Scroll untuk baca artikel
Berita

Pengamat LHKP Muhammadiyah Jateng: Kredit Sritex 2020 Tak Bisa Dilepaskan dari Kebijakan Negara Saat Pandemi

×

Pengamat LHKP Muhammadiyah Jateng: Kredit Sritex 2020 Tak Bisa Dilepaskan dari Kebijakan Negara Saat Pandemi

Sebarkan artikel ini
sritex Pengamat LHKP Muhammadiyah Jateng
Pengamat kebijakan publik dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PWM Jawa Tengah, Wahidin Hasan

Kredit Sritex dinilai bukan sekadar keputusan bank, melainkan bagian dari kebijakan negara menghadapi krisis Covid-19.

BARISAN.CO – Pengamat kebijakan publik dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PWM Jawa Tengah, Wahidin Hasan, menilai pemberian kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada tahun 2020 harus dilihat dalam konteks kebijakan negara menghadapi krisis pandemi Covid-19.

Menurut Wahidin, pada masa darurat tersebut pemerintah secara terbuka mendorong sektor perbankan untuk menjaga likuiditas dunia usaha, melindungi lapangan kerja, serta memastikan rantai pasok industri strategis tetap berjalan. Kebijakan itu diambil untuk menahan dampak ekonomi yang lebih luas akibat pandemi.

Dalam konteks tersebut, Sritex sebagai salah satu industri tekstil nasional sekaligus produsen alat pelindung diri (APD) berada dalam ekosistem kebijakan negara.

Karena itu, kredit yang diberikan tidak bisa dipahami semata sebagai keputusan bisnis individual perbankan, melainkan bagian dari respons kebijakan publik terhadap krisis nasional.

“Dalam teori kebijakan publik, keputusan yang diambil pada masa krisis memiliki standar penilaian yang berbeda dengan situasi normal. Risiko yang meningkat tidak serta-merta dapat dikriminalkan,” ujar Wahidin, Kamis (8/01/2026).

Ia menyoroti kecenderungan menyamakan risiko bisnis dengan perbuatan pidana. Dalam praktik perbankan, kredit bermasalah merupakan risiko inheren yang telah diantisipasi melalui mekanisme pencadangan, manajemen risiko, serta pengawasan regulator.

Wahidin mengingatkan, kriminalisasi kredit bermasalah tanpa bukti kuat adanya niat jahat (mens rea), konflik kepentingan, atau keuntungan pribadi, berpotensi menimbulkan ketakutan sistemik di kalangan pengambil kebijakan dan profesional perbankan.

“Pendekatan seperti ini bertentangan dengan prinsip policy protection, yaitu perlindungan terhadap keputusan kebijakan yang diambil secara profesional dan kolektif,” tegas Sekretaris LHKP PWM Jawa Tengah itu.

Dari perspektif kebijakan publik, Wahidin menilai perkara Sritex juga lemah karena tidak menyasar keseluruhan ekosistem kebijakan.

Fakta bahwa lebih dari 20 bank turut memberikan kredit dengan basis laporan keuangan yang sama menunjukkan adanya persoalan sistemik, bukan semata kesalahan individual.

Ia mencermati bahwa proses persidangan sejauh ini belum menguji secara komprehensif peran emiten sebagai penyaji laporan keuangan, Kantor Akuntan Publik sebagai auditor, serta otoritas pasar modal dan bursa sebagai pengawas keterbukaan informasi.

“Dalam kebijakan publik, kegagalan sistem tidak bisa dibebankan hanya kepada satu simpul aktor,” ujarnya.