Scroll untuk baca artikel
Berita

Ekonom Bright Institute Nilai Positif Kebijakan Menkeu Purbaya Gunakan SAL Rp200 Triliun

×

Ekonom Bright Institute Nilai Positif Kebijakan Menkeu Purbaya Gunakan SAL Rp200 Triliun

Sebarkan artikel ini
SAL Rp200 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memindahkan Rp200 triliun dari SAL di Bank Indonesia ke enam bank Himbara untuk memperkuat likuiditas dan kredit produktif.

BARISAN.CO – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuat gebrakan baru dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah memutuskan memindahkan dana sebesar Rp200 triliun dari rekening pemerintah di Bank Indonesia ke enam bank milik negara atau Himbara.

Dana yang digunakan bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), akumulasi sisa pembiayaan anggaran yang menumpuk hampir setiap tahun.

Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional dan mendorong penyaluran kredit produktif ke sektor riil.

Menurut Purbaya, kebijakan ini didorong oleh perlunya mengoptimalkan dana pemerintah yang selama ini mengendap di Bank Indonesia.

“Kita tidak ingin ada kas menganggur. Dana Rp200 triliun ini harus memberi manfaat langsung bagi perekonomian,” ujar Purbaya dalam keterangan resminya.

Enam bank Himbara yang menjadi penyalur adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Syariah Nasional (BSN).

Pemerintah menegaskan dana ini tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) atau instrumen pasar keuangan lain, melainkan diarahkan sepenuhnya ke pembiayaan sektor riil.

Ekonom Senior Bright Institute, Awalil Rizky, menilai kebijakan tersebut membuka wacana baru dalam manajemen keuangan negara.

Ia menjelaskan bahwa selama ini dana SAL cenderung mengendap tanpa segera dimanfaatkan, sementara kebutuhan sektor produktif terus meningkat.

“Kebijakan Purbaya bisa memperbaiki peran keuangan negara dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Likuiditas perbankan akan lebih longgar, dan itu memberi ruang bagi penyaluran kredit ke sektor produktif,” kata Awalil.

Awalil juga menekankan pentingnya aturan teknis agar dana yang dialirkan ke perbankan benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif, bukan sekadar tersimpan atau dialihkan ke instrumen yang kurang berdampak pada pertumbuhan.

“Potensi kebijakan ini sangat besar, tetapi keberhasilannya tergantung pada pengawasan dan transparansi pemerintah,” tambahnya.

Peran Saldo Anggaran Lebih

Saldo Anggaran Lebih (SAL) merupakan akumulasi dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun-tahun sebelumnya.

Keberadaan SAL muncul karena dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), defisit yang direncanakan seringkali lebih kecil dari kenyataan.

Pemerintah biasanya sudah lebih dahulu berutang untuk menutup defisit, sehingga jika defisit riil lebih rendah, maka muncul kelebihan dana yang akhirnya tercatat sebagai SiLPA.

SiLPA tidak bisa langsung digunakan pada tahun berikutnya, melainkan masuk terlebih dahulu ke saldo SAL, lalu penggunaannya diatur melalui APBN.

Sejak 2005, kecenderungan terjadinya SiLPA membuat saldo SAL terus bertambah. Data mencatat, posisi SAL per 31 Desember 2024 mencapai Rp457,54 triliun.

Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Rp86,14 triliun pada awal pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2014.

Bahkan, pada 2020, SiLPA mencetak rekor Rp245,6 triliun. Akumulasi inilah yang kini menjadi andalan pemerintah dalam menjalankan kebijakan fiskal fleksibel, termasuk pemindahan Rp200 triliun ke bank Himbara.

Penggunaan SAL sebelumnya diatur cukup ketat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206 Tahun 2010, SAL hanya diutamakan untuk menutup defisit APBN.

Namun, aturan tersebut kemudian direvisi melalui PMK 203/2013 dan terakhir PMK 147/2021, yang memperluas penggunaan SAL untuk pemenuhan kebutuhan kas temporer, pembiayaan anggaran, hingga stabilisasi perekonomian.

Perubahan regulasi ini memberi ruang lebih luas bagi pemerintah untuk memanfaatkan SAL sebagai instrumen kebijakan fiskal.

Langkah Purbaya semakin menegaskan arah baru itu. Apalagi setelah keluarnya PMK Nomor 88 Tahun 2024 yang memungkinkan SAL dipinjamkan kepada BUMN, BUMD, pemerintah daerah, dan badan hukum lainnya.

Dengan kebijakan terbaru, pemindahan dana Rp200 triliun ke bank Himbara menjadi bukti nyata pemanfaatan SAL sebagai sumber likuiditas strategis di sektor keuangan nasional.

Kesiapan Bank Himbara

Enam bank Himbara yang mendapat penempatan dana pemerintah menyambut positif kebijakan ini. Mereka menilai dana tersebut akan memperkuat posisi likuiditas sekaligus memperluas kemampuan menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor prioritas.

Bank Mandiri, misalnya, menyatakan siap mendukung program ini dengan fokus pada kredit produktif di bidang manufaktur, pertanian, dan infrastruktur.

Hal serupa juga disampaikan BRI yang berencana mengarahkan sebagian dana untuk pembiayaan UMKM.

Pemerintah memastikan bahwa penempatan dana disertai dengan mekanisme pengawasan ketat. Besaran alokasi per bank, tenor, serta sektor prioritas akan diatur melalui keputusan Menteri Keuangan.

Dengan begitu, dana tidak hanya memperkuat neraca perbankan, tetapi juga memberi dampak langsung pada pertumbuhan ekonomi riil.

Manfaat utama dari kebijakan ini adalah meningkatnya likuiditas sistem perbankan. Dengan tambahan Rp200 triliun, bank-bank Himbara memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan kredit.

Hal ini diharapkan bisa menjadi motor pemulihan ekonomi, terutama setelah pertumbuhan melambat akibat tekanan global.

Dana tersebut juga dipandang sebagai stimulus non-anggaran tambahan di luar belanja pemerintah yang tercatat dalam APBN.

Namun, sejumlah tantangan tetap ada. Awalil Rizky mengingatkan potensi risiko hubungan antara pemerintah dan Bank Indonesia.

Jika dana terlalu banyak ditarik dari BI, bisa mempengaruhi pengelolaan moneter. Selain itu, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada bagaimana bank benar-benar menyalurkan kredit.

Jika dana hanya tersimpan kembali di bank tanpa mengalir ke sektor produktif, maka tujuan kebijakan tidak tercapai.

Ekonom lainnya juga menyoroti pentingnya menjaga disiplin fiskal. Pemanfaatan SAL memang sah dan diatur undang-undang, namun tetap harus hati-hati agar tidak mengganggu keseimbangan anggaran.

Transparansi pelaporan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menjadi krusial untuk memastikan akuntabilitas.

Pemindahan dana Rp200 triliun dari rekening pemerintah di Bank Indonesia ke bank Himbara merupakan langkah strategis Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kebijakan ini memanfaatkan akumulasi SAL sebagai sumber daya fiskal yang selama ini relatif pasif. Dengan pengawasan yang ketat, dana ini berpotensi mempercepat penyaluran kredit produktif dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, menilai kebijakan tersebut sebagai terobosan yang patut diapresiasi, meski tetap memerlukan regulasi teknis yang jelas.

Keberhasilan kebijakan ini akan menjadi tolok ukur baru bagaimana pemerintah mengelola SAL, dari sekadar angka dalam neraca menjadi instrumen nyata untuk menyehatkan ekonomi. []