Scroll untuk baca artikel
Terkini

Bank Indonesia Luncurkan Uang Baru 2022, Begini Cara Penukarannya

Redaksi
×

Bank Indonesia Luncurkan Uang Baru 2022, Begini Cara Penukarannya

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Peluncurkan dilaksanakan di Jakarta oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Wajiyo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Kamis (18/8/2022).

Uang baru rupiah kertas Tahun Emisi 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Uang Tahun Emisi tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia pada bagian belakang sebagaimana Uang Tahun Emisi 2016.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang Tahun Emisi 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Menurut Gubernur Bank Indonesia Perry Wajiyo inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.

“Sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuhnya dikutip dari Siaran Pers Bank Indonesia.

Pengeluaran dan pengedaran Uang Tahun Emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Adapun pengeluaran Uang baru 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

penukaran uang baru 2022
Desain uang baru/Sumber: Bank Indonesia

Penukaran Uang

Pengeluaran Uang Tahun Emisi 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpesan sebagai pembayaran yang sah harus dihormati dan dibanggakan oleh kita semua.

“Bersama rupiah kita bangkit untuk lebih kuat menuju Indonesia maju,” imbuhnya.

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Bisa juga melalui pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran mulai tanggal 19 Agustus. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Video TikTok: