentang kembalinya otoritarianisme, regresi demokrasi di Indonesia dan reorganisasi yang dimanfaatkan kekuatan-kekuatan predator,” imbuhnya.

Menurut Herlambang terdapat 5 palang pintu yang jadi hambatan terbesar demokrasi konstitusional dari sudut pandang hukum.”

Pertama, Impunitas yang menyebabkan gagalnya tindakan hukum terhadap para pelaku pelanggaran HAM masa orde baru dan koruptor yang tidak bisa dimintakan pertangggung jawaban.

Kedua, Terjadi kekerasan yang melibatkan faktor politik atau struktural dalam kasus-kasus konflik lahan dan sumber daya alam. Ketiga, Situasi ini jadi penanda besar begitu kuatnya politik oligarki yang masuk dalam sistem kekuasaan.

Keempat, Terjadi pelemahan dan pelumpuhan kebebasan dasar. Kebebasan pers, kebebasan sipil. Represi, kriminalisasi melemahkan demokrasi konstitusional melalui serangan media, polarisasi dan pendangkalan via proses manipulasi.

Kelima, publik memerlukan cara pandang baru dalam demokrasi konstitusional.

“Kajian tentang bagaimana kekuasaan justru memanfaatkan instrumen demokrasi via kelembagaan demokrasi,” pungkasnya. [Luk]