Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

BSSN Bersama 10 Kementerian/Lembaga Berkolaborasi Perkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu

:: Thomi Rifai
22 Juni 2022
dalam Politik & Hukum
BSSN Bersama 10 Kementerian/Lembaga Berkolaborasi Perkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Kolaborasi BSSN Bersama 10 Kementerian/Lembaga dalam memperkuat pengembangan dan implementasi SPPT-TI

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

SPPT-TI dibentuk untuk mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan serta memudahkan masyarakat dalam monitoring perkembangan penanganan perkara.

BARISAN.CO – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama 10 Kementerian/Lembaga melakukan kolaborasi dan sinergi dalam memperkuat pengembangan dan implementasi SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi).

Hal tersebut tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman (MOU) Pengembangan dan Implementasi SPPT TI yang bertempat di Ruang Sidang Prof. Kusuma Atmadja Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).

Ke-11 Kementerian/Lembaga ini adalah BSSN, Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemenkominfo, Kementerian PPN/Bappenas, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, KPK, BNN, dan Kantor Staf Presiden.

Kepala BSSN, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengatakan bahwa sejak awal pengembangan SPPT-TI, BSSN telah memberikan dukungan pengamanan data dan
informasi mengingat faktor keamanan sistem menjadi perhatian utama dalam pengembangan sistem.

BACAJUGA

mahfud md kecurangan pemilu

Mahfud MD: Kecurangan Pemilu, Dulu Pemerintah Sekarang Antar Calonnya

24 Juni 2022
Dapat 385.980 Serangan Siber, Kemenkumham Gandeng BSSN Launching KUMHAM-CSIRT

Dapat 385.980 Serangan Siber, Kemenkumham Gandeng BSSN Launching KUMHAM-CSIRT

15 Juni 2022

“Bentuk dukungan BSSN terhadap SPPT-TI diantaranya menjadi penyedia data center SPPT-TI, pengembangan Secure Infrastructure High and Availability SPPT-TI, penerapan enkripsi terhadap data penanganan perkara yang bersifat sensitif, serta penyediaan tanda tangan elektronik,” ujar Hinsa dalam keterangan tertulis yang diterima barisanco, Rabu (22/6/2022) .

SPPT-TI merupakan salah satu program prioritas nasional sebagaimana dituangkan pada RPJMN tahun 2020-2024 dan merupakan salah satu aksi pencegahan korupsi sebagaimana disebutkan pada Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Sistem ini dikembangkan dalam rangka optimalisasi tata kelola dan harmonisasi administrasi penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi. Sistem tersebut dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan serta memudahkan masyarakat dalam monitoring perkembangan penanganan perkara.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) akan mengoptimalkan penegakan hukum. Sebab, dengan dukungan teknologi informasi, penanganan perkara dapat menjadi lebih cepat, akurat, akuntabel dan transparan.

“Kita membuat suatu jaringan yang sinergis dalam perkara pidana mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, BNN atau tergantung pada kasusnya. Sehingga penanganan tindak pidana itu betul-betul terintegrasi, transparan dan akuntabel, dan setiap orang dapat melihat perkara tersebut ada dimana, kapan masuk dan penanganannya sampai dimana,” ujarnya.

Untuk ke depannya, lanjut Mahfud, rencana pengembangan dan implementasi SPPT-TI, antara lain mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi dalam pertukaran data untuk mendukung penanganan perkara berbasis teknologi informasi.

Adapun dokumen yang akan menggunakan TTE Tersertifikasi diantaranya yakni Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Polri, Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) untuk Kejaksaan, Salinan Putusan Pengadilan untuk Mahkamah Agung dan Surat Pemberitahuan Habis Masa Penahanan (SPHMP) untuk Ditjenpas Kemenkumham.

Kemudian untuk para pencari keadilan, tersedianya informasi perkembangan penanganan perkara bagi pencari keadilan pada Dasboard SPPT-TI dan sebagai dasar kebijakan nasional dalam penanganan perkara.

“Dengan pengembangan dan implementasi ini, kedepannya saya harapkan SPPT-TI dapat menjadi aplikasi nasional dalam mendukung proses administrasi penegakan hukum agar menjadi lebih transparan dan akuntabel,” harapnya. [rif]

Topik: BNNBSSNHinsa SiburianKantor Staf PresidenKejaksaan RIKemenko PolhukamKemenkominfoKemenkumhamKementerian PPN/BappenasKepolisian RIKPKMahfud MDMahkamah AgungSistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi InformasiSPPT-TI
Thomi Rifai

Thomi Rifai

POS LAINNYA

sekolah demokrasi belanda
Politik & Hukum

Politisi Sibuk Memilih Fokus Mengamankan Koalisi Daripada Sekolah Demokrasi

28 Juni 2022
Penutupan Sekolah Demokrasi
Politik & Hukum

Penutupan Sekolah Demokrasi: Situasi Demokrasi Indonesia Sangat Panas

26 Juni 2022
Senyapnya RKUHP yang Bakal Disahkan Meski Banyak Tuai Kontroversi
Politik & Hukum

Senyapnya RKUHP yang Bakal Disahkan Meski Banyak Tuai Kontroversi

25 Juni 2022
Aplikasi Sipol
Politik & Hukum

KPU Rilis Aplikasi SIPOL, Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Kini Lebih Mudah

25 Juni 2022
mahfud md kecurangan pemilu
Politik & Hukum

Mahfud MD: Kecurangan Pemilu, Dulu Pemerintah Sekarang Antar Calonnya

24 Juni 2022
2024–2025 Masa Kritis Demokrasi
Politik & Hukum

Direktur LP3ES: 2024–2025 Masa Kritis Perkembangan Demokrasi

24 Juni 2022
Lainnya
Selanjutnya
manfaat Artificial Intelligence

Artificial Intelligence dalam Kehidupan Sehari-Hari

Desa Wisata Jadi Andalan Sektor Pariwisata Bangkitkan Ekonomi Setelah Pandemi

Desa Wisata Jadi Andalan Sektor Pariwisata Bangkitkan Ekonomi Setelah Pandemi

TRANSLATE

TERBARU

batubara

Permintaan Batubara Eropa Meningkat, Apakah Industri Tambang Indonesia Siap?

4 Juli 2022
5 Cara Perusahaan Mengurangi Beban Ganda Ibu Pekerja

5 Cara Perusahaan Mengurangi Beban Ganda Ibu Pekerja

4 Juli 2022
Dongeng Utang Indonesia (Bagian Enam)

Dongeng Utang Indonesia (Bagian Enam)

4 Juli 2022
Deklarasi ANIES NTB: Anies Sosok Pemimpin yang Paling Dibutuhkan Indonesia

Deklarasi ANIES NTB: Anies Sosok Pemimpin yang Paling Dibutuhkan Indonesia

4 Juli 2022
kekuasaan allah

Tanda Kekuasaan Allah, Bagi Kaum yang Berfikir

4 Juli 2022
hukum dan peraturan

Pondasi Republik: Perbedaan Hukum dan Peraturan

4 Juli 2022
khitan massal nu genuk

Khitan Massal NU Genuk Diikuti 44 Peserta, Tangisan Anak Pecah

3 Juli 2022

SOROTAN

Anies Bukan Pemimpin Biasa
Opini

Anies Bukan Pemimpin Biasa

:: Redaksi
3 Juli 2022

Penulis: Laode Basir, Koordinator Relawan ANIES TIAP orang memang merupakan pemimpin. Sekurangnya memimpin keluarga atau dirinya sendiri. Beberapa diantaranya diberi...

Selengkapnya
Anies Sunny Tanuwidjaja

Sunny yang Membelot, Anies yang Dirisak

2 Juli 2022
Walau Ibukota Pindah, Kami Tak Akan Tinggalkan Jakarta Dalam Keadaan Darurat Tenggelam

Walau Ibukota Pindah, Kami Tak Akan Tinggalkan Jakarta Dalam Keadaan Darurat Tenggelam

1 Juli 2022
anies holywings

Anies, Holywings dan Lidah Buzzer yang Kelu

30 Juni 2022
minyak goreng dan pertalite melalui aplikasi

Pembelian Pertalite dan Migor Melalui Aplikasi Berpotensi Timbulkan Kegaduhan

30 Juni 2022
Pasca Covid-19, Ledakan Bonus Demografi Jadi Tantangan Sekaligus Ancaman

Pasca Covid-19, Ledakan Bonus Demografi Jadi Tantangan Sekaligus Ancaman

30 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang