
Foto banjir Kalsel: Twitter/@Jatamnas.
Rinciannya yaitu luas izin tambang 1,2 juta hektare dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Alam 234 ribu hektare. Kemudian, IUPHHK-Hutan Tanaman 567 ribu hectare, dan Hak Guna Usaha (HGU) 620 ribu hektare.
Mudahnya perizinan disinyalir membuat alih fungsi lahan terus terjadi. Di bidang pertambangan saja misalnya, pemerintah pusat dan daerah memiliki berbagai regulasi, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Jatam mencatat ada beberapa perusahaan tambang yang berdiri di daerah lokasi banjir. Sejumlah nama besar perusahaan itu adalah PT Adaro Indonesia milik Adaro Energy Tbk, hingga PT Arutmin Indonesia, milik PT Bumi Resources Tbk.
Salah satunya, Jatam menyinggung Daerah Aliran Sungai (DAS) terbesar, serta paling banyak memiliki titik banjir adalah DAS Balangan-Tabalong. Jatam menyebut 9 titik banjir Sungai Tabalong berada di sekitar konsesi PT Adaro Indonesia.
Selain itu, Mengutip dari Sajogyo Institute karya Tommy Apriando berjudul Emas Hitam Dalam Cengkeraman Para Haji: Dari Pesta Pora, Kuasa Modal, Hingga Ancaman Meratus, sejumlah nama pengusaha batu bara bergelar haji mendominasi bisnis batu bara di Kalsel. Mereka hidup mewah bergelimang harta di tengah kerusakan lingkungan dan kemiskinan masyarakat sekitarnya.
Deretan konglomerat bergelar “Haji Batu Bara” di sana adalah Muhammad Hatta atau biasa disapa Haji Ciut, Abdussamad Sulaiman atau kerap dipanggil Haji Leman, Zaini Mahdi yang akrab disapa Haji ljai, Muhammad Ramlan dikenal Haji Ramlan dan satu lagi sosok haji yang paling dikenal di Tanah Bumbu, yakni Andi Syamsuddin Arsyad atau dikenal Haji Isam.
Para “Haji Batu Bara” ini tidak hanya mengantongi izin pertambangan, mereka mengantongi trading. Artinya, mereka juga bisa melakukan jual beli batu bara. Tak heran kalau keduanya dikabarkan punya rumah yang di dalamnya ada helipad.
Klien tetap mereka di antaranya PT Kalimantan Prima Persada/KPP (anak usaha dari PT Pama Persada Nusantara), PT Pama Persada Nusantara, Semen Indonesia, PLN, dan industri lainnya.
Greenpeace Indonesia dalam laman resminya pun menyayangkan regulasi pemerintah justru memudahkan pengusaha batu bara. Regulasi seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja berpotensi memberi hak istimewa usaha tambang. Kebijakan itu seolah berseberangan dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Peninjauan Presiden Joko Widodo: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden.