Belanja K/L mengalami peningkatan yang terbilang luar biasa, sebanyak 23,4%. Padahal, kenaikan belanja keseluruhan hanya sebesar 0,4%. Berkebalikannya, belanja Non-K/L justru turun sekitar 19%. Belanja Non-K/L meliputi pengelolaan utang negara, subsidi, hibah negara, belanja lainnya dan transaksi khusus.
Perlu diketahui bahwa pembayaran bunga utang meningkat sangat signifikan. Sedangkan belanja Non-K/L yang menurun adalah belanja sosial, subsidi, dan belanja lainnya. Belanja lainnya memang meningkat pesat pada 2020 karena banyak diperlukan mengantisipasi kondisi yang amat tak terduga.
Transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) mengalami sedikit kenaikan, yakni sebesar 4,13%. Jauh di bawah kenaikan belanja K/L. Akibatnya, porsi TKDD dalam total Belanja turun menjadi 28,93%. Memang sedikit meningkat dari porsi pada tahun 2020 yang sebesar 27,89%. Namun kedua tahun ini merupakan porsi terendah sejak era otonomi daerah, yang rata-rata di kisaran 33%.
Secara umum, Pemerintah beralasan kenaikan belanja sebagai bagian dari mitigasi dampak pandemi, serta untuk pemulihan ekonomi. Namun anggaran untuk hal dimaksud justru berkurang dibanding tahun 2020 yang sebesar Rp695,2 triliun menjadi sebesar Rp372,1 triliun.
Dalam anggaran tadi, alokasi untuk perlindungan sosial diturunkan dari Rp203,9 triliun menjadi Rp110,2 triliun. Alokasi untuk UMKM turun, dari Rp123,46 triliun menjadi Rp48,8 triliun. Tampak ada asumsi, pandemi sudah usai dan pemulihan ekonomi tahun 2020 telah memberi hasil memadai.
Sebagai informasi tambahan, anggaran mitigasi pandemi dan pemulihan ekonomi nasional tadi tak hanya berupa belanja, melainkan termasuk pembiayaan. Pembiayaan artinya bersifat investasi, pemberian pinjaman, serta skema lainnya yang menimbulkan hak di kemudian hari.
Sedangkan dalam hal alokasi dan kebijakan anggaran belanja pemerintah pusat dijelaskan sebagai untuk menjadi momentum transisi menuju adaptasi kebiasaan baru secara bertahap, menyelesaikan permasalahan di sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial yang dihadapi Indonesia pasca pandemi Covid-19, serta penguatan reformasi untuk keluar dari middle income trap.
Secara lebih khusus, belanja K/L dijelaskan untuk mendukung upaya pemulihan sosial-ekonomi dan penguatan reformasi meliputi dukungan terciptanya SDM Aparatur yang berintegritas dan berkinerja tinggi; penguatan bantuan sosial; dukungan belanja modal untuk digitalisasi dan pemulihan ekonomi; dan penajaman belanja barang dan melanjutkan efisiensi.
Adapun Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dikaitkan dengan kebijakan masa pandemi. Antara lain: mendukung upaya pemulihan ekonomi sejalan dengan program prioritas nasional; mensinergikan TKDD dan Belanja K/L dalam pembangunan human capital (sektor pendidikan dan kesehatan); mendorong belanja infrastruktur daerah melalui creative financing untuk mendukung pencapaian target RPJMN; redesain pengelolaan TKDD dengan mengedepankan penganggaran dan pelaksanaan berbasis kinerja dan peningkatan akuntabilitas; dan meningkatkan kinerja TKDD dan melakukan reformasi APBD.