Barisan.co
  • Beranda
  • Opini
  • Analisis
    • Esai
    • Analisis Awalil
    • Perspektif
  • Kolom
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Sosok
  • Sastra
  • Barisan Tv Network
    • Barisan Tv
    • Awalil Rizky
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Lingkungan

Carut Marut Regulasi Sampah di Daerah

:: Ananta Damarjati
8 Mei 2021
dalam Lingkungan
Carut Marut Regulasi Sampah di Daerah

Ilustrasi: Unsplash.com/John Cameron.

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – “Pada tahun 2015, Indonesia adalah negara nomor dua terbesar di dunia yang membuang sampah ke laut setelah China,” kata Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) atas kerja sama Koalisi Generasi Hijau, Jumat (7/5/2021).

Lantaran itulah, lanjut Novrizal Tahar, Presiden Jokowi lewat Perpres 83 tahun 2018 menekankan keharusan Indonesia mengurangi 70% sampah plastik di laut pada tahun 2025. Sejauh dua tahun perpres tersebut berjalan, sampah plastik yang masuk ke lautan telah mengalami penurunan sebanyak 15,3% dari tahun 2018 sampai dengan 2020.

Di samping soal sampah laut, Presiden Jokowi juga mencanangkan program ‘Indonesia Bersih Sampah’. Program tersebut menargetkan 100% sampah akan terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025. Rinciannya, terjadi pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70%.

Mengacu paparan Novrizal Tahar, pada 2019 tingkat pengurangan sampah Indonesia telah mencapai 14,58 persen dan penanganan sampah sebanyak 34,60 persen. Itu menjadikan kapasitas pengelolaan sampah nasional berada di tingkat 49,18 persen.

BACAJUGA

eco enzyme

Mengenal Eco Enzyme, Cara Membuat dan Manfaatnya

24 Desember 2022
komposter adalah

Komposter, Membuat Pupuk Organik Cair Sekaligus Kompos

9 Desember 2022

Angka itu mengalami kenaikan pada 2020 dengan tingkat pengurangan sampah Indonesia mencapai 16,23 persen dan kemampuan penanganan 37,92 persen menjadikan total kapasitas pengelolaannya adalah 54,15 persen.

Novrizal Tahar mengatakan, berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk mengelola sampah secara baik dan benar.

“Pemerintah telah melakukan berbagai pendekatan untuk mencapai angka kesetimbangan minimal. Pendekatan dari hulu sampai hilir sudah kami lakukan, mulai dari pendekatan produsen, peningkatan kapasitas pemerintah daerah, pendekatan teknologi, termasuk pendekatan perubahan perilaku masyarakat.” Kata Novrizal Tahar.

Namun demikian, harus diakui baik itu sampah di laut maupun sampah di darat, masih ada jarak yang cukup lebar untuk mencapai target-target yang ditetapkan pada 2025. Diperlukan upaya luar biasa untuk menangani permasalahan sampah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Sampah, Saut Marpaung, menjelaskan bahwa kebutuhan pengelolaan sampah Indonesia perlu dukungan berbagai aspek. Menurutnya, hal paling utama untuk diselesaikan adalah persoalan regulasi.

Regulasi tersebut mencakup di antaranya regulasi tata kelola, regulasi retribusi atau iuran para penghasil sampah, dan regulasi tipping fee.

“Setahu saya regulasi tipping fee sudah ada di pusat. Tapi harapannya regulasi ini juga ada di tingkat pemda. Sehingga, kalau ada investor atau asosiasi yang ingin bekerja sama dengan pemda, itu sudah ada legalitas hukumnya. Karena (soal tipping fee) KPK sempat bilang bahwa urusan persampahan ini terlalu ‘membebani’ dan bisa masuk ke ranah hukum … Regulasi harus bagus,” katanya.

Selain regulasi di atas, Saut Marpaung juga mengharapkan adanya regulasi Extended Stakeholders Responsibility (ESR), yang mengatur tanggung jawab industri atau swasta terhadap biaya-biaya lingkungan dalam proses produksi.

Dari sisi infastruktur, Saut Marpaung mengatakan perlunya transformasi besar-besaran untuk mengganti TPA sampah tipe open dumping menjadi tipe sanitary landfill. Menurutnya, TPA tipe open dumping yang banyak ada di Indonesia, sudah kelampau membebani tanah dan punya konsekuensi lebih besar untuk mencemari bumi.

Yang tak kalah penting dalam pengelolaan sampah, menurut Saut Marpaung, adalah mengubah paradigma masyarakat tentang sampah, baik itu lewat sosialisasi ataupun penegakan hukum.

“Penegakan hukum menjadi penting dan harus dilakukan setiap saat. Sama seperti halnya kalau kita berkendara di lalu lintas,” katanya.

Saut Marpaung mengatakan, pengelolaan sampah perlu dipercepat dari sisi manapun. Hari ini, katanya, kecepatan pengelolaan sampah lebih lambat dibanding risiko pencemarannya. Secara konkret Saut Marpaung menyarankan agar pemerintah, terutama pemda, mau mengeluarkan anggaran yang leih besar untuksoalan ini.

Selain diperbesar, anggaran juga penting untuk distandardisasi. Sejauh ini ia masih menemukan perbedaan antara satu kota dengan kota lainnya terkait komitmen alokasi anggaran.

Ia menjelaskan, di Kabupaten Klungkung Bali dengan APBD Rp1,1 triliun per tahun, dengan jumlah penduduk 215 ribu jiwa, mengalokasikan anggaran sekitar Rp12 miliar (1% dari APBD) untuk pengelolaan sampah.

Sementara sebagai perbandingan, Kabupaten Lamongan dengan APBD Rp2,5 triliun per tahun, dengan jumlah penduduk 1,2 juta jiwa, mengalokasikan anggaran sekitar Rp2 miliar (0,008% dari APBD).

“Bagaimana mau membangun pengelolaan sampah yang hebat. Jelas saja kalau anggarannya hanya Rp2 miliar per tahun ya alat-alat berat di TPA rusak, armadanya tua-tua, ada juga yang tidak bisa jalan karena tidak mampu beli spare parts,” katanya.

Saut menilai, perlu ada kesadaran bagi pemimpin daerah bahwa persoalan sampah merupakan subjek yang penting. Lewat standardisasi anggaran, ia menilai pengelolaan sampah akan dapat lebih elaboratif di setiap daerah. []

Topik: Asosiasi Pengusaha SampahNovrizal TaharRegulasi sampahsampah rumah tanggaSaut MarpaungTata kelola sampah
Bagikan2Tweet1Send
Ananta Damarjati

Ananta Damarjati

Warga negara Indonesia, tinggal di Jakarta

POS LAINNYA

aksi luru banyu
Lingkungan

Aksi Luru Banyu JM-PKK Bersama Artis Roy Marten dan PWNU Jateng, Berbicara Nasib Kendeng

25 September 2023
Ilmuwan Peringatkan Praktik Greenwashing Mengancam Kelestarian Lingkungan
Lingkungan

Ilmuwan Peringatkan Praktik Greenwashing Mengancam Kelestarian Lingkungan

22 September 2023
Sedotan Beras Ramah Lingkungan dan Bisa Dimakan
Lingkungan

Sedotan Beras Ramah Lingkungan dan Bisa Dimakan

22 September 2023
energi panas bumi
Lingkungan

Energi Panas Bumi Melimpah, Pertumbuhan Sangat Lambat

21 September 2023
Kualitas Air Indonesia Urutan ke-9 di ASEAN
Lingkungan

Kualitas Air Indonesia Urutan ke-9 di ASEAN

10 September 2023
Mengoptimalkan Transportasi Publik: Solusi Efektif Mengatasi Polusi dan Kesetaraan Sosial
Lingkungan

Mengoptimalkan Transportasi Publik: Solusi Efektif Mengatasi Polusi dan Kesetaraan Sosial

26 Agustus 2023
Lainnya
Selanjutnya
Kurang Dukungan Anggaran untuk Genjot Energi Terbarukan

Kurang Dukungan Anggaran untuk Genjot Energi Terbarukan

Resep Nasi Goreng Mozarella Nikmat dan Menyehatkan

Resep Nasi Goreng Mozarella Nikmat dan Menyehatkan

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Kereta Whoosh
Berita

Kereta Whoosh Bakal Diresmikan 1 Oktober, Kapan Balik Modal?

:: Ananta Damarjati
28 September 2023

Faisal Basri menyebut proyek ini ‘mustahil’ balik modal bahkan sampai kiamat. BARISAN.CO – Presiden Joko Widodo bakal meresmikan pengoperasian Kereta...

Selengkapnya
psikosomatis

Mengenal Psikosomatis, Ciri dan Cara Mengatasinya

28 September 2023
Gawai Jadi Barang Populer, Pangsa Pasar Luas dan Terus Berkembang, ini Datanya

Gawai Jadi Barang Populer, Pangsa Pasar Luas dan Terus Berkembang, ini Datanya

28 September 2023
KAHMI Kota Makassar

Milad ke-57 KAHMI Kota Makassar, Tamsil Linrung: Alumni Harus Aktif Termasuk Bidang Politik

28 September 2023
Kawal Suara TPS, Tim 100 Bakorsi Depok Dikukuhkan

Kawal Suara TPS, Tim 100 Bakorsi Depok Dikukuhkan

28 September 2023
Persepsi dan Literasi Masyarakat terhadap Asuransi Kesehatan

Persepsi dan Literasi Masyarakat terhadap Asuransi Kesehatan

28 September 2023
4 Manfaat Datang Tepat Waktu

4 Manfaat Datang Tepat Waktu

28 September 2023
Lainnya

SOROTAN

Makam Diponegoro
Opini

Perlukah Kita Memindah Makam Pangeran Diponegoro?

:: Ananta Damarjati
25 September 2023

Pengambilan keputusan terkait pemindahan makam seorang pahlawan harus melibatkan kajian yang mendalam. SULIT sekali membayangkan Indonesia tanpa makam Pangeran Diponegoro....

Selengkapnya
Perusahaan Koperasi

DIVVY: Keunggulan Sistem Perusahaan Koperasi

24 September 2023
Koalisi Perubahan vs Non Perubahan = Koalisi Kerakyatan vs Koalisi Kekuasaan

Koalisi Perubahan vs Non Perubahan = Koalisi Kerakyatan vs Koalisi Kekuasaan

22 September 2023
Apakah Keuntungan Itu

Apakah Keuntungan Itu?

21 September 2023
Oligarki yang Menagih Hutang

Masa Lalu, Masa Depan, dan Oligarki yang Menagih Hutang

21 September 2023
Prabowo dan Ganjar Menunggu Godot?

Prabowo dan Ganjar Menunggu Godot?

20 September 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Opini
  • Analisis
    • Esai
    • Analisis Awalil
    • Perspektif
  • Kolom
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Sosok
  • Sastra
  • Barisan Tv Network
    • Barisan Tv
    • Awalil Rizky

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang