Scroll untuk baca artikel
Berita

AJI Desak Prabowo Minta Maaf usai Sebut Wartawan ‘Londo Ireng’

×

AJI Desak Prabowo Minta Maaf usai Sebut Wartawan ‘Londo Ireng’

Sebarkan artikel ini
londo ireng aji
Prabowo Subianto/Foto: Setkab RI

BARISAN.CO – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama sejumlah organisasi jurnalis dan media mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah menyebut istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan wartawan dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Sabtu (25/7/2026), AJI menilai ucapan Presiden Prabowo tersebut merendahkan profesi jurnalis dan berpotensi mengancam iklim kebebasan pers di Indonesia.

Pernyataan itu merujuk pada pidato Prabowo di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026. Dalam pidatonya, Presiden menyebut “londo ireng” masih ada hingga kini dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain dibandingkan kepentingan Indonesia.

Pada bagian yang sama, Prabowo juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang disebut terus menyebarkan narasi negatif mengenai Indonesia.

AJI menilai pelabelan tersebut mendelegitimasi profesi jurnalis. Menurut organisasi itu, istilah “londo ireng” memiliki konotasi sebagai pihak yang dianggap berkhianat atau lebih membela kepentingan asing daripada bangsanya sendiri.

Dalam konteks sejarah Indonesia, istilah “londo ireng” dikenal sebagai sebutan peyoratif bagi orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan kolonial.

Di sejumlah daerah, istilah itu juga digunakan untuk menyebut kolaborator atau pihak yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan asing dibandingkan kepentingan nasional.

AJI menyatakan pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan negara menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.

Menurut AJI, tuduhan tersebut tidak berdasar karena jurnalis menjalankan tugas menyampaikan fakta kepada publik berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Organisasi itu juga menilai pernyataan Presiden berpotensi memperburuk iklim demokrasi, terutama ketika media menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah melalui pemberitaan yang kritis.

Selain meminta permintaan maaf terbuka dari Presiden Prabowo, AJI bersama organisasi jurnalis lainnya juga mendesak pemerintah menghentikan pelabelan dan stigmatisasi terhadap jurnalis, media, pengamat, serta kelompok masyarakat sipil.

Mereka juga meminta pemerintah menjamin keselamatan wartawan dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap jurnalis akibat pemberitaan yang kritis.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh AJI Indonesia, Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).

Hingga pernyataan sikap itu dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun pihak Istana terkait tuntutan yang disampaikan organisasi-organisasi jurnalis tersebut. []