Pada saat PSBB ketat, masyarakat perlu memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) apabila ingin keluar masuk Jakarta. Masyarakat juga harus memiliki bukti negatif dari tes rapid antigen atau PCR sesuai daerah yang dikunjungi. []
Kontributor: Dionetta Jusuf
Editor: Ananta Damarjati