Scroll untuk baca artikel
Blog

Daftar 76 Parpol yang Berhak Mendaftar Ikut Pemilu 2024 serta Syarat-syaratnya

Redaksi
×

Daftar 76 Parpol yang Berhak Mendaftar Ikut Pemilu 2024 serta Syarat-syaratnya

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan deretan partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar ke KPU.

Meski lolos verifikasi partai politik berbadan hukum, 76 parpol berbadan hukum itu tidak serta merta semua dapat mengikuti pemilu 2024. Alasannya, 76 parpol itu harus memenuhi syarat yang ditetapkan untuk dapat mengikuti pemilu 2024.

Daftar parpol yang sudah disahkan Kemenkumham itu seperti tertera dalam Surat Edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022. Surat tersebut dikirim ke Komisi Pemilihan Umum RI.

Parpol berbadan hukum menjadi satu dari sekian banyak syarat untuk mendaftar ikut Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan Rancangan PKPU Pasal 5.

Setelah mendaftar ikut Pemilu 2024, KPU RI akan memeriksa kelengkapan berkas dan verifikasi aktual.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain punya kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen pengurus di setiap kabupaten/kota, 50 persen kepengurusan di kabupaten/kota.

Parpol juga harus melibatkan perempuan sedikit 30 persen. Kemudian memiliki kantor tetap di setiap daerah tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.

Terus punya nama, lambang, gambar parpol, dan memiliki rekening atas nama parpol. Semua dokumen itu nanti diverifikasi KPU untuk dibuktikan keasliannya.

Berikut ini nama-nama parpol berbadan hukum yang berhak mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum untuk mengikuti pemilu 2024.

  1. Partai NasDem, Ketua: Surya Paloh.
  2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Ketua: Oesman Sapta
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ketua: Akhmad Syaikhu
  4. Partai Amanat Nasional (PAN), Ketua: Zulkifli Hasan
  5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ketua: Muhaimin Iskandar
  6. Partai Golongan Karya (Golkar), Ketua: Airlangga Hartarto
  7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ketua: Letjan (Purn) Prabowo Subianto
  8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ketua: Suharso Monoarfa
  9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Ketua: Megawati Soekarnoputri
  10. Partai Demokrat, Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono
  11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Ketua: Mayjen TNI Marinir (Purn) Yusuf Soelichin
  12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Ketua: Jenderal TNI (Purn) Hartono
  13. Partai Pandu Bangsa, Ketua: Widyanto Kurniawan
  14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Ketua: Rouchin
  15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ketua: Hary Tanoesoedibjo
  16. Partai Barisan Nasional (Barnas), Ketua: Muhammad Arfan
  17. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Ketua: Zannuba Arifah
  18. Partai Kedaulatan, Ketua: Denny M Chilah
  19. Partai Persatuan Nasional (PPN), Ketua – (mengundurkan diri)Sekjen: Eddy Martin
  20. Partai Pemuda Indonesia (PPI),Ketua: Effendi Saud
  21. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme), Ketua: Sukmawati Soekarnoputri
  22. Partai Demokrasi Pembaruan, Ketua: Roy Binilang Bawatnusa Janis
  23. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Ketua: Gede Pasek Suardika
  24. Partai Matahari Bangsa (PMB), Ketua: Imam Addaruqutni
  25. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Ketua: Agus Priyono
  26. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Ketua: Sayuti Asyathri
  27. Partai Republika Nusantara (Republikan), Ketua: Letjen (Purn) Syahrir
  28. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Ketua: Eko Santjojo
  29. Partai Damai Sejahtera (PDS), Ketua: Tilly Kasenda
  30. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia) Ketua: Erros Djarot
  31. Partai Bintang Reformasi (PBR), Ketua: Bursah Zarnubi
  32. Partai Patriot, Ketua: Japto Soelistio Soerjosoemarno
  33. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Ketua: Maria Anna
  34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Ketua: Choirul Anam
  35. Partai Merdeka, Ketua: Hasannudin M. Kholil
  36. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Ketua: Jusuf Rizal
  37. Partai Berkarya, Ketua: Muchdi Purwopranjono
  38. Partai Buruh, Ketua: Sonny Pudjisasono
  39. Partai Republiku Indonesia, Ketua: Ramses David Simanjuntak
  40. Partai Kongres, Ketua: Zakaria Santoso
  41. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ketua: Ahmad Ridha Sabana
  42. Partai Pembaruan Bangsa, Ketua: Engelina H Pattiasina
  43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI), Ketua: Heroe Syswanto NS
  44. Partai Bintang Bulan, Ketua: Hamdan Zoelva
  45. Partai Kristen Demokrat, Ketua: Tommy Sihotang
  46. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Ketua: Ambarwati Santoso
  47. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN), Ketua: Rhoma Irama
  48. Partai Indonesia Kerja (PIKA), Ketua: Hartoko Adi Oetomo
  49. Partai Nasional Indonesia, Ketua: Agus Supartono
  50. Partai Kasih, Ketua: Paul Fatruan
  51. Partai Republik Satu, Ketua: D. Yusad Siregar
  52. Partai Karya Republik (PAKAR), Ketua: Ari Haryo Wibowo
  53. Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI), Ketua: Ivone Felicia
  54. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE), Ketua: Matori Abdul Djalil
  55. Partai Masyarakat Madani Nusantara, Ketua: Agung Yulianto Putra
  56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Ketua: Nurdin Purnomo
  57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI), Ketua: Hengky Baramuly
  58. Partai Gotong Royong, Ketua: Mien Sugandhi
  59. Partai Reformasi Demokrasi, Ketua: Welly
  60. Partai Republik, Ketua: Suharno Prawiro
  61. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Ketua: M Farhat Abbas
  62. Partai Nasional Marhaenis Jaya, Ketua: Parluhutan Hasibuan
  63. Partai Serikat Rakyat Independen, Ketua: Damanus Taufan.
  64. Partai Reformasi, Ketua: Syamsahril
  65. Partai Rakyat, Ketua: Arvindo Noviar
  66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA – DEI), Ketua: Clara Sitompul
  67. Partai Islam, Ketua Umum: Hendra Suhada
  68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI), Ketua: Munir Achmad
  69. Partai Mahasiswa Indonesia, Ketua Umum: Eko Pratama
  70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu, Ketua: Gregorius Seto Harianto
  71. Partai Bulan Bintang (PBB), Ketua: Yusril Ihza Mahendra
  72. Partai Pemersatu Bangsa, Ketua: Eggi Sudjana
  73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ketua: Giring Ganesha Djumaryo
  74. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Ketua: M Anis Matta
  75. Partai Ummat, Ketua: Rido Rahmadi
  76. Partai Buruh, Ketua: Said Iqbal

Meski ada 76 daftar partai politik yang berhak mengikuti pemilu 2024, KPU baru menerima 75 nama partai partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai peserta pemilu.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, pihaknya akan memastikan lagi jumlah parpol berbadan hukum tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Informasi terakhir itu ada 75 parpol berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai parpol peserta pemilu. Namun, kami akan memastikan lagi data terakhir pada April ini, sebelum dimulai pendaftaran,” ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Hasyim menerangkan, pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 mulai dilakukan pada 1 Agustus 2022. Oleh karena itu, KPU harus memastikan jumlah parpol berbadan hukum yang memiliki hak untuk mendaftar. Selanjutnya, KPU bisa melakukan sosialisasi dan koordinasi dalam rangka pemenuhan syarat-syarat pendaftaran sebagai parpol peserta pemilu.

“Kalau kami sudah mendapatkan nama-nama dan jelas parpol itu, kami akan undang secara berkala sosialiasi kira-kira bagaimana tahapan kegiatan proses pendaftaran parpol. Begitu juga akan kami undang tim IT (teknologi informasi) atau tim sipol dari masing-masing parpol atau user parpol (untuk koordinasi),” ujar dia. [rif]