BARISAN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2022. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan THR Keagamaan 2022 diberikan kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari Raya Idul Fitri.
Keputusan itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ida beralasan kondisi perekonomian setelah pelandaian pandemi pada tahun ini relatif sudah kembali pulih.
“Sehubungan dengan kondisi tersebut semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh termasuk membayar THR keagamaan tahun ini,” kata Ida saat menggelar konferensi pers, Jumat (8/4/2022).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang disahkan pada 6 April 2022.
Ida menegaskan jenis pekerjaan yang mendapat hak THR tahun ini di antaranya pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing dan tenaga honorer.
“Jenis-jenis status pekerjaan yang berhak atas THR yaitu pekerja PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain,” kata dia.
Kemenaker pun membentuk Posko THR guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar SE Menaker tersebut. Posko dibuka secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.
“Posko THR akan memberikan pelayanan pendampingan dan penegakan hukum dalam rangka mengawal dan mengawal pelaksanaan THR Keagamaan 2022,” ujar Menaker, Ida Fauziyah, pada Jumat (8/4/2022).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menerangkan, THR diatur guna memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam rangka merayakan hari raya keagamaan. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh,” tegasnya.
Ida menambahkan, THR keagamaan adalah pendapatan nonupah. Pada tahun ini, Kemenaker tidak memberikan keringan kepada pengusaha alias diberikan utuh atau 100%.
Kebijakan itu disebut berdasarkan berbagai pertimbangan matang. Misalnya, tingginya cakupan pengendalian dan vaksinasi Covid-19 yang berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat. [rif]