Di balik semangat membangun dari desa, muncul tanya: mampukah APBN dan APBD menanggung beban koperasi raksasa ini?
BARISAN.CO – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 pada 27 Maret lalu. Instruksi ini berisi percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Program ini disebut sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian pangan dan pemerataan ekonomi dari desa. Namun, di balik semangat tersebut, sejumlah ekonom menyoroti berbagai persoalan mendasar, termasuk potensi menjadi beban fiskal baru negara.
Salah satu pandangan kritis datang dari ekonom Bright Institute, Awalil Rizky. Menurutnya, kebijakan ini harus dikaji secara mendalam, bukan hanya dari sisi niat baiknya, tetapi juga dari aspek tata kelola, pembiayaan, dan sinergi dengan program desa lainnya.
“Inpres ini sah, tapi kompleks. Pembentukan koperasi yang menyentuh infrastruktur seperti saluran air, listrik, bahkan logistik dan apotek, tentu membutuhkan perencanaan dan penganggaran lintas sektor dan kementerian. Ini bukan hal sederhana,” ujar Awalil dalam komentarnya terhadap laporan panjang Tirto.id yang terbit 11 April 2025.
Dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo menugaskan berbagai kementerian seperti Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk terlibat dalam Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa. Menariknya, Ketua Satgas dipercayakan kepada Menko Bidang Pangan, bukan Menko Ekonomi ataupun Menteri Koperasi.
Awalil menyoroti, di awal masa pemerintahannya, Presiden Prabowo sudah menerbitkan 9 Inpres hanya dalam kurun waktu 3 bulan. Jumlah ini jauh melampaui rata-rata tahunan di masa pemerintahan sebelumnya.
Ia menilai, penggunaan Inpres sebagai instrumen hukum utama, alih-alih Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah, mencerminkan pendekatan yang cenderung instruktif, bukan deliberatif.
Salah satu isu utama dari program ini adalah skema pendanaan. Dalam Inpres disebutkan bahwa pembiayaan koperasi desa akan bersumber dari APBN 2025 dan APBD, termasuk dukungan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta menyusun kebijakan pendanaan bersama Menteri BUMN. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mekanisme pendanaan tersebut.
“Pendanaan disebut berasal dari dana desa, tapi dana desa sendiri terbatas. Rata-rata desa hanya menerima sekitar Rp1 miliar per tahun, dan dana itu sudah dialokasikan untuk kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya. Jika dipaksa direalokasi, bisa menimbulkan konflik di tingkat desa,” tambah Awalil di laman YouTube yane berjudul KOPERASI DESA; Harapan Rakyat atau Beban Baru Anggaran Negara? Saingan BUMDES?, Senin (14/04/2025)
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, yang mewakili Sri Mulyani dalam konferensi pers, tidak memberikan rincian mekanisme penggunaan APBN dan APBD untuk program ini.
Sementara itu, Menteri Koperasi Teten Masduki sebelumnya menyebut bahwa pembentukan koperasi desa akan diberi modal awal Rp3 hingga Rp5 miliar per koperasi. Jika dikalikan dengan 80.000 koperasi, total kebutuhan dana bisa mencapai Rp400 triliun.
“Ini angka yang sangat besar. Bahkan kalau hanya Rp350 triliun, tetap menjadi salah satu alokasi fiskal terbesar di luar belanja rutin. Apakah ini realistis di tengah desakan efisiensi belanja negara?” tanya Awalil.
Ia juga mempertanyakan bagaimana program ini akan bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah lebih dulu eksis di banyak desa.
Menurutnya, jika tidak diintegrasikan dengan baik, justru akan memunculkan konflik kelembagaan di tingkat desa.
“BUMDes dan Koperasi Desa bisa saja tumpang tindih. Apakah koperasi akan mengambil alih fungsi ekonomi yang sebelumnya diemban oleh BUMDes? Kalau iya, apa implikasinya terhadap perangkat yang sudah terbentuk dan aktif selama ini?”
Di sisi lain, Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa detail teknis pembiayaan menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.
Namun, Awalil menilai pernyataan ini menunjukkan lemahnya koordinasi antar-kementerian dalam menjalankan kebijakan besar seperti ini.
Awalil juga mengingatkan bahwa penggunaan dana publik, baik dari APBN maupun APBD, memiliki tata kelola ketat, termasuk pengesahan DPR dan DPRD.
Oleh karena itu, pengalokasian anggaran dalam skala besar untuk koperasi desa tidak bisa hanya berdasarkan Inpres semata.
Ia menutup analisanya dengan mengingatkan bahwa niat baik saja tidak cukup. Kebijakan sebesar ini perlu disusun dengan kerangka hukum yang kuat, perencanaan anggaran yang realistis, dan sinkronisasi yang baik dengan program pembangunan desa yang sudah berjalan.
“Koperasi desa bisa menjadi harapan rakyat, tapi jika tidak dikawal dengan cermat, bisa pula jadi beban baru anggaran negara. Apalagi kalau dijalankan tanpa roadmap yang jelas dan transparansi anggaran yang kuat,” pungkasnya. []









