Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Lingkungan

Carut Marut Regulasi Sampah di Daerah

:: Ananta Damarjati
8 Mei 2021
dalam Lingkungan
Carut Marut Regulasi Sampah di Daerah

Ilustrasi: Unsplash.com/John Cameron.

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – “Pada tahun 2015, Indonesia adalah negara nomor dua terbesar di dunia yang membuang sampah ke laut setelah China,” kata Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) atas kerja sama Koalisi Generasi Hijau, Jumat (7/5/2021).

Lantaran itulah, lanjut Novrizal Tahar, Presiden Jokowi lewat Perpres 83 tahun 2018 menekankan keharusan Indonesia mengurangi 70% sampah plastik di laut pada tahun 2025. Sejauh dua tahun perpres tersebut berjalan, sampah plastik yang masuk ke lautan telah mengalami penurunan sebanyak 15,3% dari tahun 2018 sampai dengan 2020.

Di samping soal sampah laut, Presiden Jokowi juga mencanangkan program ‘Indonesia Bersih Sampah’. Program tersebut menargetkan 100% sampah akan terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025. Rinciannya, terjadi pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70%.

Mengacu paparan Novrizal Tahar, pada 2019 tingkat pengurangan sampah Indonesia telah mencapai 14,58 persen dan penanganan sampah sebanyak 34,60 persen. Itu menjadikan kapasitas pengelolaan sampah nasional berada di tingkat 49,18 persen.

BACAJUGA

Fitri Khoerunnisa Berbagi Pengalaman Soal Memilah Sampah di Jepang

Fitri Khoerunnisa Berbagi Pengalaman Soal Memilah Sampah di Jepang

29 Juli 2022
Pelik Perkara Sampah Ancam Ketahanan Iklim

Pelik Perkara Sampah Ancam Ketahanan Iklim

3 November 2021

Angka itu mengalami kenaikan pada 2020 dengan tingkat pengurangan sampah Indonesia mencapai 16,23 persen dan kemampuan penanganan 37,92 persen menjadikan total kapasitas pengelolaannya adalah 54,15 persen.

Novrizal Tahar mengatakan, berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk mengelola sampah secara baik dan benar.

“Pemerintah telah melakukan berbagai pendekatan untuk mencapai angka kesetimbangan minimal. Pendekatan dari hulu sampai hilir sudah kami lakukan, mulai dari pendekatan produsen, peningkatan kapasitas pemerintah daerah, pendekatan teknologi, termasuk pendekatan perubahan perilaku masyarakat.” Kata Novrizal Tahar.

Namun demikian, harus diakui baik itu sampah di laut maupun sampah di darat, masih ada jarak yang cukup lebar untuk mencapai target-target yang ditetapkan pada 2025. Diperlukan upaya luar biasa untuk menangani permasalahan sampah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Sampah, Saut Marpaung, menjelaskan bahwa kebutuhan pengelolaan sampah Indonesia perlu dukungan berbagai aspek. Menurutnya, hal paling utama untuk diselesaikan adalah persoalan regulasi.

Regulasi tersebut mencakup di antaranya regulasi tata kelola, regulasi retribusi atau iuran para penghasil sampah, dan regulasi tipping fee.

“Setahu saya regulasi tipping fee sudah ada di pusat. Tapi harapannya regulasi ini juga ada di tingkat pemda. Sehingga, kalau ada investor atau asosiasi yang ingin bekerja sama dengan pemda, itu sudah ada legalitas hukumnya. Karena (soal tipping fee) KPK sempat bilang bahwa urusan persampahan ini terlalu ‘membebani’ dan bisa masuk ke ranah hukum … Regulasi harus bagus,” katanya.

Selain regulasi di atas, Saut Marpaung juga mengharapkan adanya regulasi Extended Stakeholders Responsibility (ESR), yang mengatur tanggung jawab industri atau swasta terhadap biaya-biaya lingkungan dalam proses produksi.

Dari sisi infastruktur, Saut Marpaung mengatakan perlunya transformasi besar-besaran untuk mengganti TPA sampah tipe open dumping menjadi tipe sanitary landfill. Menurutnya, TPA tipe open dumping yang banyak ada di Indonesia, sudah kelampau membebani tanah dan punya konsekuensi lebih besar untuk mencemari bumi.

Yang tak kalah penting dalam pengelolaan sampah, menurut Saut Marpaung, adalah mengubah paradigma masyarakat tentang sampah, baik itu lewat sosialisasi ataupun penegakan hukum.

“Penegakan hukum menjadi penting dan harus dilakukan setiap saat. Sama seperti halnya kalau kita berkendara di lalu lintas,” katanya.

Saut Marpaung mengatakan, pengelolaan sampah perlu dipercepat dari sisi manapun. Hari ini, katanya, kecepatan pengelolaan sampah lebih lambat dibanding risiko pencemarannya. Secara konkret Saut Marpaung menyarankan agar pemerintah, terutama pemda, mau mengeluarkan anggaran yang leih besar untuksoalan ini.

Selain diperbesar, anggaran juga penting untuk distandardisasi. Sejauh ini ia masih menemukan perbedaan antara satu kota dengan kota lainnya terkait komitmen alokasi anggaran.

Ia menjelaskan, di Kabupaten Klungkung Bali dengan APBD Rp1,1 triliun per tahun, dengan jumlah penduduk 215 ribu jiwa, mengalokasikan anggaran sekitar Rp12 miliar (1% dari APBD) untuk pengelolaan sampah.

Sementara sebagai perbandingan, Kabupaten Lamongan dengan APBD Rp2,5 triliun per tahun, dengan jumlah penduduk 1,2 juta jiwa, mengalokasikan anggaran sekitar Rp2 miliar (0,008% dari APBD).

“Bagaimana mau membangun pengelolaan sampah yang hebat. Jelas saja kalau anggarannya hanya Rp2 miliar per tahun ya alat-alat berat di TPA rusak, armadanya tua-tua, ada juga yang tidak bisa jalan karena tidak mampu beli spare parts,” katanya.

Saut menilai, perlu ada kesadaran bagi pemimpin daerah bahwa persoalan sampah merupakan subjek yang penting. Lewat standardisasi anggaran, ia menilai pengelolaan sampah akan dapat lebih elaboratif di setiap daerah. []

Topik: Asosiasi Pengusaha SampahNovrizal TaharRegulasi sampahsampah rumah tanggaSaut MarpaungTata kelola sampah
Ananta Damarjati

Ananta Damarjati

Warga negara Indonesia, tinggal di Jakarta

POS LAINNYA

Limbah Makanan Berkontribusi Bagi Perubahan Iklim dan Kelaparan
Lingkungan

Limbah Makanan Berkontribusi Bagi Perubahan Iklim dan Kelaparan

15 Agustus 2022
tanam trumbu karang
Lingkungan

PPI Dunia Tanam Terumbu Karang di Banyuwangi, Upaya Lestarikan Ekosistem Laut

5 Agustus 2022
Coca Cola Diduga Lakukan Greenwashing Melalui Kemasannya
Lingkungan

Coca Cola Diduga Lakukan Greenwashing Melalui Kemasannya

3 Agustus 2022
harga tiket masuk
Lingkungan

Harga Tiket Masuk Pulau Komodo Rp. 3,75 Juta, Berpotensi Menimbulkan Kegaduhan Baru

2 Agustus 2022
Emisi Karbon AS Menimbulkan Kerugian Negara Lain Sebanyak US$1,9 Triliun
Lingkungan

Emisi Karbon AS Menimbulkan Kerugian Negara Lain Sebanyak US$1,9 Triliun

14 Juli 2022
sampah plastik di laut
Lingkungan

Indonesia Penyumbang Terbanyak Kelima Sampah Plastik di Laut

5 Juli 2022
Lainnya
Selanjutnya
Kurang Dukungan Anggaran untuk Genjot Energi Terbarukan

Kurang Dukungan Anggaran untuk Genjot Energi Terbarukan

Resep Nasi Goreng Mozarella Nikmat dan Menyehatkan

Resep Nasi Goreng Mozarella Nikmat dan Menyehatkan

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Gambaran Arah Kebijakan Jokowi dalam RAPBN 2023 

Gambaran Arah Kebijakan Jokowi dalam RAPBN 2023 

16 Agustus 2022
16 Parpol Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Ada Partai Berkarya dan Partai Masyumi

16 Parpol Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Ada Partai Berkarya dan Partai Masyumi

16 Agustus 2022
Warna Samba di Dunia Persepakbolaan

Warna Samba di Dunia Persepakbolaan

16 Agustus 2022
Ekonom: Indonesia Tidak Memiliki Rencana Industrialisasi yang Baik

Ekonom: Indonesia Tidak Memiliki Rencana Industrialisasi yang Baik

16 Agustus 2022
esai pendek

Esai Pendek

16 Agustus 2022
Tantangan Kaum Muda: Minim Pengalaman, Minim Pula Kesempatan

Tantangan Kaum Muda: Minim Pengalaman, Minim Pula Kesempatan

16 Agustus 2022
Allahumma Sholli ala Sayyidina Muhammad

Allahumma Sholli ala Sayyidina Muhammad: Teks Lengkap dan Keutamaannya

16 Agustus 2022

SOROTAN

Lima Prinsip Relawan ANIES
Opini

Lima Prinsip Relawan ANIES

:: Redaksi
14 Agustus 2022

Oleh: Laode Basir, Koordinator Relawan ANIES Satu simpul relawan yang makin aktif mendukung pencalonan Anies Baswedan sebagai Presiden menyebut dirinya...

Selengkapnya
Filosofi Pohon

Filosofi Pohon

11 Agustus 2022
Kaum Khawarij Modern

Potret Keberagamaan yang Ekslusif Kaum Khawarij Modern

9 Agustus 2022
Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

1 Agustus 2022
satu abad chairil anwar

Satu Abad Chairil Anwar, Puisi dan Doa

26 Juli 2022
Film Invisible Hopes

Film Invisible Hopes Mengungkap Sisi Gelap Anak-Anak yang Lahir di Jeruji Penjara

23 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang