Ia juga menyoroti usulan pembentukan Satgas PHK yang menurutnya belum jelas konteks dan fungsi konkretnya.
“Satgas PHK bisa membela buruh, tetapi dalam praktiknya PHK adalah keniscayaan dalam dinamika bisnis. Perusahaan bisa saja melakukan PHK asal sesuai dengan aturan dan hak pekerja dipenuhi,” jelas Awalil.
Ia menyarankan agar serikat pekerja di masing-masing sektor mulai menyusun tuntutan yang lebih rinci dan kontekstual agar dapat menjadi bahan negosiasi yang lebih kuat. Namun demikian, ia tetap menilai bahwa enam tuntutan yang disampaikan KSPI cukup masuk akal dan layak menjadi perhatian pemerintah. []