BARISAN.CO – 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh sedunia. Awal mulanya perayaan ini dirayakan oleh orang Yunani dan Romawi kuno sebagai ritual praktik pertanian yang dimaksudkan untuk menyambut pergantian musim.
Pada abad ke-19, para buruh mengadakan gerakan demonstrasi untuk memperoleh hak-hak pekerja pada saat itu. Karena pada masa revolusi industri saat itu, ribuan buruh meninggal karena kondisi pekerjaan yang buruk dan jam kerja yang panjang.
Untuk mengatas kondisi ini, sebagaimana dilansir dari History, Federation of Organized Trades and Labor Unions (FOTLU) menggelar konvensi di Chicago pada 1884. FOTLU menyatakan bahwa jam kerja para buruh harus dibatasi maksimal 8 jam per hari.
Konvensi itupun kemudian didukung oleh Knights of Labour, organisasi buruh terbesar di Amerika Serikat. FOTLU dan Knights of Labour akhirnya mendorong pekerja untuk mogok kerja dan berdemonstrasi.
Demonstrasi yang digelar pada 1 Mei 1886 diikuti lebih dari 300.000 pekerja dari 13.000 perusahaan yang memutuskan untuk mogok kerja. Jumlah pekerja yang ikut mogok kerja mulai bertambah hingga mencapai hampir 100.000 pekerja.
Awalnya, protes para buruh itu berjalan dengan damai. Namun, hal ini berubah setelah polisi Chicago bentrok dengan pekerja pada 3 Mei 1886 di McCormick Reaper Works. Unjuk rasa pun meluas hingga di Haymarket Square.
Dari peristiwa itulah diperingati sebagai hari buruh dan menjadi hari libur internasional untuk menghormati pekerja dan gerakan buruh di seluruh dunia.
Di Indonesia sendiri, peringatan Hari Buruh dimulai di era kolonial pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Gagasan mengenai hari buruh di Indonesia muncul setelah tokoh kolonial, Adolf Baars mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Di samping itu, para buruh bekerja dengan upah yang tak layak.
Pascakolonial, sejarah hari buruh juga muncul pada era kemerdekaan. Pada 1 Mei 1946 sejarah mencatat Kabinet Sjahrir justru menganjurkan peringatan ini. Lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 diatur bahwa tiap 1 Mei buruh boleh tidak bekerja.
Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak pekerja perempuan. Sayangnya, di era orde baru perayaan hari buruh dilarang keras karena identik dengan paham komunis.
Baru setelah reformasi, peringatan hari buruh kembali menggema. Dan pada 1 Mei 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional. [rif]