Scroll untuk baca artikel
Infografis

Kasus Munir Bakal Kedaluwarsa Tahun Depan, Akhir Suram Jika Kejadian

Redaksi
×

Kasus Munir Bakal Kedaluwarsa Tahun Depan, Akhir Suram Jika Kejadian

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib pada tanggal 8 Desember, berulang tahun. Jika masih hidup, saat ini ia merayakan ulang tahun ke-56.

Munir meninggal dunia 7 September 2004 karena diracun saat melakukan perjalanan dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda.

Menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 18 tahun merupakan batas waktu penyelesaian kasus pidana. Tahun ini, kasus Munir sudah menginjak tahun ke-17. Artinya, tahun depan kasus Munir sudah kedaluwarsa.

Jika hingga tahun depan kasus pembunuh Munir masih belum terkuak, sejarah HAM di Indonesia semakin buruk dan perlu dipertanyakan. Akhir yang murung dan suram jika kejadian. [rif]