Scroll untuk baca artikel
Blog

DPR Resmi Terima Draf RKUHP, Berikut Isu Krusial dan 7 Perubahan Pidananya

Redaksi
×

DPR Resmi Terima Draf RKUHP, Berikut Isu Krusial dan 7 Perubahan Pidananya

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej menyerahkan draf RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan yang telah disempurnakan ke Komisi III DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh yang secara simbolik menerima draft atau naskah RUU tersebut mengungkapkan, pemerintah dan DPR sepakat untuk tetap melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut ke tingkat selanjutnya.

“Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan yang telah disempurnakan,” kata Pangeran Khairul Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Merujuk pada mekanisme pembuatan undang-undang, maka secara resmi rancangan undang-undang ini bisa berlanjut pada tahapan berikutnya. Walau harus ada pembahasan dalam diskusi di rapat internal Komisi III.

“Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan,” ungkapnya.

14 Isu Krusial RUU KUHP

Berdasarkan hasil diskusi publik yang telah diselenggarakan di 12 kota di Indonesia. Tim Pembahasan RUU KUHP telah mengkaji dan menyesuaikan isu krusial RUU KUHP yang meliputi:

  1. Hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law)
  2. Pidana mati
  3. Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden
  4. Menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib
  5. Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.
  6. Contempt of court
  7. Unggas yang merusak kebun yang ada benihnya
  8. Advokat yang curang
  9. Penodaan agama
  10. Penganiayaan hewan
  11. Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan
  12. Penggelandangan
  13. Penggunaan kandungan
  14. Tindak pidana kesusilaan/ tubuh
    a. Perzinaan
    b. Kohabitasi
    c. Perkosaan

Perubahan 7 Pidana di RUU KUHP

Dalam tujuh penyempurnaan RUU KUHP oleh pemerintah, salah satunya terdapat perubahan terhadap tujuh ketentuan pidana. Mulai dari pidana terkait pawai, unjuk rasa dan demonstrasi, hingga pidana yang berkaitan dengan perusakan rumah ibadah.

“Terkait ancaman pidana kami melakukan sinkronisasi dengan beberapa ketentuan. Ada 7 poin,” kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam pemaparannya di Kompleks Parlemen Senayan.

Dalam pemaparan Wamenkumham di Komisi III DPR, 7 perubahan ketentuan pidana itu di antaranya:

  1. Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa dan Demonstrasi (perubahan pasal dan masa pidana) Draf 2019: Pasal 273, 1 tahun atau kategori II Draf Baru: Pasal 256, 6 bulan atau kategori II
  2. Pasal 274: Mengadakan Pesta Tanpa Izin Draf 2019: (1) kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 1 tahun atau kategori II Draf Baru: (1) Kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 6 bulan atau kategori II
  3. Pasal 276: Tanpa Izin Memberi atau Menerima Barang dari Napi Draf 2019: 1 tahun atau kategori II Draf Baru: 6 bulan atau kategori II
  4. Pasal 304: Menghasut untuk Jadi Tidak Beragama Draf 2019: 4 tahun atau kategori IV Draf Baru: (1) 2 tahun atau kategori III; (2) dengan kekerasan/ancaman, 4 tahun atau kategori IV
  5. Pasal 305 ayat (3): Dengan Kekerasan/Ancaman Kekerasan Membubarkan Ibadah Draf 2019: 5 tahun atau kategori V Draf Baru: 5 tahun atau kategori IV
  6. Pasal 306: Penghinaan Terhadap Pemimpin Keagamaan Draf 2019: 2 tahun atau Kategori III Draf Baru: 1 tahun atau kategori III
  7. Pasal 307: Merusak Bangunan Beribadah Draf 2019: 5 tahun atau kategori V Draf Baru: (1) Menodai bangunan, 1 tahun atau kategori II; (2) Merusak, 5 tahun atau kategori IV.

RKUHP Lewati Target

Sebelumnya, pemerintah menargetkan pembahsan Revisi KUHP selesai dan pengesahannya paling lambat Juni 2022. Hal itu Edward Omar Sharif Hiariej sampaikan saat rapat pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR, Senin (4/4/2022).

Eddy mengatakan Kementerian Hukum dan HAM bersama Komisi III DPR telah mensepakati rencana pengesahan RKUHP.

“Soal KUHP itu berulangkali sudah persetujuan tingkat pertama. Dan kami kemarin sudah ketemu intensif dengan Komisi III DPR sebagai mitra Kementerian Hukum dan HAM. Paling lambat Juni sudah harus disahkan,” kata Eddy.

Edward Hiariej menegaskan sudah tidak akan ada lagi perubahan pasal-pasal RKUHP sebab hasil revisi sudah melalui persetujuan pada pembahasan tingkat I di Komisi III DPR.

“Sudah persetujuan tingkat pertama, tidak bisa diutak-atik lagi,” katanya.

Berikut Naskah RUU KUHP yang sudah final itu:

[rif]