BARISAN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menaikkan cukai hasil tembakau per 1 Januari 2022. Rata-rata kenaikan adalah 12% dan khusus untuk SKT ditetapkan berbeda yaitu 4,5%.
Dengan kenaikan cukai tersebut, harga rokok sebungkus bisa mencapai Rp 40.000.
Pemerintah berharap, dengan kainak itu akan menurunkan jumlah perokok di Indonesia.
Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.