Scroll untuk baca artikel
Blog

Hasrat WTP Berujung OTT, Begini Kronologi Penangkapan Ade Yasin dan Anggota BPK

Redaksi
×

Hasrat WTP Berujung OTT, Begini Kronologi Penangkapan Ade Yasin dan Anggota BPK

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Keinginan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin agar wilayahnya mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 justru membuatnya harus merasakan berlebaran di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin dengan 7 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap laporan keuangan daerah Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Penetapan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa, 26 April hingga Rabu, 27 April.

“Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 12 orang pada Selasa tanggal 26 April 2022 sekitar jam 23.00 WIB di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Kronologi Penangkapan

Tim mulanya bergerak ke salah satu hotel di daerah Bogor pada Selasa 26 April 2022, pagi. Sebab, tim mendapatkan informasi ada penyerahan uang dari orang kepercayaan Bupati Bogor untuk anggota tim audit BPK Jawa Barat di hotel tersebut.

Namun ternyata, proses serah terima uang dugaan suap tersebut telah dilakukan. Para pihak yang diduga pemberi dan penerima suap telah kembali ke kediamannya masing-masing. Di mana, para Anggota BPK Jawa Barat pulang ke Bandung, dan yang lainnya di daerah Bogor.

KPK kemudian berpencar membagi dua tim. Satu tim bergerak menuju Bandung untuk menjemput Anggota BPK Jawa Barat yang diduga telah menerima uang suap. Tim berhasil mengamankan empat pegawai BPK Jawa Barat di kediamannya masing-masing daerah Bandung berserta uang dugaan suap tersebut.

“Tim mengamankan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dimaksud yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa (26/4/2022) malam. Dan saat itu juga tim langsung mengamankan dan membawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” terang Firli.

Sementara tim yang lainnya juga mengamankan Bupati Bogor, Ade Yasin di kediamannya pada Rabu 27 April 2022, pagi. Tak hanya Ade Yasin, tim mengamankan sejumlah pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor di rumahnya masing-masing.

“Tim juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain. Antara lain pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Uang Rp1,024 miliar Diamankan

Sebanyak 12 orang langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka lalu diperiksa secara intensif. Tak hanya 12 orang, tim juga berhasil mengamankan uang dengan nilai total Rp1,024 miliar. Uang itu diamankan dalam bentuk tunai dan ada pada rekening bank.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta,” ujarnya.

KPK Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka

Selanjutnya KPK melakukan pemeriksaan intensif, kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY); Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA). Kemudian, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Selanjutnya, empat pegawai BPK Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Keinginan Raih WTP Meski Ada Kejanggalan

Adapun, suap tersebut berkaitan dengan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Pemkab Bogor diduga sengaja menyuap Anggota BPK Jawa Barat agar mendapatkan predikat WTP.

Dari keinginan ini, Firli menjelaskan tim pemeriksa kemudian ditugaskan oleh BPK Jabar untuk melakukan audit pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.

Adapun tim yang bertugas mengaudit adalah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur, Gerri Ginanjar, dan seorang lainnya yang tidak ditahan yaitu Winda Rizmayani. Mereka diminta untuk memeriksa berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Namun, sebelum itu, sudah ada kesepakatan pemberian antara Hendra dengan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah untuk mengkondisikan susunan tim.

Setelah proses audit awal dilakukan, Ade Yasin kemudian menerima laporan dari anak buahnya, Ihsan jika laporan keuangan Pemkab Bogor jelek. “Dan jika diaudit BPK perwakilan Jabar akan berakibat opini disclaimer,” ujar Firli.

Terhadap kondisi ini, Ade yang ingin mendapat predikat WTP merespons dengan meminta diusahakan. Dia juga memerintahkan Ihsan dan Maulana untuk menyerahkan uang Rp 100 juta ke Anthon yang merupakan salah satu tim pemeriksa.

Pembangunan Jalan Tak Sesuai Kontrak, Rp1,9 miliar Justru Untuk Suap

Setelah menerima uang, Anthon kemudian mengatur susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan. Firli bilang, objek audit nanti hanya akan dilakukan ke SKPD yang sudah ditentukan.

“Temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakansari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak,” katanya.

Adapun dalam proses audit, Ade memberi uang hingga mencapai Rp1,9 miliar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Februari hingga April.

“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 Miliar,” ucap Firli.

Akibat perbuatannya, Ade ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara tersangka lainnya, ditahan di sejumlah rutan yang berbeda seperti di Rutan KPK pada Kavling C1, Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK, dan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [rif]