BARISAN.CO – Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan deretan partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar ke KPU.
Meski lolos verifikasi partai politik berbadan hukum, 76 parpol berbadan hukum itu tidak serta merta semua dapat mengikuti pemilu 2024. Alasannya, 76 parpol itu harus memenuhi syarat yang ditetapkan untuk dapat mengikuti pemilu 2024.
Daftar parpol yang sudah disahkan Kemenkumham itu seperti tertera dalam Surat Edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022. Surat tersebut dikirim ke Komisi Pemilihan Umum RI.
Parpol berbadan hukum menjadi satu dari sekian banyak syarat untuk mendaftar ikut Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan Rancangan PKPU Pasal 5.
Setelah mendaftar ikut Pemilu 2024, KPU RI akan memeriksa kelengkapan berkas dan verifikasi aktual.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain punya kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen pengurus di setiap kabupaten/kota, 50 persen kepengurusan di kabupaten/kota.
Parpol juga harus melibatkan perempuan sedikit 30 persen. Kemudian memiliki kantor tetap di setiap daerah tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.
Terus punya nama, lambang, gambar parpol, dan memiliki rekening atas nama parpol. Semua dokumen itu nanti diverifikasi KPU untuk dibuktikan keasliannya.
Berikut ini nama-nama parpol berbadan hukum yang berhak mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum untuk mengikuti pemilu 2024.
- Partai NasDem, Ketua: Surya Paloh.
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Ketua: Oesman Sapta
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ketua: Akhmad Syaikhu
- Partai Amanat Nasional (PAN), Ketua: Zulkifli Hasan
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ketua: Muhaimin Iskandar
- Partai Golongan Karya (Golkar), Ketua: Airlangga Hartarto
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ketua: Letjan (Purn) Prabowo Subianto
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ketua: Suharso Monoarfa
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Ketua: Megawati Soekarnoputri
- Partai Demokrat, Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Ketua: Mayjen TNI Marinir (Purn) Yusuf Soelichin
- Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Ketua: Jenderal TNI (Purn) Hartono
- Partai Pandu Bangsa, Ketua: Widyanto Kurniawan
- Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Ketua: Rouchin
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ketua: Hary Tanoesoedibjo
- Partai Barisan Nasional (Barnas), Ketua: Muhammad Arfan
- Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Ketua: Zannuba Arifah
- Partai Kedaulatan, Ketua: Denny M Chilah
- Partai Persatuan Nasional (PPN), Ketua – (mengundurkan diri)Sekjen: Eddy Martin
- Partai Pemuda Indonesia (PPI),Ketua: Effendi Saud
- Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme), Ketua: Sukmawati Soekarnoputri
- Partai Demokrasi Pembaruan, Ketua: Roy Binilang Bawatnusa Janis
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Ketua: Gede Pasek Suardika
- Partai Matahari Bangsa (PMB), Ketua: Imam Addaruqutni
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Ketua: Agus Priyono
- Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Ketua: Sayuti Asyathri
- Partai Republika Nusantara (Republikan), Ketua: Letjen (Purn) Syahrir
- Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Ketua: Eko Santjojo
- Partai Damai Sejahtera (PDS), Ketua: Tilly Kasenda
- Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia) Ketua: Erros Djarot
- Partai Bintang Reformasi (PBR), Ketua: Bursah Zarnubi
- Partai Patriot, Ketua: Japto Soelistio Soerjosoemarno
- Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Ketua: Maria Anna
- Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Ketua: Choirul Anam
- Partai Merdeka, Ketua: Hasannudin M. Kholil
- Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Ketua: Jusuf Rizal
- Partai Berkarya, Ketua: Muchdi Purwopranjono
- Partai Buruh, Ketua: Sonny Pudjisasono
- Partai Republiku Indonesia, Ketua: Ramses David Simanjuntak
- Partai Kongres, Ketua: Zakaria Santoso
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ketua: Ahmad Ridha Sabana
- Partai Pembaruan Bangsa, Ketua: Engelina H Pattiasina
- Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI), Ketua: Heroe Syswanto NS
- Partai Bintang Bulan, Ketua: Hamdan Zoelva
- Partai Kristen Demokrat, Ketua: Tommy Sihotang
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Ketua: Ambarwati Santoso
- Partai Islam Damai Aman (IDAMAN), Ketua: Rhoma Irama
- Partai Indonesia Kerja (PIKA), Ketua: Hartoko Adi Oetomo
- Partai Nasional Indonesia, Ketua: Agus Supartono
- Partai Kasih, Ketua: Paul Fatruan
- Partai Republik Satu, Ketua: D. Yusad Siregar
- Partai Karya Republik (PAKAR), Ketua: Ari Haryo Wibowo
- Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI), Ketua: Ivone Felicia
- Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE), Ketua: Matori Abdul Djalil
- Partai Masyarakat Madani Nusantara, Ketua: Agung Yulianto Putra
- Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Ketua: Nurdin Purnomo
- Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI), Ketua: Hengky Baramuly
- Partai Gotong Royong, Ketua: Mien Sugandhi
- Partai Reformasi Demokrasi, Ketua: Welly
- Partai Republik, Ketua: Suharno Prawiro
- Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Ketua: M Farhat Abbas
- Partai Nasional Marhaenis Jaya, Ketua: Parluhutan Hasibuan
- Partai Serikat Rakyat Independen, Ketua: Damanus Taufan.
- Partai Reformasi, Ketua: Syamsahril
- Partai Rakyat, Ketua: Arvindo Noviar
- Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA – DEI), Ketua: Clara Sitompul
- Partai Islam, Ketua Umum: Hendra Suhada
- Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI), Ketua: Munir Achmad
- Partai Mahasiswa Indonesia, Ketua Umum: Eko Pratama
- Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu, Ketua: Gregorius Seto Harianto
- Partai Bulan Bintang (PBB), Ketua: Yusril Ihza Mahendra
- Partai Pemersatu Bangsa, Ketua: Eggi Sudjana
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ketua: Giring Ganesha Djumaryo
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Ketua: M Anis Matta
- Partai Ummat, Ketua: Rido Rahmadi
- Partai Buruh, Ketua: Said Iqbal
Meski ada 76 daftar partai politik yang berhak mengikuti pemilu 2024, KPU baru menerima 75 nama partai partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai peserta pemilu.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, pihaknya akan memastikan lagi jumlah parpol berbadan hukum tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Informasi terakhir itu ada 75 parpol berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai parpol peserta pemilu. Namun, kami akan memastikan lagi data terakhir pada April ini, sebelum dimulai pendaftaran,” ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Hasyim menerangkan, pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 mulai dilakukan pada 1 Agustus 2022. Oleh karena itu, KPU harus memastikan jumlah parpol berbadan hukum yang memiliki hak untuk mendaftar. Selanjutnya, KPU bisa melakukan sosialisasi dan koordinasi dalam rangka pemenuhan syarat-syarat pendaftaran sebagai parpol peserta pemilu.
“Kalau kami sudah mendapatkan nama-nama dan jelas parpol itu, kami akan undang secara berkala sosialiasi kira-kira bagaimana tahapan kegiatan proses pendaftaran parpol. Begitu juga akan kami undang tim IT (teknologi informasi) atau tim sipol dari masing-masing parpol atau user parpol (untuk koordinasi),” ujar dia. [rif]