Scroll untuk baca artikel
Khazanah

Batas Waktu Sahur, Imsak atau Subuh?

Redaksi
×

Batas Waktu Sahur, Imsak atau Subuh?

Sebarkan artikel ini

Batas waktu menyantap makan dan minum saat sahur, apakah berakhir pada waktu Imsak atau Adzan Subuh. Biar kita gak keliru, mari simak penjelasan berikut ini.

BARISAN.CO – Beberapa orang ternyata masih ragu dan merasa bingung tentang batas sahur yang sebenarnya. Ada perbedaan pendapat soal imsak dan waktu sahur.

Beberapa warganet menganggap ketika masuk waktu imsak, kita sudah tidak diperbolehkan lagi bersantap sahur. Namun, sebagian menganggap saat masuk waktu imsak, kita masih boleh makan sahur sampai azan Subuh berkumandang.

Biasanya demi menghindari waktu imsak ini, banyak kaum muslimin yang memulai makan sahur jauh sebelum waktu Subuh tiba. Bahkan ada orang yang bangun setelah waktu imsak malah tidak makan sama sekali karena beranggapan bahwa makan dan minum setelah imsak tidak diperbolehkan.

Lantas, bagaimana tanggapan imsak menurut Islam?

Bila mencermati beberapa penjelasan para ulama dalam berbagai kitabnya akan bisa dengan mudah diambil satu kesimpulan kapan sesungguhnya ibadah puasa itu dimulai dan apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan waktu imsak. Imam Al-Mawardi di dalam kitab Iqna’-nya menuturkan:

وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا

“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.” (lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’ [Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] hal. 74)

Dr. Musthafa al-Khin dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji menyebutkan:

والصيام شرعاً: إمساك عن المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس مع النية

“Puasa menurut syara’ adalah menahan diri dari apa-apa yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai dengan tenggelamnya matahari disertai dengan niat.” Musthafa al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji fil Fiqh As-Syafi’i [Damaskus: Darul Qalam, 1992], juz 2, hal. 73)

Sedangkan Sirojudin Al-Bulqini menyampaikan:

السابعُ: استغراق الإمساكِ عما ذُكرَ لجميع اليومِ مِن طُلوعِ الفجرِ إلى غُروبِ الشمسِ

“Yang ketujuh (dari hal-hal yang perlu diperhatikan) adalah menahan diri secara menyeluruh dari apa-apa (yang membatalkan puasa) yang telah disebut sepanjang hari dari tebitnya fajar sampai tenggelamnya matahari..” (Sirojudin al-Bulqini, Al-Tadrib [Riyad: Darul Qiblatain, 2012], juz 1, hal. 343)

Dari keterangan-keterangan di atas secara jelas dapat diambil kesimpulan bahwa awal dimulainya puasa adalah ketika terbit fajar yang merupakan tanda masuknya waktu shalat subuh, bukan pada waktu imsak. Adapun berimsak (mulai menahan diri) lebih awal sebelum terbitnya fajar sebagaimana disebutkan oleh Imam Mawardi hanyalah sebagai anjuran agar lebih sempurna masa puasanya.

Lalu bagaimana dengan waktu imsak yang ada?

Waktu imsak yang sering kita lihat di jadwal-jadwal imsakiyah adalah waktu yang dibuat oleh para ulama untuk kehatian-hatian. Dengan adanya waktu imsak yang biasanya ditetapkan sepuluh menit sebelum subuh maka orang yang akan berpuasa akan lebih berhati-hati ketika mendekati waktu subuh.

Di waktu sepuluh menit itu ia akan segera menghentikan aktivitas sahurnya, menggosok gigi untuk membersihkan sisa-sisa makanan yang bisa jadi membatalkan puasa, dan juga mandi serta persiapan lainnya untuk melaksanakan shalat subuh.

Dapat dibayangkan bila para ulama kita tidak menetapkan waktu imsak. Seorang yang sedang menikmati makan sahurnya, karena tidak tahu jam berapa waktu subuh tiba, dia akan kebingungan saat tiba-tiba terdengar kumandng azan subuh sementara di mulutnya masih ada makanan yang siap ditelan.

Satu hal yang perlu diketahui bahwa waktu imsak hanya ada di Indonesia. Fenomena masjid-masjid dan musholla-musholla menyuarakan waktu imsak tak ditemui di negara manapun sebagaimana bisa ditemui di beberapa daerah di Indonesia. [rif]