Scroll untuk baca artikel
Blog

Rencana Tambahan Utang Menurut RAPBN Tahun 2021

Redaksi
×

Rencana Tambahan Utang Menurut RAPBN Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Oleh: Awalil Rizky

(Ekonom Kepala Institut Harkat Negeri)

Barisan.co – RAPBN tahun 2021 dan Nota Keuangannya telah disampaikan Pemerintah kepada DPR dengan pengantar pidato Presiden Jokowi pada tanggal 14 Agustus lalu. Menarik dicermati seberapa besar rencana tambahan utang menurut RAPBN itu. Terlepas dari keterpaksaan berutang lebih banyak karena upaya mitigasi dampak pandemi, beban utang akan ditanggung hingga belasan tahun ke depan.

RAPBN 2021 mengusulkan rencana belanja sebesar Rp2.747,53 triliun, dan pendapatan ditargetkan mencapai Rp1.776,36 triliun. Dengan demikian, diharapkan defisit akan sebesar Rp971,17 triliun.

Defisit berarti total belanja negara melampaui pendapatan negara selama setahun anggaran. Namun perlu diketahui, APBN membedakan antara belanja dengan pengeluaran. Pengeluaran mencakup pula apa yang dikenal sebagai pembiayaan yang bersifat pengeluaran. Artinya, besar pengeluaran akan melebihi belanja.

Belanja merupakan pengeluaran yang bersifat final, tanpa “hak tagih” setelahnya kepada pihak lain. Belanja barang dianggap final setelah menerima barang atau jasa sebagai imbalan. Membayar gaji pegawai berarti selesai dengan menerima jasanya. Memberi bantuan sosial tidak membuat si penerima memiliki utang kepada Pemerintah. Begitu pula dengan jenis belanja modal, meski bentuk barangnya memungkinkan pemanfaatan yang cukup lama.

APBN memiliki pos yang bersifat pengeluaran, namun tidak dicatat sebagai belanja. Diperlakukan sebagai pembiayaan, karena menimbulkan “hak tagih” di kemudian hari. Contohnya adalah pengeluaran berupa investasi Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Investasi berarti kepemilikan, yang bisa saja dilepas atau dijual nantinya. Contoh lain berupa pemberian pinjaman kepada Pemerintah Daerah, yang akan memperoleh pengembalian pada waktunya.

Dengan penalaran serupa, APBN membedakan Pendapatan dengan Penerimaan. Pendapatan merupakan penerimaan tanpa “kewajiban bayar” di kemudian hari. Penerimaan pajak penghasilan dan cukai tembakau, tidak membuat kewajiban bayar. Begitu pula penerimaan Sumber Daya alam.

Penerimaan terbesar selain pendapatan adalah penerimaan utang secara neto. Neto artinya utang baru yang diperoleh setelah dikurangi pembayaran atau cicilan utang lama. APBN menyebutnya sebagai “Pembiayaan utang”, yang dicatat dalam bagian Pembiayaan Anggaran. Penerimaan ini menimbulkan kewajiban di kemudian hari, yaitu melunasinya.

Pembiayaan utang tahun 2021 direncanakan sebesar Rp1.142,49 triliun. Jika realisasi sesuai dengan rencananya, maka utang pemerintah akan bertambah sebesar itu akibat pelaksanaan APBN. Besarannya melebihi target defisit yang hanya Rp971,17 triliun.