Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Senggang Edukasi

Merdeka Belajar: Transformasi Pendidikan Melalui Paradigma Baru Dalam Belajar (Bagian 2)

:: A. Ramdani
23 Mei 2022
dalam Edukasi
paradigma merdeka belajar

Ilustrasi: Unsplash/Gading Ihsan

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

Paradigma merdeka belajar yang desentralistik atau memberikan “kemerdekaan”, kepada para pendidik untuk melakukan pengembangan pendidikan yang sesuai dan relevan.

SAAT memberikan pidato di depan para guru peluncuran pertama  konsep ‘merdeka belajar’  Nadiem Makarim menjelaskan bahwa hanya dengan “kemerdekaan”lah para guru, para peserta didik dapat melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif, lebih baik dan sesuai dengan tujuan dan sasaran pendidikan nasional.

Kemerdekaan belajar menjadi sebuah pondasi yang paling penting dibuat dan dikuatkan saat seluruh instansi pendidikan dan pemangku kebijakan, serta berbagai stakeholder yang terlibat di dalamnya memulai dan melaksanakan kewajiban mendidik anak-anak.

Mengapa paradigma baru?

Sejatinya pendidikan yang berkualitas jadi sebuah keniscayaan untuk membangun bangsa yang maju. Itu semua tentu terkait erat dengan pengembangan sistem pendidikan yang baik, modern, kreatif dan  inovatif.

BACAJUGA

Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka

Penjara dan Merdeka Belajar

15 Juni 2022
transformasi pendidikan merdeka belajar

Merdeka Belajar: Transformasi Pendidikan Melalui Paradigma Baru Dalam Belajar (Bagian 1)

22 Mei 2022

Nah, kreatifitas dan kemampun berinovasi sulit tercipta di lingkungan lembaga sekolah, tanpa adanya independensi dan kemerdekaan setiap sekolah dan para guru di dalamnya untuk melakukan berbagai perubahan. Inisiatif dan pembaruan akan sulit terwujud, kecuali mereka memiliki kemerdekaan dalam menentukan proses pelaksanaan pembelajarannya lewat implementasi kurikululm operasional sekolah yang mereka rancang sendiri.

Termasuk di dalamnya proses asesmen yang sesuai dengan kondisi murid, guru,  serta  sarana prasarana sekolah.

Hal tersebut menuntut perubahan paradigma para insan pendidikan, dari paradigma lama yang serba sentralistik kepada paradigma baru yang desentralistik. Atau memberikan “kemerdekaan”, kepada para pendidik untuk melakukan pengembangan pendidikan yang sesuai dan relevan.

Perubahan paradigma dari pola yang serba sentralistik menjadi pola yang desentralistik merupakan konsekuensi dari proses demokratisasi yang pada saat ini tengah diimplementasikan di negara kita.

Karena, mengacu pada iklim reformasi yang menuntut perubahan berbagai kebijakan, konsep  pelaksanaan sistem pemerintahan, termasuk di dalamnya reformasi pendidikan nasional yang semakin lama semakin diperlukan.

Paradigma merdeka belajar

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara konsisten terus melakukan transformasi pendidikan melalui terobosan Merdeka Belajar. Merdeka Belajar merupakan terobosan yang dilakukan Kemendikbudristek untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul melalui kebijakan yang menguatkan peran seluruh insan pendidikan.

Adapun perubahan yang dilakukan melalui empat upaya perbaikan. Pertama, perbaikan pada infrastruktur dan teknologi. Kedua, perbaikan kebijakan, prosedur, dan pendanaan, serta pemberian otonomi lebih bagi satuan pendidikan.

Untuk peningkatan kualitas pendidikan dasar dan menengah, konsep merdeka belajar  menjadi substansi, yang mencakup empat program pokok kebijakan dan diluncurkan pada 11 Desember 2019.

Empat pokok kebijakan tersebut meliputi:

  1. Ujian Sekolah sebagai pengganti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
  2. Asesmen Nasional (AN) yang menggantikan Ujian Nasional (UN)
  3. Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan
  4. Peraturan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dengan hadirnya Merdeka Belajar episode pertama, sejak tahun 2020, ujian sekolah dilaksanakan sebagai pengganti USBN. Ujian sekolah yang bertujuan untuk menilai kompetensi murid dapat dilakukan dalam tes tertulis atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif seperti portofolio dan penugasan seperti tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya.

Penggantian USBN dengan ujian sekolah didasarkan pada pertimbangan bahwa gurulah yang benar-benar mengetahui kemampuan murid.

Oleh karena itu, ujian sekolah juga memerdekakan guru dan sekolah dalam mengukur capaian belajar peserta didik. UN yang sebelumnya diikuti oleh peserta didik kelas terakhir di setiap jenjang pendidikan diubah menjadi AN yang terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) literasi dan numerasi, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. AN diikuti oleh murid yang duduk di pertengahan masa sekolah (misalnya kelas 4, 8, dan 11) sehingga tidak menentukan ketuntasan belajar.

Hasil AN juga tidak menjadi persyaratan penerimaan peserta didik di jenjang selanjutnya. Adapun hasil AN digunakan sebagai landasan penentuan kebijakan dan prioritas penanganan sekolah. Sistem asesmen yang baru ini tidak membebani sekolah, peserta didik, maupun orang tua.

Sistem AN mengacu pada praktik baik di tingkat internasional yang ditunjukkan melalui pelaksanaan Program for International Student Assessment (PISA) dan Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS).

Konsep merdeka belajar juga mengurangi beban guru dalam membuat administrasi kelas, seperti Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Formatnya dibuat lebih sederhana dan guru diberi kebebasan untuk mengembangkan bentuk RPP sesuai kebutuhan dan kondisi yang ada.

Dengan demikian fokus guru bukan pada format dan bentuk muatan dalam RPPnya, melainkan bagaimana guru memenuhi kebutuhan belajar siswa secara baik dan proporsional.

 Program berikutnya dalam penerapan konsep merdeka belajar adalah pada proses penerimaan murid atau peserta didik baru (PPDB).  Kemendikbudristek menetapkan  sistem zonasi untuk PPDB dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah.

Komposisi PPDB jalur zonasi dalam kebijakan baru ini memungkinkan sekolah untuk menerima siswa minimal 50 persen melalui jalur zonasi, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sementara sisa 0–30 persen untuk jalur prestasi atau disesuaikan dengan kondisi daerah.

Melalui program ini, konsep ‘merdeka belajar’ memengaruhi mulai dari proses penerimaan calon siswa, tata cara guru mengajar, proses asesmen, hingga penilaian akhir siswa di sekolah. Sebagai pintu luas bagi guru dan siswa mengoptimalkan kemampuannya masing-masing. [Luk]

Editor: Lukni
Topik: Kurikulum MerdekaMerdeka BelajarTransformasi Pendidikan
A. Ramdani

A. Ramdani

Praktisi pendidikan | Founder School for Parents

POS LAINNYA

5 Cara Perusahaan Mengurangi Beban Ganda Ibu Pekerja
Edukasi

5 Cara Perusahaan Mengurangi Beban Ganda Ibu Pekerja

4 Juli 2022
pendidikan kritis
Edukasi

Menjawab Paradigma Pendidikan Kritis

2 Juli 2022
Siapa Sangka, Kebiasaan Ini Menandakan Anak Cerdas
Edukasi

Siapa Sangka, Kebiasaan Ini Menandakan Anak Cerdas

30 Juni 2022
Artificial Intelligence untuk Game
Edukasi

Artificial Intelligence untuk Game di Era 4.0

29 Juni 2022
Bertanggungjawab Penggunaan Ponsel
Edukasi

Ajarkan Anak Remaja Anda Bertanggungjawab Penggunaan Ponsel

28 Juni 2022
DALL-E
Edukasi

AI “DALL-E” Membuat Tulisan Menjadi Lukisan

27 Juni 2022
Lainnya
Selanjutnya
Keseimbangan Primer (Rp Triliun), 2000-2022

Keseimbangan Primer (Rp Triliun), 2000-2022

Cinta yang Padam Jadi Bahan Gunjingan

Cinta yang Padam Jadi Bahan Gunjingan

TRANSLATE

TERBARU

batubara

Permintaan Batubara Eropa Meningkat, Apakah Industri Tambang Indonesia Siap?

4 Juli 2022
5 Cara Perusahaan Mengurangi Beban Ganda Ibu Pekerja

5 Cara Perusahaan Mengurangi Beban Ganda Ibu Pekerja

4 Juli 2022
Dongeng Utang Indonesia (Bagian Enam)

Dongeng Utang Indonesia (Bagian Enam)

4 Juli 2022
Deklarasi ANIES NTB: Anies Sosok Pemimpin yang Paling Dibutuhkan Indonesia

Deklarasi ANIES NTB: Anies Sosok Pemimpin yang Paling Dibutuhkan Indonesia

4 Juli 2022
kekuasaan allah

Tanda Kekuasaan Allah, Bagi Kaum yang Berfikir

4 Juli 2022
hukum dan peraturan

Pondasi Republik: Perbedaan Hukum dan Peraturan

4 Juli 2022
khitan massal nu genuk

Khitan Massal NU Genuk Diikuti 44 Peserta, Tangisan Anak Pecah

3 Juli 2022

SOROTAN

Anies Bukan Pemimpin Biasa
Opini

Anies Bukan Pemimpin Biasa

:: Redaksi
3 Juli 2022

Penulis: Laode Basir, Koordinator Relawan ANIES TIAP orang memang merupakan pemimpin. Sekurangnya memimpin keluarga atau dirinya sendiri. Beberapa diantaranya diberi...

Selengkapnya
Anies Sunny Tanuwidjaja

Sunny yang Membelot, Anies yang Dirisak

2 Juli 2022
Walau Ibukota Pindah, Kami Tak Akan Tinggalkan Jakarta Dalam Keadaan Darurat Tenggelam

Walau Ibukota Pindah, Kami Tak Akan Tinggalkan Jakarta Dalam Keadaan Darurat Tenggelam

1 Juli 2022
anies holywings

Anies, Holywings dan Lidah Buzzer yang Kelu

30 Juni 2022
minyak goreng dan pertalite melalui aplikasi

Pembelian Pertalite dan Migor Melalui Aplikasi Berpotensi Timbulkan Kegaduhan

30 Juni 2022
Pasca Covid-19, Ledakan Bonus Demografi Jadi Tantangan Sekaligus Ancaman

Pasca Covid-19, Ledakan Bonus Demografi Jadi Tantangan Sekaligus Ancaman

30 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang