Scroll untuk baca artikel
Khazanah

Bagaimana Hukumnya Ketika Kita Belum Membayar Hutang Puasa?

Redaksi
×

Bagaimana Hukumnya Ketika Kita Belum Membayar Hutang Puasa?

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Bagaimana hukumnya jika seseorang belum membayar hutang puasa Ramadhan sebelumnya hingga ia bertemu dengan Ramadhan berikutnya? Lalu, kapan batas waktu seorang muslim melakukan puasa qadha (puasa ganti) Ramadhan?

Puasa Ramadhan yang dilaksanakan sepanjang 29 atau 30 hari, hukumnya wajib bagi umat muslim yang sudah mukallaf. Ketika seorang muslim yang mendapat halangan (uzur) sehingga tidak bisa menjalankan ibadah puasa diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut di hari lain di luar bulan Ramadhan.

Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah 183, “…barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari lain”.

Meskipun demikian, tidak ada seorang pun yang tahu apakah bisa bertemu dengan Ramadhan berikutnya atau tidak, lebih ideal bagi orang yang berutang puasa untuk menyegerakan puasa qadha.

Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi (Imam Nawawi) dalam kitabnya, Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab, menambahkan anjuran untuk tidak menunggu-nunggu dalam membayar utang puasa.

“Jika (utang puasa tersebut) terjadi karena uzur seperti haid, nifas, sakit, pingsan, bepergian, orang yang lupa niat, orang yang makan karena mengira berada pada malam hari kemudian mengetahui temyata siang hari, perempuan menyusui dan perempuan hamil, maka qadhanya boleh menyusul, tidak ada perselisihan pendapat, (dengan catatan) selama Ramadhan yang kedua belum datang, akan tetapi dianjurkan untuk menyegerakannya.”

Bagaimana jika orang tersebut belum juga membayar puasa Ramadhan hingga tahun berikutnya, atau melewati 2 Ramadhan? Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab menyebutkan terdapat 2 pendapat utama.

Yang pertama, membayarkan fidyah makanan dengan jumlah yang digandakan. Fidyah pertama adalah fidyah karena tidak puasa, sedangkan fidyah kedua adalah fidyah karaena terlambat qadha.

Selain itu, pendapat kedua, cukup membayarkan satu mud per hari meski sudah melewati 2 tahun. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama. Maka dari itu, bagi seorang muslim diharapkan untuk tidak menunda-nunda pembayaran hutang puasa. Pasalnya, dalam setahun ada cukup banyak waktu untuk membayar puasa yang ditinggalkan. Hanya ada sedikit hari ketika umat muslim dilarang berpuasa, yaitu 1 syawal (Idul Fitri), 10 Zulhijah (Idul Adha), dan 11 hingga 13 Zulhijah (Hari Tasyrik). [rif]