Pernyataan Ulil Abshar Abdalla yang menanggapi penahanan Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memicu kritik tentang batas antara perkara hukum individu dan organisasi.
PENAHANAN mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2024 memicu beragam respons di ruang publik.
Salah satu yang menyita perhatian datang dari Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, yang menyampaikan tanggapannya melalui media sosial.
Dalam status Facebook pribadinya, Ulil menuliskan reaksi emosional terhadap kabar penahanan tersebut.
“”Berita menyedihkan. Gus Yaqut resmi ditahan KPK. Saya sedih dan marah. Kok teganya KPK dan orang2 yg ada di balik pemaksaan kasus kuota haji ini memperlakukan NU seperti ini. Warga Nahdliyyin, kita patut MARAH!!!,” tulis Ulil.
Pernyataan tersebut muncul setelah KPK menahan Yaqut pada Kamis (12/3) malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam terhadap Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji.
Sekitar pukul 18.45 WIB, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol sebelum menuju mobil tahanan. Di hadapan awak media, ia menyampaikan pernyataan singkat.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut.
Penahanan tersebut dilakukan sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK telah sah secara hukum sehingga proses penyidikan dapat dilanjutkan.
Kasus ini berawal dari kebijakan pembagian kuota tambahan haji Indonesia pada musim haji 2024. Saat itu pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah kepada Indonesia.
Dalam implementasinya, kuota tersebut dibagi secara merata antara jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, masing-masing sebanyak 10 ribu orang.
Namun menurut KPK, pembagian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang menetapkan komposisi sekitar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Di tengah dinamika kasus tersebut, pernyataan Ulil yang mengaitkan penahanan Yaqut dengan organisasi NU memunculkan sejumlah tanggapan kritis.
Salah satunya datang dari penulis yang menyoroti pentingnya membedakan antara perkara hukum individu dan posisi organisasi keagamaan.
Menurut penulis, mengaitkan kasus hukum yang menimpa Yaqut dengan martabat NU merupakan kekeliruan dalam logika publik.
“Mengaitkan kasus hukum yang menimpa Gus Yaqut Cholil Qoumas dengan martabat Nahdlatul Ulama adalah kekeliruan logika publik,” tulis Lukni Maulana.
Ia menegaskan bahwa proses yang dilakukan oleh KPK merupakan mekanisme hukum yang menyasar individu yang diduga terlibat dalam suatu perkara, bukan organisasi tempat individu tersebut berasal.
“Sungguh ini proses yang dilakukan oleh KPK menyasar individu, bukan organisasi,” lanjutnya.
Lebih jauh, saya juga menyoroti ajakan untuk marah yang disampaikan dalam pernyataan Ulil di media sosial.
Menurutnya, penggunaan sentimen kolektif dalam perkara hukum berpotensi menggeser perdebatan dari kerangka rasional menuju mobilisasi emosi.
“Karena itu, membawa sentimen ‘warga Nahdliyyin patut marah’ sebagaimana disampaikan Gus Ulil Abshar Abdalla justru berisiko memobilisasi emosi kolektif atas persoalan yang seharusnya ditempatkan secara rasional dalam kerangka hukum,” tulisnya.
Dalam pandangannya, organisasi keagamaan sebesar NU seharusnya dijaga dari keterkaitan langsung dengan perkara personal yang sedang diproses secara hukum.
“NU sebagai institusi keagamaan besar semestinya dijaga dari reduksi menjadi tameng dalam perkara personal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sikap yang lebih proporsional dalam menghadapi situasi semacam ini adalah dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Sikap yang lebih intelektual adalah menghormati proses hukum, bukan membingkainya sebagai serangan terhadap identitas organisasi,” tulisnya. []







