3. At-thohuru
Zakat bermakna at-thohuru artinya mensucikan atau membersihkan. Makna yang terkandung dari at-thohuru yakni barangsiapa yang menunaikan kewajiban zakat maka hartanya akan disucikan Allah Swt.
Makna ini Allah Swt menegaskan firmannya dalam surah At-Taubah ayat 104:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).
4. As-sholahu
Arti zakat keempat yakni as-sholahu artinya keberesan atau secara singkatnya beres. Barangsiapa yang menunaikan zakat maka akan mendapatkan keberesan atau kelancaran dalam menjalani hidup ini. Terutama terkait hartanya karena digunakan untuk zakat, maka hartanya menjadi tidak ada persoalan.