Jalur mandiri bukan jaminan bebas antre, karena pada akhirnya pelayanan kesehatan tetap berhadapan dengan kapasitas rumah sakit, prosedur medis, dan keterbatasan sistem.
Oleh: Anatasia Wahyudi
BANYAK orang menganggap jalur pembayaran mandiri di rumah sakit adalah “kartu bebas antre” atau jaminan pelayanan tanpa hambatan. Namun, dari serangkaian pengalaman mendampingi almarhumah ibu saya berobat di berbagai rumah sakit, mulai dari RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) di Jakarta hingga rumah sakit di Bogor (baik swasta maupun negeri, dengan jalur mandiri maupun BPJS). Realitanya jauh lebih kompleks dari sekadar “ada uang, ada kualitas.”
Dua kali berobat dengan jalur mandiri tidak serta-merta membuat ibu saya terbebas dari antrean panjang berjam-jam untuk mendapatkan penanganan IGD maupun kamar perawatan.
Di ruang gawat darurat, standar triase mendahulukan tingkat keparahan kondisi medis, bukan status finansial.
Ketika ruang perawatan penuh atau proses medis, seperti kroscek transfusi darah yang membutuhkan waktu, jalur mandiri sekalipun harus tunduk pada kapasitas dan prosedur yang ada.
Realita Perkotaan: Akses, Kemacetan, dan Penumpukan Pasien
Ada anggapan umum bahwa masalah akses kesehatan dan keterlambatan penanganan hanya terjadi di daerah terpencil. Nyatanya, saya yang tinggal di kawasan kota besar dan penyangga (Jakarta dan Bogor) mendapati kondisi yang serupa.
Akses jalan yang padat, proses rujukan yang memakan waktu karena kapasitas tempat tidur (bed occupancy rate) penuh di mana-mana, serta keterbatasan alat medis spesifik membuat pasien kritis berkejaran dengan waktu.
Jika di pusat perkotaan saja masyarakat masih harus berjuang menghadapi hambatan akses dan kelangkaan bed rujukan saat kondisi darurat, ini adalah alarm keras bagi kesiapan sistem kesehatan nasional kita.
Hentikan Saling Serang, Tagih Janji Reformasi UU No. 17 Tahun 2023
Setiap kali ada pasien yang tidak tertolong, narasi publik kerap terjebak pada aksi saling serang: keluarga pasien menyalahkan tenaga medis, atau masyarakat membanding-bandingkan jalur mandiri versus BPJS.
Padahal, menyalahkan satu pihak di lapangan tidak akan menyelesaikan masalah. Tenaga medis bekerja di bawah tekanan kapasitas yang berlebihan, sementara masyarakat membutuhkan kepastian penanganan.
Pemerintah sebenarnya telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Omnibus Law) yang memandatkan restrukturisasi sistem kesehatan nasional demi menciptakan layanan yang lebih terintegrasi dan efisien. Regulasi ini menekankan penguatan alat kesehatan, teknologi medis, hingga pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah.
Sudah saatnya fokus publik dialihkan dari perselisihan antar-pengguna layanan menuju pengawalan implementasi UU tersebut. Pertama, integrasi rujukan dan teknologi. Sistem rujukan harus terintegrasi secara real-time agar pasien tidak “dilempar-lempar” dalam kondisi kritis.
Kedua, pemerataan alat medis dan ketahanan faskes. Ketersediaan alat canggih dan sarana vital (seperti ketersediaan darah dan alat operasi) harus merata hingga RS penyangga daerah.
Terakhir, manajemen fasilitas dan nakes. Pembagian beban kerja dan penataan perizinan tenaga medis harus benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas serta efisiensi pelayanan di IGD maupun ruang rawat.
Keterbatasan Medis dan Keikhlasan
Pengalaman paling berat terjadi ketika RS tempat ibu dirawat di Bogor harus merujuk beliau karena keterbatasan alat. Pihak RS telah berusaha mencarikan rujukan meski harus menunggu. Di RS rujukan tersebut, ibu akhirnya berpulang karena kondisi pendarahan yang berada di posisi sulit untuk dioperasi, dengan peluang selamat yang amat kecil secara medis.
Saya tidak menyalahkan pihak rumah sakit, karena saya menyadari bahwa di balik keterbatasan sistemik yang sedang kita benahi bersama ini, ada batas kemampuan medis dan takdir yang harus diterima dengan ikhlas.
Pengalaman ini mengajarkan bahwa evaluasi pelayanan kesehatan tidak boleh berhenti pada perdebatan dangkal soal “Mandiri vs BPJS”. Kehadiran UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 harus benar-benar menjadi titik balik perubahan nyata di lapangan, bukan sekadar dokumen hukum di atas kertas.
Memahami keterbatasan sistem membantu kita lebih bijak di lapangan, namun menuntut realisasi reformasi kesehatan adalah hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. []









