Scroll untuk baca artikel
Blog

3 Anak Pejabat Negara yang Kecipratan Jabatan

Redaksi
×

3 Anak Pejabat Negara yang Kecipratan Jabatan

Sebarkan artikel ini

Aturan Hukum Nepotisme

Menurut Pasal 21 UU No.28 Tahun 1999, setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotime akan mendapatkan sanksi berupa;

  • Pindana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun
  • Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar

Dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, pada UU tersebut ditetapkan 7 asa umum penyelanggaraan negara, antara lain ialah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proposionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. Namun, melihat ketiga nama anak pejabat di atas menunjukkan, negara belum melaksanakan apa yang tertulis dalam UU tersebut.

Selain masyarakat mengawasi, pemerintah perlu menegaskan kembali apa yang tertulis dalam UU yang belaku di Indonesia. Menerapkan semua aturan kepada siapa pun tanpa pandang bulu.

Para penerima manfaat dari nepotisme bisa seenaknya karena semua bergantung pada kekuasaan keluarganya. Ini justru akan melukai para pekerja keras nan hebat yang telah berjuang mati-matian, namun tak kunjung mendapatkan kesempatan.

Ini juga bisa memupuskan harapan dan impian masyarakat untuk mendapatkan kesempatan setara. Sikap nepotisme ini juga tidak boleh dibiarkan agar anak-anak di masa depan memiliki semangat berjuang tanpa memikirkan meritokrasi itu hanya sebatas mitos. [rif]