Scroll untuk baca artikel
Blog

Indikasi Peningkatan Sentralisasi Kebijakan Fiskal

Redaksi
×

Indikasi Peningkatan Sentralisasi Kebijakan Fiskal

Sebarkan artikel ini
Awalil Rizky
Ekonom

Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022. Ada sedikit perubahan dari besaran yang diusulkan Pemerintah melalui Rancangan (RAPBN) pada pertengahan Agustus lalu.

Target Pendapatan Negara meningkat, dari Rp1.840,7 triliun menjadi Rp1.846,1triliun. Pendapatan perpajakan yang semula Rp1.506,9 triliun menjadi Rp1.510,0 triliun. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang semula Rp333,2 triliun menjadi Rp335,6 triliun.

Peningkatan target pendapatan kemungkinan dipengaruhi oleh tiga hal yang berlangsung selama satu selama pembahasan.

Pertama, optimisme pemerintah dan DPR yang meningkat atas kemajuan pemulihan ekonomi. Kedua, disepakatinya undang-undang tentang perpajakan. Ketiga, dinamika harga komoditas global yang meningkatkan penerimaan sumber daya alam.

Alokasi Belanja Negara pun sedikit ditambah, dari Rp2.708,7 triliun menjadi Rp2.714,2 triliun.

Belanja Pemerintah Pusat (BPP) yang semula Rp1.938,3 triliun menjadi Rp1.944,5 triliun.

Khusus Belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) meningkat dari sebesar Rp940,6 triliun menjadi Rp945,8 triliun. K/L yang bertambah alokasinya antara lain adalah: Kementerian Pertahanan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, DPR, dan Kementerian Keuangan.

Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) justru dialokasikan sedikit menurun. Dari Rp770,4 triliun pada RAPBN 2022 menjadi Rp769,6 triliun pada APBN 2022.

Dengan demikian, BPP APBN 2022 dibanding prakiraan realisasi oleh Pemerintah sendiri (outlook) 2021 tercatat meningkat 0,87%. Sedangkan TKDD turun sebesar 0,01%.

Dilihat secara porsi atas total belanja negara, TKDD pada APBN 2022 hanya mencapai 28,41%. Lebih rendah dari outlook 2021 yang sebesar 28,56%. Porsi tersebut merupakan yang terendah sejak tahun 2002.

Padahal, era reformasi antara lain ditandai oleh desentralisasi fiskal. Berbagai undang-undang dan peraturan ditetapkan sejak awal untuk mendukung pelaksanaannya. Pelaksanaan pun telah berlangsung selama dua dasawarsa.

Salah satu ciri desentralisasi fiskal berupa peningkatan alokasi dana APBN ke daerah dalam bentuk transfer. Transfer dimaksud memberi keleluasaan yang lebih besar kepada daerah menentukan penggunaannya, melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.

Sejak tahun 2015, transfer daerah ditambah dengan alokasi Dana Desa, sehingga keseluruhannya disebut sebagai Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Porsi TKDD dalam belanja negara naik signifikan, menjadi 23,73% pada tahun 2001 dan 30,48% pada tahun 2002. Sebelumnya, hampir selalu di bawah 20%. Kemudian hampir selalu lebih dari 30% hingga tahun 2019. Porsi terbesar terjadi pada tahun 2016, mencapai 38,10%.

Pada era pandemi, porsi TKDD menurun drastis. Hanya sebesar 29,38% dari total belanja pada tahun 2020. Bahkan, secara nominal mengalami penurunan. Menjadi sebesar Rp762,5 triliun, dari Rp813 triliun pada tahun 2019. Pada saat bersamaan, alokasi belanja pemerintah pusat justeru meningkat pesat.

Nota Keuangan sebagai dasar pemikiran atau “narasi” dari APBN 2022 mengatakan bahwa Transfer ke Daerah telah menunjukkan berbagai pencapaian positif. Di sisi lain, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam rangka pencapaian tujuan bernegara dan keberlanjutan fiskal.

Nota Keuangan juga menganggap Dana Desa cukup berhasil memenuhi tujuannya sejak mulai diberikan pada tahun 2015. Secara lebih khusus, disebut tentang dampak positif kebijakan penggunaan pada tahun 2020 yang difokuskan untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan bantuan sosial berupa BLT Desa. Diklaim telah dapat menahan kenaikan tingkat kemiskinan dan menjaga tingkat konsumsi kelompok termiskin.

Ketika narasi kebijakan terkait TKDD bersifat klaim keberhasilan, ternyata alokasi pada APBN 2022 justru diturunkan. Nilainya hanya setara dengan alokasi tahun 2018, serta jauh lebih kecil dibanding tahun 2019.

Dengan demikian alokasi yang dikurangi itu tidak mendukung arah kebijakan belanja dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang dinarasikan Nota Keuangan dan RAPBN 2022. TKDD disebut diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas guna mendukung peningkatan kinerja daerah.

Advertorial RAPBN 2022 masih menyebut akan memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk program perlindungan sosial dan penanganan Covid-19 serta mendukung sektor prioritas.

Sebagai tambahan informasi, Transfer Ke Daerah terdiri dari tiga komponen. Besarannya dalam RAPBN 2022 sebagai berikut: Dana Perimbangan (Rp673,7 triliun), Dana Insentif Daerah (Rp7 triliun), Dana otonomi khusus dan Dana keistimewaan DIY (Rp21,8 triliun).

Dana Perimbangan terdiri dari Transfer Umum (Rp483,26 triliun) dan Transfer Khusus (Rp190,39 triliun). Transfer Umum terdiri dari Dana Bagi Hasil (Rp105,26 triliun) dan Dana Alokasi Umum (Rp378 triliun). Sedangkan transfer khusus terdiri dari Dana Alokasi Khusus Fisik (Rp60,87 triliun) dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Rp129,52 triliun).

Porsi terbesar dari TKDD adalah Dana Alokasi Umum (DAU). DAU sejatinya bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antardaerah, serta mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Kebutuhan daerah dimaksud terutama untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum. Antara lain dikaitkan dengan jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Indeks Pembangunan Manusia, dan Indeks Produk Domestik Regional Bruto per Kapita.

DAU pada RAPBN 2022 sebesar Rp378 triliun hanya setara dengan outlook 2021. Merupakan nilai terendah sejak tahun 2016.

Dari uraian di atas, secara umum dapat dikatakan bahwa pada saat pandemi, kebijakan fiskal cenderung makin tersentralisasi. Pada tahun 2020-2022, kebijakan fiskal daerah diarahkan untuk lebih berperan dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Bagaimanapun, hal itu mengurangi sebagian keleluasaan daerah untuk menentukan alokasinya. Di sisi lain, nominal alokasi tidak ditambah, bahkan sedikit menurun.

Pemerintah memang beralasan untuk mendorong perbaikan pengelolaan keuangan di daerah. Serupa dengan belanja pemerintah pusat (BPP), daerah juga diharapkan untuk melakukan “refocusing”. Bisa disebut upaya penghematan dalam bahasa sehari-hari. Namun, pada saat bersamaan alokasi BPP terus meningkat signifikan.

Pencermatan lebih jauh atas postur APBN makin menguatkan indikasi sentralisasi anggaran. Sebagaimana diketahui, selain belanja, APBN mengalokasikan pengeluaran melalui komponen yang disebut pembiayaan. Diantaranya berupa investasi pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya. Jika hal ini turut diperhitungkan, maka makin kecil porsi daerah dalam menentukan arah penggunaan dana APBN. [dmr]