Scroll untuk baca artikel
Blog

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 yang Mendadak Dihentikan

Redaksi
×

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 yang Mendadak Dihentikan

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Lama tak terdengar, berhembus kabar kasus dugaan korupsi pembelian pesawat helikopter jenis Augusta Westland (AW) 101 mendadak telah dihentikan.

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan TNI telah menghentikan pengusutan terhadap lima perwira yang jadi tersangka.

“Masalah helikopter AW-101, koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak TNI sudah dihentikan penyidikannya,” kata Setyo seperti dikutip dari KPK RI, Selasa, (28/12/2021).

Meski begitu, Setyo memastikan penyidikan terhadap tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia tetap berjalan.

Selain itu, KPK akan berkoordinasi kembali dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Koordinasi ini perlu dilakukan karena sebelumnya sempat tertunda dan terkendala banyak hal.

Awal Mula Kasus

Hadi Tjahjanto yang waktu itu menjabat Kepala Staf TNI AU (Kasau) menemukan dugaan korupsi pembelian pesawat helikopter jenis Augusta Westland (AW) 101 yang dibantu Polisi Militer (POM) TNI AU bersama Pusat POM (Puspom) TNI pada Januari 2017.

Kejadian ini diduga terjadi pada saat Kasau dipegang Marsekal TNI Agus Supriyatna. Hal tersebut segera dilaporkan kepada Panglima TNI kala itu Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pada Februari 2017.

Gatot segera meneruskan persoalan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (KPK). Dari hal ini baru ditetapkan empat tersangka dari TNI AU dan satu dari unsur swasta.

Puspom TNI telah menetapkan lima tersangka dari TNI AU yakni Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel FTS. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA dan Pejabat Pemegang Kas (Pekas) Letkol TNI (Adm) WW.

Selain itu terdapat staf yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pelda SS dan Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Dari mereka baru ditetapkan tiga tersangka oleh KPK yakni Marsma TNI FA, Letnan Letkol WW, dan Prada SS. Dari swasta dilakukan kepada Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, IKS.

Dia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka diduga mengetahui pengelembungan dana pembelian heli AW 1001 sebesar Rp224 miliar. Itu dihitung dari pembelian awal oleh Diratama sebesar Rp514 miliar pada Oktober 2015 berubah menjadi Rp738 miliar.