BARISAN.CO – Tahun 2018, UNESCO meluncurkan International Technical Guidance on Sexuality Education. Hal itu ditujukkan agar dapat mencegah penularan HIV/AIDS, infeksi penyakit seks menular, kehamilan yang tidak diinginkan, kekerasan berbasis gender, serta ketidaksetaraan gender yang menimbulkan risiko serius bagi kesejahteraan kaum muda ke depannya.
Meski penting, sayangnya masih banyak masyarakat menganggap edukasi seks merupakan sesuatu yang tabu untuk dibicarakan. Sehingga pada akhirnya, banyak orang yang menjadi korban atas ketidaktahuan mereka mengenai seks yang sehat.
Selain itu, banyak orang yang terjebak oleh keingintahuannya yang tinggi dan mencari informasi melalui internet maupun media lainnya dan mempraktikkannya. Pada di titik ini, orang-orang sekitar termasuk keluarga memilih lepas tangan dibanding melakukan upaya pencegahan yang semestinya.
Ditambah, tanpa adanya edukasi seksual sulit rasanya mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di tahun 2030, sebab masa depan anak-anak terancam dengan kurangnya pengetahuan sejak dini.
Seks memang menjadi bagian alami dari kehidupan, dengan atau tanpa adanya edukasi seks. Namun, dengan adanya edukasi, anak-anak akan memahami lebih baik.
Dikutip dari UK Essays, pendidikan seks di sekolah dapat menurunkan angka pelecehan seksual bagi anak dan memberikan jalan keluar bagi mereka.
Contoh sederhananya ialah ketika ia diraba-raba. Pelaku bisa saja mengatakan bahwa ia melakukannya sebagai bentuk kasih sayang sehingga anak membiarkannya. Terlebih jika pelakunya adalah orang terdekat seperti keluarga. Akan tetapi, jika anak mengetahui itu adalah bentuk pelecehan seksual, ia tentu akan menolak dan menghindarinya.
Setelah menjadi korban pelecehan, anak juga bingung dalam mengambil tindakan. Ia memilih untuk diam karena tidak memahami arti pelecehan seksual. Pada akhirnya, mereka tidak sadar bahwa mereka telah menjadi korban.
Edukasi seks dapat mengidentifikasi batasan sentuhan maupun kontak yang dianggap tidak pantas untuk dilakukan atau diterima. Banyak orang tua dan guru yang lebih memilih untuk tidak membicarakannya dan menganggap seks hanya boleh dilakukan setelah menikah.
Meski begitu, anak belum tentu mengerti makna seks itu sendiri. Terlebih ketika mereka menjadi korban pelecehan seksual yang kemungkinan pelakunya adalah orang terdekat.
Belum disahkan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) pada awal September lalu, berganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Berdasarkan temuan Koalisi Masyarakat Sipil Antikekerasan Seksual (KOMPAKS) terdapat 85 pasal dihilangkan.