BARISAN.CO – Konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, dinilai tidak hanya berkaitan dengan penguasaan lahan maupun rencana pengosongan kawasan.
Pegiat ilmu hukum asal Luwu Timur, Muhammad Yamin, menilai akar persoalan perlu ditelusuri melalui aspek administrasi pertanahan yang berkembang sejak penetapan lahan kompensasi PLTA Karebbe pada 2006.
Pandangan tersebut disampaikan Yamin dalam paper akademik berjudul Mengurai Benang Kusut dalam Konflik Proyek Strategis Nasional: Studi Kritis Akar Konflik Agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang diterima redaksi pada Selasa (4/8/2026).
Dalam kajiannya, Yamin mengemukakan tiga argumentasi hukum yang dinilai dapat menjadi bahan telaah untuk memahami konflik agraria yang hingga kini masih berlangsung di Laoli.
Argumentasi pertama berkaitan dengan dugaan error in objecto atau kesalahan penetapan objek tanah.
Berdasarkan perbandingan antara peta dalam Nota Kesepahaman (MoU) tahun 2006 dan Surat Ukur Sertifikat Hak Pakai tahun 2007, ia menilai terdapat perubahan bentuk dan orientasi bidang tanah yang berpotensi menyebabkan objek yang disertifikatkan tidak lagi identik dengan objek yang sebelumnya disepakati.
Menurut Yamin, apabila dugaan perubahan tersebut terbukti, sebagian lahan yang telah lama dikuasai masyarakat berpotensi masuk ke dalam bidang tanah yang kemudian memperoleh hak.
Ia berpendapat kondisi tersebut perlu diuji melalui mekanisme administrasi pertanahan dan pembuktian yang komprehensif.
Argumentasi kedua menyoroti klausul clean and clear dalam MoU tahun 2006 antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT International Nickel Indonesia Tbk. yang kini menjadi PT Vale Indonesia Tbk.
Dalam kesepakatan itu, pemerintah daerah menjamin lahan kompensasi bebas dari hak maupun klaim pihak lain.
Yamin menilai klausul tersebut layak dikaji apabila benar terdapat lahan garapan masyarakat yang masuk ke dalam objek sertifikat tanpa melalui penyelesaian sebagaimana diatur dalam kesepakatan.
Ia juga menilai narasi yang menyebut masyarakat menyerobot tanah negara perlu diuji dengan menelusuri riwayat administrasi pertanahan sejak proses penetapan lahan kompensasi pada 2006. Menurutnya, apabila masyarakat telah menguasai lahan sebelum terjadi dugaan perubahan objek, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut penguasaan tanah, tetapi juga validitas administrasi pertanahan.
Argumentasi ketiga berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 2024.
Yamin berpendapat perubahan status tanah dari Hak Pakai menjadi HPL semestinya didahului rekonstruksi batas dan audit geospasial apabila terdapat riwayat perbedaan objek maupun keberatan dari masyarakat.
Berdasarkan ketiga argumentasi tersebut, Yamin mengusulkan agar rencana pengosongan lahan ditunda sementara hingga dilakukan audit geospasial independen.
Ia merekomendasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan pengukuran ulang dan membandingkan secara terbuka peta dalam MoU tahun 2006, Surat Ukur tahun 2007, serta Sertifikat HPL tahun 2024 untuk memastikan kesesuaian objek tanah.
Meski demikian, Yamin menegaskan seluruh argumentasi dalam paper tersebut merupakan hasil analisis akademik terhadap sejumlah dokumen dan belum menjadi putusan pengadilan maupun kesimpulan resmi instansi berwenang.
Karena itu, ia menilai tanggapan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta PT Vale Indonesia diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi. []









