Barisan.co – Polemik pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terus bergulir. Setelah dianggap cacat prosedur karena tidak ada naskah RUU Cipta Kerja yang diserahkan kepada anggota DPR saat rapat paripurna. Kini muncul kabar bahwa nama Anies Baswedan dicatut dalam UU itu.
Nama Gubernur DKI Jakarta itu masuk ke dalam daftar pembuat UU Omnibus Law Cipta Kerja yang jumlahnya mencapai 127 orang, yang mana di daftar itu disebut sebagai sebagai satgas konsultasi Omnibus Law, bersama dengan pihak Kadin dan pemerintah.
“Ada nama Anies Baswedan dalam daftar Satgas Omnibus Law. Walau begitu, beliau tak pernah diundang dan tak pernah datang dalam pembahasan draft UU Omnibus Law,” kata Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Tatak Ujiyati dikutip dari akun facebooknya, Kamis (8/10/2020).
Posisi Anies Baswedan sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menurutnya bisa jadi dicatut, memasukkan namanya ke dalam daftar Satgas Omnibus Law.
Hal yang sama bisa juga terjadi dengan nama Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, yang ada dalam daftar karena posisi masing-masing sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten.
“Memang ajaib undang-undang ini. Ada pasal-pasal yang mengatur otonomi daerah, dan akan berpengaruh pada tata pemerintahan daerah, tapi para Kepala Daerah tak diajak ikut membahas,” ungkap Tatak.
Tatak menilai kekurangan UU Cipta Kerja ini salah satunya kurangnya pembahasan mendalam dan terbatasnya partisipasi dan pengawasan publik karena jumlah pasal yang terlalu banyak.
“Banyak celah untuk selip, pasal berubah tanpa diketahui, dan tumpang tindih.” pungkasnya. []