Pemerintah jelas menyadari risiko proyek KCJB, baik karena soalan setoran modal yang dibahas pada tulisan bagian satu maupun soalan cost overrun tersebut. Payung hukum untuk mengatasinya telah dibuat, yaitu Perpres No.93/2021 yang mengamandemen Perpres No.107/2015.
Sebelumnya memakai skema business to business (B2B) atau tanpa memakai dana APBN. Kemudian sebagiannya memakai dana APBN melalui beberapa item atau pos pengeluaran. Diantaraya berupa penyertaan modal negara (PMN) kepada PT KAI sebesar Rp4,3 triliun yang telah direalisasikan pada APBN tahun 2021.
Sejauh ini, hal itu baru mengatasi satu soalan, yaitu kewajiban setoran modal konsorsium BUMN. Sedangkan soalan cost overrun masih belum teratasi, dan kemungkinan membutuhkan dana APBN. BPK telah mengingatkan potensi pemerintah akan melakukan tambahan PMN untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Secara jelas, BPK mengingatkan hal ini dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2021. Dikatakan bahwa Pemerintah belum memadai dalam melakukan analisis atas risiko diterbitkannya Perpres Nomor 93 Tahun 2021 bagi APBN Tahun 2022 dan APBN tahun-tahun berikutnya. [rif]