Bahtsul Masail Muktamar NU ke-35 menetapkan hukum komersialisasi data DNA, Bitcoin, dan penggunaan chip otak untuk kepentingan medis.
BARISAN.CO – Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan sejumlah keputusan terkait perkembangan teknologi dan sains, mulai dari komersialisasi data DNA, penggunaan Bitcoin, hingga pemasangan chip otak.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah yang berlangsung di Ma’had Aly Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026) malam.
Sidang dipimpin KH Mahbub Maafi bersama Wakil Koordinator Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Muhammad Faiz. Sejumlah persoalan teknologi dan sains yang berkembang di masyarakat dibahas dari perspektif fikih.
Data DNA Tidak Boleh Dikomersialkan Sembarangan
Salah satu keputusan forum menyangkut komersialisasi data DNA. Para musyawirin menilai data DNA termasuk informasi pribadi yang memiliki unsur kerahasiaan.
Karena itu, data DNA tidak boleh diperjualbelikan atau dikomersialkan tanpa persetujuan dari pemilik data.
KH Muhammad Faiz menjelaskan, status data DNA sebagai data pribadi membuat penggunaannya harus mendapatkan izin dari orang yang bersangkutan.
“Data DNA itu kan data pribadi, data yang menyangkut mengenai soal rahasianya dia,” ujar Faiz seusai sidang.
Menurutnya, pemilik data memiliki hak untuk menentukan apakah informasi DNA miliknya boleh dimanfaatkan secara komersial.
Bitcoin Diakui sebagai Harta Bernilai
Pembahasan berikutnya berkaitan dengan Bitcoin dan status hukumnya dalam fikih.
Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah memutuskan Bitcoin dapat dikategorikan sebagai mal atau harta yang memiliki nilai. Aset digital tersebut juga dinilai dapat digunakan sebagai saman, yakni alat pertukaran atau kompensasi dalam transaksi.
Namun, forum tidak menetapkan Bitcoin sebagai mata uang.
“Masuk dalam kategori sebagai mal dan bisa menjadi saman. Tapi bukan mata uang,” kata Faiz.
Dengan keputusan tersebut, Bitcoin dinilai memiliki nilai yang memungkinkan untuk ditransaksikan, tetapi kedudukannya dibedakan dari mata uang resmi.
Chip Otak Boleh untuk Kepentingan Medis
Teknologi neural implant atau chip otak juga menjadi salah satu isu yang dibahas.
Forum membolehkan penggunaan chip otak dalam konteks pengobatan, terutama apabila teknologi tersebut digunakan untuk membantu pasien dengan gangguan fungsi tubuh tertentu.
Faiz mencontohkan penggunaan teknologi tersebut pada pasien lumpuh untuk membantu mengembalikan atau meningkatkan kemampuan bergerak.
“Untuk membantunya itu enggak ada masalah, kita memperbolehkan,” ujarnya.
Meski demikian, pembahasan mengenai integrasi chip otak dengan perangkat seluler maupun kecerdasan buatan (AI) belum menghasilkan keputusan.
Integrasi Chip Otak dan AI Belum Diputuskan
KH Mahbub Maafi mengatakan forum memilih tidak terburu-buru menetapkan hukum terkait penggunaan chip otak yang terhubung dengan teknologi seluler atau AI.
Pertimbangannya, perkembangan teknologi tersebut masih berada dalam tahap yang memerlukan kajian lebih lanjut, termasuk dari sisi uji klinis.
Menurut Mahbub, keputusan fikih perlu mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan agar ketetapan yang dihasilkan tidak bertumpu pada gambaran teknologi yang belum sepenuhnya teruji.
Selain tiga isu tersebut, pembahasan mengenai gramasi zakat juga ditunda dan akan dibawa ke forum bahtsul masail berikutnya.
Seluruh keputusan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah selanjutnya akan dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU ke-35 untuk memperoleh pengesahan akhir.









