Scroll untuk baca artikel
Blog

BSSN Bersama 10 Kementerian/Lembaga Berkolaborasi Perkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Redaksi
×

BSSN Bersama 10 Kementerian/Lembaga Berkolaborasi Perkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Sebarkan artikel ini

SPPT-TI dibentuk untuk mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan serta memudahkan masyarakat dalam monitoring perkembangan penanganan perkara.

BARISAN.CO – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama 10 Kementerian/Lembaga melakukan kolaborasi dan sinergi dalam memperkuat pengembangan dan implementasi SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi).

Hal tersebut tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman (MOU) Pengembangan dan Implementasi SPPT TI yang bertempat di Ruang Sidang Prof. Kusuma Atmadja Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).

Ke-11 Kementerian/Lembaga ini adalah BSSN, Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemenkominfo, Kementerian PPN/Bappenas, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, KPK, BNN, dan Kantor Staf Presiden.

Kepala BSSN, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengatakan bahwa sejak awal pengembangan SPPT-TI, BSSN telah memberikan dukungan pengamanan data dan
informasi mengingat faktor keamanan sistem menjadi perhatian utama dalam pengembangan sistem.

“Bentuk dukungan BSSN terhadap SPPT-TI diantaranya menjadi penyedia data center SPPT-TI, pengembangan Secure Infrastructure High and Availability SPPT-TI, penerapan enkripsi terhadap data penanganan perkara yang bersifat sensitif, serta penyediaan tanda tangan elektronik,” ujar Hinsa dalam keterangan tertulis yang diterima barisanco, Rabu (22/6/2022) .

SPPT-TI merupakan salah satu program prioritas nasional sebagaimana dituangkan pada RPJMN tahun 2020-2024 dan merupakan salah satu aksi pencegahan korupsi sebagaimana disebutkan pada Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Sistem ini dikembangkan dalam rangka optimalisasi tata kelola dan harmonisasi administrasi penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi. Sistem tersebut dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan serta memudahkan masyarakat dalam monitoring perkembangan penanganan perkara.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) akan mengoptimalkan penegakan hukum. Sebab, dengan dukungan teknologi informasi, penanganan perkara dapat menjadi lebih cepat, akurat, akuntabel dan transparan.

“Kita membuat suatu jaringan yang sinergis dalam perkara pidana mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, BNN atau tergantung pada kasusnya. Sehingga penanganan tindak pidana itu betul-betul terintegrasi, transparan dan akuntabel, dan setiap orang dapat melihat perkara tersebut ada dimana, kapan masuk dan penanganannya sampai dimana,” ujarnya.

Untuk ke depannya, lanjut Mahfud, rencana pengembangan dan implementasi SPPT-TI, antara lain mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi dalam pertukaran data untuk mendukung penanganan perkara berbasis teknologi informasi.

Adapun dokumen yang akan menggunakan TTE Tersertifikasi diantaranya yakni Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Polri, Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) untuk Kejaksaan, Salinan Putusan Pengadilan untuk Mahkamah Agung dan Surat Pemberitahuan Habis Masa Penahanan (SPHMP) untuk Ditjenpas Kemenkumham.

Kemudian untuk para pencari keadilan, tersedianya informasi perkembangan penanganan perkara bagi pencari keadilan pada Dasboard SPPT-TI dan sebagai dasar kebijakan nasional dalam penanganan perkara.

“Dengan pengembangan dan implementasi ini, kedepannya saya harapkan SPPT-TI dapat menjadi aplikasi nasional dalam mendukung proses administrasi penegakan hukum agar menjadi lebih transparan dan akuntabel,” harapnya. [rif]