Scroll untuk baca artikel
Berita

Rencana Pembatasan Kuota Mahasiswa Baru PTN Dinilai Dapat Menjaga Keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta

×

Rencana Pembatasan Kuota Mahasiswa Baru PTN Dinilai Dapat Menjaga Keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta

Sebarkan artikel ini
Rencana Pembatasan Kuota Mahasiswa Baru PTN

Rencana pembatasan kuota mahasiswa baru PTN dinilai dapat menjaga keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi dan memberi ruang bagi perguruan tinggi swasta.

BARISAN.CO – Rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk membatasi jumlah penerimaan mahasiswa baru program sarjana (S1) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya kampus berstatus PTN Badan Hukum (PTN-BH), dinilai dapat membantu menjaga keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia, termasuk keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, menyatakan kebijakan tersebut dapat menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketimpangan jumlah mahasiswa antara PTN dan PTS. Menurutnya, dominasi PTN dalam menyerap mahasiswa selama ini berdampak pada menurunnya jumlah pendaftar di kampus swasta.

“Pembatasan penerimaan mahasiswa baru di PTN dapat membantu menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih seimbang,” kata Handi Risza dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).

Ia memaparkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, saat ini terdapat 127 PTN yang menampung sekitar 4,4 juta mahasiswa. Dengan jumlah tersebut, rata-rata setiap PTN menampung sekitar 34.712 mahasiswa.

Sementara itu, sekitar 2.713 PTS di Indonesia menampung total 4,8 juta mahasiswa, dengan rata-rata hanya sekitar 1.781 mahasiswa per perguruan tinggi. Perbedaan rasio tersebut menunjukkan kesenjangan distribusi mahasiswa antara perguruan tinggi negeri dan swasta.

Handi menjelaskan bahwa kondisi tersebut juga berdampak pada keberlangsungan operasional PTS. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kampus swasta mengalami penurunan jumlah pendaftar mahasiswa baru.

“Banyak PTS yang mengalami penurunan pendaftar hingga 20 persen sampai 30 persen. Bahkan beberapa perguruan tinggi swasta sudah tidak lagi menerima mahasiswa baru,” ujarnya.

Menurut Handi, penurunan jumlah mahasiswa berdampak langsung terhadap kemampuan perguruan tinggi swasta dalam menjaga kualitas pendidikan, mengingat biaya operasional kampus sebagian besar ditopang oleh pendapatan dari mahasiswa.

Selain mendukung pembatasan kuota mahasiswa baru di PTN, ia juga mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan pembiayaan yang lebih inklusif bagi PTS.

Selama ini, bantuan operasional dari pemerintah berupa Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) hanya diberikan kepada kampus negeri. Padahal, menurutnya, PTS juga memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan skema Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) yang dapat diakses oleh perguruan tinggi swasta. Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu meringankan beban operasional kampus sekaligus menekan biaya pendidikan bagi mahasiswa.

“Perguruan tinggi swasta juga memiliki tanggung jawab konstitusional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, dukungan pembiayaan yang lebih merata perlu dipertimbangkan,” kata Handi.

Sementara itu, Direktur Kelembagaan di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, Prof. Mukhamad Najib, Ph.D., sebelumnya menyampaikan bahwa rencana pembatasan kuota mahasiswa baru di PTN-BH memang sedang dibahas di tingkat kementerian.

Kebijakan tersebut, menurutnya, bertujuan untuk mendorong PTN-BH agar lebih fokus pada penguatan kegiatan riset dan pengembangan program pascasarjana, seperti program magister (S2) dan doktor (S3).

Dengan demikian, distribusi pendidikan sarjana diharapkan dapat lebih merata di berbagai perguruan tinggi, termasuk perguruan tinggi swasta.

Menurut Handi Risza, kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk intervensi yang diharapkan dapat menjaga keberlangsungan ekosistem pendidikan tinggi nasional.

Tanpa adanya penyesuaian kebijakan penerimaan mahasiswa di PTN, sejumlah PTS dinilai menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan operasional dan kualitas layanan pendidikan.

Kebijakan pembatasan kuota mahasiswa baru di PTN saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat kementerian, dan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penataan sistem pendidikan tinggi yang lebih berkelanjutan di Indonesia. []