Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Lingkungan

Carut Marut Regulasi Sampah di Daerah

:: Ananta Damarjati
8 Mei 2021
dalam Lingkungan
Carut Marut Regulasi Sampah di Daerah

Ilustrasi: Unsplash.com/John Cameron.

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – “Pada tahun 2015, Indonesia adalah negara nomor dua terbesar di dunia yang membuang sampah ke laut setelah China,” kata Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) atas kerja sama Koalisi Generasi Hijau, Jumat (7/5/2021).

Lantaran itulah, lanjut Novrizal Tahar, Presiden Jokowi lewat Perpres 83 tahun 2018 menekankan keharusan Indonesia mengurangi 70% sampah plastik di laut pada tahun 2025. Sejauh dua tahun perpres tersebut berjalan, sampah plastik yang masuk ke lautan telah mengalami penurunan sebanyak 15,3% dari tahun 2018 sampai dengan 2020.

Di samping soal sampah laut, Presiden Jokowi juga mencanangkan program ‘Indonesia Bersih Sampah’. Program tersebut menargetkan 100% sampah akan terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025. Rinciannya, terjadi pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70%.

Mengacu paparan Novrizal Tahar, pada 2019 tingkat pengurangan sampah Indonesia telah mencapai 14,58 persen dan penanganan sampah sebanyak 34,60 persen. Itu menjadikan kapasitas pengelolaan sampah nasional berada di tingkat 49,18 persen.

BACAJUGA

eco enzyme

Mengenal Eco Enzyme, Cara Membuat dan Manfaatnya

24 Desember 2022
komposter adalah

Komposter, Membuat Pupuk Organik Cair Sekaligus Kompos

9 Desember 2022

Angka itu mengalami kenaikan pada 2020 dengan tingkat pengurangan sampah Indonesia mencapai 16,23 persen dan kemampuan penanganan 37,92 persen menjadikan total kapasitas pengelolaannya adalah 54,15 persen.

Novrizal Tahar mengatakan, berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk mengelola sampah secara baik dan benar.

“Pemerintah telah melakukan berbagai pendekatan untuk mencapai angka kesetimbangan minimal. Pendekatan dari hulu sampai hilir sudah kami lakukan, mulai dari pendekatan produsen, peningkatan kapasitas pemerintah daerah, pendekatan teknologi, termasuk pendekatan perubahan perilaku masyarakat.” Kata Novrizal Tahar.

Namun demikian, harus diakui baik itu sampah di laut maupun sampah di darat, masih ada jarak yang cukup lebar untuk mencapai target-target yang ditetapkan pada 2025. Diperlukan upaya luar biasa untuk menangani permasalahan sampah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Sampah, Saut Marpaung, menjelaskan bahwa kebutuhan pengelolaan sampah Indonesia perlu dukungan berbagai aspek. Menurutnya, hal paling utama untuk diselesaikan adalah persoalan regulasi.

Regulasi tersebut mencakup di antaranya regulasi tata kelola, regulasi retribusi atau iuran para penghasil sampah, dan regulasi tipping fee.

“Setahu saya regulasi tipping fee sudah ada di pusat. Tapi harapannya regulasi ini juga ada di tingkat pemda. Sehingga, kalau ada investor atau asosiasi yang ingin bekerja sama dengan pemda, itu sudah ada legalitas hukumnya. Karena (soal tipping fee) KPK sempat bilang bahwa urusan persampahan ini terlalu ‘membebani’ dan bisa masuk ke ranah hukum … Regulasi harus bagus,” katanya.

Selain regulasi di atas, Saut Marpaung juga mengharapkan adanya regulasi Extended Stakeholders Responsibility (ESR), yang mengatur tanggung jawab industri atau swasta terhadap biaya-biaya lingkungan dalam proses produksi.

Dari sisi infastruktur, Saut Marpaung mengatakan perlunya transformasi besar-besaran untuk mengganti TPA sampah tipe open dumping menjadi tipe sanitary landfill. Menurutnya, TPA tipe open dumping yang banyak ada di Indonesia, sudah kelampau membebani tanah dan punya konsekuensi lebih besar untuk mencemari bumi.

Yang tak kalah penting dalam pengelolaan sampah, menurut Saut Marpaung, adalah mengubah paradigma masyarakat tentang sampah, baik itu lewat sosialisasi ataupun penegakan hukum.

“Penegakan hukum menjadi penting dan harus dilakukan setiap saat. Sama seperti halnya kalau kita berkendara di lalu lintas,” katanya.

Saut Marpaung mengatakan, pengelolaan sampah perlu dipercepat dari sisi manapun. Hari ini, katanya, kecepatan pengelolaan sampah lebih lambat dibanding risiko pencemarannya. Secara konkret Saut Marpaung menyarankan agar pemerintah, terutama pemda, mau mengeluarkan anggaran yang leih besar untuksoalan ini.

Selain diperbesar, anggaran juga penting untuk distandardisasi. Sejauh ini ia masih menemukan perbedaan antara satu kota dengan kota lainnya terkait komitmen alokasi anggaran.

Ia menjelaskan, di Kabupaten Klungkung Bali dengan APBD Rp1,1 triliun per tahun, dengan jumlah penduduk 215 ribu jiwa, mengalokasikan anggaran sekitar Rp12 miliar (1% dari APBD) untuk pengelolaan sampah.

Sementara sebagai perbandingan, Kabupaten Lamongan dengan APBD Rp2,5 triliun per tahun, dengan jumlah penduduk 1,2 juta jiwa, mengalokasikan anggaran sekitar Rp2 miliar (0,008% dari APBD).

“Bagaimana mau membangun pengelolaan sampah yang hebat. Jelas saja kalau anggarannya hanya Rp2 miliar per tahun ya alat-alat berat di TPA rusak, armadanya tua-tua, ada juga yang tidak bisa jalan karena tidak mampu beli spare parts,” katanya.

Saut menilai, perlu ada kesadaran bagi pemimpin daerah bahwa persoalan sampah merupakan subjek yang penting. Lewat standardisasi anggaran, ia menilai pengelolaan sampah akan dapat lebih elaboratif di setiap daerah. []

Topik: Asosiasi Pengusaha SampahNovrizal TaharRegulasi sampahsampah rumah tanggaSaut MarpaungTata kelola sampah
Ananta Damarjati

Ananta Damarjati

Warga negara Indonesia, tinggal di Jakarta

POS LAINNYA

Dana Penghapusan Hutang AS
Lingkungan

Maraknya Dana Kejahatan Lingkungan, Dana Penghapusan Hutang AS untuk Konservasi Hutan Tropis Digugat

30 Mei 2023
Langkah Mengurangi Pemanasan Global Melalui Transportasi Umum
Lingkungan

Badan Energi Internasional Sebut Mobil Listrik Tak Bakal Menyelamatkan Iklim, Lho Kok Bisa?

20 Mei 2023
gerakan kolektif
Lingkungan

Didik Rachbini: Perlu Gerakan Individual dan Kolektif Atasi Krisis Lingkungan

19 Mei 2023
karhutla
Lingkungan

Musim Kemarau Tiba, Pemerintah Perlu Waspada Ancaman Karhutla

17 Mei 2023
Ancaman Krisis Air, Perubahan Iklim Bukan Akar Masalah
Lingkungan

Ancaman Krisis Air, Perubahan Iklim Bukan Akar Masalah

16 Mei 2023
Harga Energi Terbarukan Lebih Mahal Cuma Mitos
Lingkungan

Harga Energi Terbarukan Lebih Mahal Cuma Mitos

13 Mei 2023
Lainnya
Selanjutnya
Kurang Dukungan Anggaran untuk Genjot Energi Terbarukan

Kurang Dukungan Anggaran untuk Genjot Energi Terbarukan

Resep Nasi Goreng Mozarella Nikmat dan Menyehatkan

Resep Nasi Goreng Mozarella Nikmat dan Menyehatkan

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Bahlil Lahadalia Menjadi Pengusaha
Terkini

Bahlil Lahadalia Ajak Lulusan Universitas Paramadina Menjadi Pengusaha

:: Redaksi Barisan.co
1 Juni 2023

Orasi ilmiah "Kebijakan Investasi untuk Mencapai Indonesia yang Sejahtera"

Selengkapnya
kandungan gizi tempe

Kandungan Gizi Tempe, Berikut Cara Menggoreng yang Baik dan Renyah

1 Juni 2023
korupsi dan ideologi

Korupsi dan Rontoknya Ideologi

1 Juni 2023
Kalender Jawa Juni 2023 Lengkap, Weton dan Penanggalan Hijriah

Kalender Jawa Juni 2023 Lengkap, Weton dan Penanggalan Hijriah

1 Juni 2023
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023

Poster Perhatikan Kebutuhan Pokok Bukan Terus Merokok, Mahasiswa Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia

1 Juni 2023
ChatGPT Menyesatkan, Pengacara ini Bakal Kena Sanksi Pengadilan

ChatGPT Menyesatkan, Pengacara ini Bakal Kena Sanksi Pengadilan

1 Juni 2023
Dampak Buruk Polusi Cahaya bagi Kesehatan

Dampak Buruk Polusi Cahaya bagi Kesehatan

1 Juni 2023
Lainnya

SOROTAN

korupsi dan ideologi
Opini

Korupsi dan Rontoknya Ideologi

:: Redaksi Barisan.co
1 Juni 2023

Korupsi dan ideologi

Selengkapnya
Pohon Hayat dan Pohon Ditebang

Pohon Hayat dan Pohon Ditebang

31 Mei 2023
Mengawasi Black Campaign

Penguatan Peran Bawaslu dalam Mengawasi Black Campaign di Sosial Media pada Pilpres 2024

31 Mei 2023
Denny Indrayana, Profesor Asli Bukan Kompresor Apalagi Provokator

Denny Indrayana, Profesor Asli Bukan Kompresor Apalagi Provokator

30 Mei 2023
Pemilu Turki: Kemenangan Petahana, Kekalahan Lembaga Survei

Pemilu Turki: Kemenangan Petahana, Kekalahan Lembaga Survei

29 Mei 2023
Era Disrupsi, Pejabat dan Pengamat

Era Disrupsi, Pejabat dan Pengamat

29 Mei 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang