Scroll untuk baca artikel
Terkini

Disambangi DPR, Meikarta Cabut Gugatan dan Kembalikan Duit Konsumen

Redaksi
×

Disambangi DPR, Meikarta Cabut Gugatan dan Kembalikan Duit Konsumen

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Rombongan anggota DPR RI mengunjungi kawasan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (14/2/2023). Mereka datang untuk mengecek langsung kondisi sebenarnya proyek ini usai memanggil pengembang proyek tersebut Senin kemarin.

Dari kunjungan ini, pengembang mega proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), bagian dari Lippo Group, menjanjikan dua hal krusial. Cabut gugatan dan kembalikan dana konsumen.

Rombongan anggota DPR RI yang datang ke kawasan Meikarta hari adalah adalah dari Komisi III, V, VI, dan XI.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, kedatangan DPR ke Meikarta tak sia-sia. Setelah berdialog dengan 21 anggota DPR lintas komisi, manajemen proyek Meikarta berjanji mengakomodir kepentingan konsumen. Bahwa gugatan perdata senilai Rp56 miliar kepada 18 konsumen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, bakal dicabut.

“Kami sudah mengadakan dialog dengan manajemen sehingga apa yang dikeluhkan oleh konsumen pertama sudah diakomodir oleh manajemen. Pertama soal gugatan pengadilan sudah dicabut oleh manajemen,” kata Dasco ditemui media di lokasi proyek Meikarta, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023).

“Dan tinggal kita nanti akan minta kepada komisi teknis dalam hal ini Komisi III, komisi hukum untuk memantau sampai sejauh mana penetapan pencabutan oleh pengadilan,” lanjutnya.

Tak hanya itu, lanjut politkus Partai Gerindra ini, hasil dari pertemuan dengan DPR dan manajemen Meikarta juga menyinggung soal kerugian materi yang dialami para konsumen.

“Lalu yang kedua, ada 130-an konsumen yang kemudian merasa ingin meminta uang yang sudah disetorkan, kembali. Sehubungan dengan unit yang dipesan, belum selesai,” terang Dasco.

“Nah, tadi kami sudah diberikan paparan oleh manajemen. Bagaimana supply dan demand-nya Meikarta ini. Dan, manajemen mengambil kebijakan untuk para konsumen yang ingin meminta dananya kembali (refund),” sambungnya.

Titip Jual

Proses titip jual atau secondary market ini, kata Dasco, mengacu kepada berapa dana atau biaya yang telah disetor konsumen. Maka sebesar itu pula yang akan dikembalikan manajemen kepada konsumen.

“Jadi dititip jual melalui manajemen. Titip jual (itu) jadi berapa yang disetor, ya itu nanti yang dikembalikan. Cuma memang memerlukan proses, karena ya tiap-tiap unit yang dijual, kan mungkin peminatnya berbeda-beda,” tandas Dasco.

Dasco menjelaskan, proses titip jual, menurut manajemen Meikarta, paling lama satu bulan. “Dan tadi saya sudah minta sampai kira-kira berapa lama, manajemen menyatakan kalau melihat arus dari supply dan demand itu paling lama empat minggu atau satu bulan itu 130-an itu sudah selesai,” tegasnya.