Laporan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) tahun 2021. Indikator keberhasilan merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan telah diintegrasikan dengan komponen SDGs (Sustainable Development Goals) di bidang ketenagakerjaan.
BARISAN.CO – Provinsi DKI Jakarta menempati posisi tertinggi secara nasional dalam laporan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) tahun 2021 dengan nilai 76,11. Posisi kedua ditempati Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan IPK 67,38 dengan status menegah atas. Pada posisi selanjutnya Kalimantan Selatan dengan IPK 67,36 dan DI Yogyakarta mendapatkan IPK 67,21.
Keberhasilan IPK tertinggi DKI Jakarta, tidak dapat lepas dari peran Gubernur DKI Jakarta yang senantiasa berusaha memberikan kesejahteraan kepada warganya. Anies Baswedan memimpin DKI Jakarta mampu mempertahankan posisi IPK tertinggi selama dua tahun berturut-turut sejak tahun 2020.
Dalam keterangan tertulis Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyampaikan keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan mencakup sembilan indikator utama pembangunan ketenagakerjaan, Jumat (14/1/2022)
Indikator keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan meliputi perencanaan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan dan kompetensi kerja. Selain itu IPK juga diukur berdasarkan hubungan industrial, kondisi lingkungan, produktivitas tenaga kerja, pengupahan. Juga kesejahteraan pekerja dan jaminan sosial tenaga kerja.
Hal ini merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan telah diintegrasikan dengan komponen SDGs (Sustainable Development Goals) di bidang ketenagakerjaan, khususnya pada agenda pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan yang layak.
Sementara, IPK dengan status provinsi kelas menegah dengan nilai IPK di bawah 63 seperti Kalimantan Tengah (62,11), Sumatera Barat (61,90), Kalimantan Timur (61,61).
Begitu juga Provinsi Jawa tengah juga menempati provinsi dengan status kelas menengah, Jawa tengah (59,60), Jambi (59,52), Maluku (58,57).
Sedangkan provinsi yang memiliki nilai IPK rendah antara lain, Papua Barat (49,63), Banten (48,84), Kalimantan Barat (48,05), Kepulauan Bangka Belitung (47,84), Sulawesi Tengah (44,68), Aceh (41,92), Papua (38,86) dan di urutan terakhir adalah Nusa Tenggara Timur dengan nilai IPK hanya 38,50. (Luk)