BARISAN.CO – Perhatian publik soal pro kontra investasi miras kini tertuju pada Anies Baswedan. Diketahui, Pemprov DKI masih menikmati dividen dari 26,25% saham yang tertanam di perusahaan bir PT Delta Djakarta.
Sementara pada materi kampanyenya di Pilgub DKI 2017, Anies berjanji menjual saham itu. Kata Anies, kurang etis jika pemda memiliki saham di perusahaan pembuat bir.
“Dari sisi keuntungan tidak menguntungkan. Dari sisi kebutuhan warga, warga justru lebih membutuhkan air bersih daripada air minuman keras,” ucap Anies, 24 Januari 2017.
Meski hingga sekarang belum direstui DPRD, keputusan Anies dan jajarannya di rumpun eksekutif sudah bulat untuk menjual sahamnya di perusahaan bir tersebut.
Namun, menjual saham bukan semudah menjual barang sendiri. Perlu rumusan matang agar secara keuangan penjualannya tidak merugikan negara.
Chairman Center For Islamic Studies In Economics and Development (CISFED) Farouk Abdullah Alwyni menilai, sekarang adalah momentum Pemprov DKI merealisasikan politik kebijakannya. Ia menyarankan agar sebaiknya segera, sekurang-kurangnya dimulai dari, menentukan metode dan harga penjualan saham yang tepat.
Apalagi, saham Pemprov DKI di sini tergolong sebagai aset daerah. Dan menjual aset yang jumlahnya besar (dan harganya naik turun dengan cepat), selain memang rumit, juga berpotensi mengakibatkan market shift.
“Penjualan saham bisa dilakukan bertahap di pasar. Tapi sebelum itu harus dipertimbangkan dahulu, tahun berapa pemprov masuk (mulai menanamkan saham), dan masuk dengan harga berapa. Setelah itu kita bandingkan dengan harga sekarang. Jika ada apresiasi, (pemprov) tetap bisa untung,” kata Farouk saat dihubungi Barisanco, Rabu (3/3).
“Atau,” imbuh Farouk, “Bisa juga dijual kepada strategic investor yang bisnisnya memang di minuman keras.”
Selain itu, Farouk Alwyni juga menyarankan agar Pemprov DKI menjalin pembicaraan intens dengan pemegang saham mayoritas. Diketahui, mayoritas PT Delta Djakarta dipegang San Miguel Malaysia dengan 58,33% atau setara 467 juta lembar saham. Sisanya, 15,42% saham merupakan milik publik.
“Jika ini sudah jadi prinsip kebijakan pemda, saya yakin pembicaraan itu bisa dilakukan. Dan untuk kebaikan Anies, beliau harus push ini. Kuncinya kalau saya melihat cuma di DPRD saja, Karena memang aset daerah pasti harus dengan persetujuan DPRD.” Kata Farouk Alwyni.
“Hasil penjualan saham bisa untuk kebutuhan yang lain. Misalnya memperbesar modal BUMD yang kinerjanya baik, atau sementara diinvestasikan ke instrumen-instrumen pasar modal yang menghasilkan. Toh, hasilnya bisa digunakan untuk hal-hal yang berdampak untuk kemaslahatan rakyat banyak,” pungkas Farouk Alwyni. []