Scroll untuk baca artikel
Lingkungan

Carut Marut Regulasi Sampah di Daerah

Redaksi
×

Carut Marut Regulasi Sampah di Daerah

Sebarkan artikel ini

Saut Marpaung mengatakan, pengelolaan sampah perlu dipercepat dari sisi manapun. Hari ini, katanya, kecepatan pengelolaan sampah lebih lambat dibanding risiko pencemarannya. Secara konkret Saut Marpaung menyarankan agar pemerintah, terutama pemda, mau mengeluarkan anggaran yang leih besar untuksoalan ini.

Selain diperbesar, anggaran juga penting untuk distandardisasi. Sejauh ini ia masih menemukan perbedaan antara satu kota dengan kota lainnya terkait komitmen alokasi anggaran.

Ia menjelaskan, di Kabupaten Klungkung Bali dengan APBD Rp1,1 triliun per tahun, dengan jumlah penduduk 215 ribu jiwa, mengalokasikan anggaran sekitar Rp12 miliar (1% dari APBD) untuk pengelolaan sampah.

Sementara sebagai perbandingan, Kabupaten Lamongan dengan APBD Rp2,5 triliun per tahun, dengan jumlah penduduk 1,2 juta jiwa, mengalokasikan anggaran sekitar Rp2 miliar (0,008% dari APBD).

“Bagaimana mau membangun pengelolaan sampah yang hebat. Jelas saja kalau anggarannya hanya Rp2 miliar per tahun ya alat-alat berat di TPA rusak, armadanya tua-tua, ada juga yang tidak bisa jalan karena tidak mampu beli spare parts,” katanya.

Saut menilai, perlu ada kesadaran bagi pemimpin daerah bahwa persoalan sampah merupakan subjek yang penting. Lewat standardisasi anggaran, ia menilai pengelolaan sampah akan dapat lebih elaboratif di setiap daerah. []