BARISAN.CO – Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (29/9/2022) bersepakat mencopot Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Padahal sesuai undang-undang, Aswanto akan purnatugas pada 2029.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau yang kerap dipanggil Bambang Pacul memberikan penjelasan, pencopotan tersebut berdasarkan surat MK yang diterima DPR.
“Ini keputusan politik, tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena hadirnya surat MK toh? Kan gitu lho, dasar-dasar hukumnya bisa dicari lah, tapi ini kan dasar surat MK yang mengonfirmasi, tidak ada periodesasi ya sudah,” kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Menurut Pacul, Aswanto dicopot lantaran kinerjanya mengecewakan. Aswanto dinilai mempersulit kerja DPR lantaran kerap menganulir produk-produk parlemen.
“Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,” ujarnya.
Pacul lantas mengibaratkan hubungan kerja DPR dan Aswanto seperti hierarki perusahaan. DPR, kata pacul, merupakan owner yang mempekerjakan Aswanto sebagai direksi.
Pacul menyatakan, Aswanto yang diusulkan menjadi hakim konstitusi oleh DPR dan seharusnya mewakili kebijakan legislatif bukan justru mempersulit kerja-kerja legislasi wakil rakyat.
“Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaan mu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, owner-nya bagaimana. Kan kita dibikin susah,” tegas dia.
Atas kinerja yang tak memuaskan itu, Pacul menekankan Aswanto tidak komitmen menjalankan tugasnya untuk DPR. Sehingga, DPR menggunakan haknya untuk mengganti Aswanto di MK.
“Dasarnya Anda tidak komitmen. Gitu loh. Enggak komitmen dengan kita, ya mohon maaf lah ketika kita punya hak dipakai lah,” pungkasnya.
DPR Tidak Berwewenang Memecat Hakim MK
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, langkah pencopotan itutidak memiliki dasar dan prosedur yang benar karena DPR tidak berwewenang memecat hakim.
“Ini jelas pemecatan hakim oleh DPR tanpa dasar dan prosedur yang benar,” kata Jimly kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Jimly mengatakan dalam UU MK yang lama, jabatan Aswanto berakhir pada Maret 2024. Sementara, dalam UU MK yang baru, jabatan Aswanto sebagai hakim MK berlangsung sampai Maret 2029.
Menurutnya keputusan DPR RI tersebut menyalahi mekanisme perundangan-undangan yang berlaku dan dapat menghancurkan independensi peradilan, merusak demokrasi yang berintegritas dan berkualitas.
“DPR tidak berwewenang memecat hakim MK,” tegas Jimly. [rif]