Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Lingkungan

ESDM Terbitkan Regulasi Pendukung Energi Terbarukan

:: Ananta Damarjati
2 Mei 2021
dalam Lingkungan
ESDM Terbitkan Regulasi Pendukung Energi Terbarukan

Ilustrasi: AFP Photo/Manan Vatsyayana.

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan regulasi untuk mengoptimalkan potensi pembangkit tenaga listrik dari Energi Baru Terbarukan (EBT). Melalui Permen-ESDM No. 20 tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code), regulasi ini disebut sebagai upaya mengejar target mengurangi emisi karbon sebesar 29% pada tahun 2030.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, regulasi ini ingin mengupayakan pembangkitan dan penyaluran tenaga listrik yang aman, andal, dan efisien, serta melakukan transisi energi ke arah yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Ia mengatakan, salah satu poin utama dari regulasi ini adalah penambahan substansi pengaturan pembangkit EBT dalam sistem jaringan tenaga listrik mulai dari tahapan penyambungan hingga pengoperasian.

“Ini untuk memastikan bahwa keandalan sistem dapat dipertahankan dalam rangka memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik untuk masyarakat,” kata Rida di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

BACAJUGA

batubara

Permintaan Batubara Eropa Meningkat, Apakah Industri Tambang Indonesia Siap?

4 Juli 2022
Realisasi EBT 2021 Tak Penuhi Target, Energi Primer Masih Didominasi Batu Bara

Realisasi EBT 2021 Tak Penuhi Target, Energi Primer Masih Didominasi Batu Bara

19 Januari 2022

Disebut Rida, upaya pemerintah dan PLN dalam optimalisasi potensi EBT ini sejalan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap efektivitas program peningkatan kontribusi EBT dalam Bauran Energi Nasional.

Salah satu rekomendasi yang tertuang ialah melakukan review Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) untuk mengakomodir penggunaan pembangkit EBT, termasuk EBT intermittent seperti PLTS dan PLTB.

“Jadi selain aman, andal, efisien, pada peraturan ini juga ada pengaturan pembangkit EBT, agar pembangkit EBT ke depannya makin banyak masuk ke sistem tidak mengganggu keamanan, keandalan, dan efisien tenaga listrik yang sudah ada,” ucap Rida.

Regulasi ini juga mengatur substansi penegakan pelaksanaan Grid Code oleh seluruh pemakai jaringan dan pelaksanaan investigasi atas ketidakpatuhan yang akan berdampak pada keandalan sistem.

Penegakan pelaksanaan Grid Code dan investigasi terhadap ketidakpatuhan tersebut menjadi salah satu tools PLN untuk memastikan program Anti Black Out System atau listrik padam total pada tahun 2025.

“Dalam sistem itu melibatkan banyak pihak yang memerlukan kerja sama satu sama lain. Untuk itu, diperlukan ada penegakan aturan main pelaksanaannya. Dan ini merupakan salah satu cara PLN untuk menjamin program Anti Black Out System bisa berjalan,” tutur Rida.

Sebagai informasi, Grid Code merupakan serangkaian aturan, persyaratan, dan standar yang bersifat dinamis dan adaptif untuk memastikan jaringan sistem tenaga listrik aman, andal, dan efisien dalam memenuhi peningkatan kebutuhan penyediaan tenaga listrik.

Hingga saat ini, Kementerian ESDM telah menerbitkan empat Peraturan Menteri ESDM dan satu Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan terkait Grid Code.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik yang telah diterbitkan pada 30 Desember 2020 merupakan pembaharuan dan penyederhanaan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik yang telah diterbitkan sebelumnya.

Dalam aturan ini terdapat lima lampiran yang mengatur masing-masing sistem tenaga listrik, yaitu Sistem Tenaga Listrik Jawa, Madura, dan Bali, Sistem Tenaga Listrik Sumatera, Sistem Tenaga Listrik Sulawesi, Sistem Tenaga Listrik Kalimantan, dan Sistem Tenaga Listrik Nusa Tenggara-Maluku, dan Papua. []

Topik: Aturan Jaringan Sistem Tenaga ListrikEnergi Baru Terbarukan (EBT)Kementerian ESDM
Ananta Damarjati

Ananta Damarjati

Warga negara Indonesia, tinggal di Jakarta

POS LAINNYA

tanam trumbu karang
Lingkungan

PPI Dunia Tanam Terumbu Karang di Banyuwangi, Upaya Lestarikan Ekosistem Laut

5 Agustus 2022
Coca Cola Diduga Lakukan Greenwashing Melalui Kemasannya
Lingkungan

Coca Cola Diduga Lakukan Greenwashing Melalui Kemasannya

3 Agustus 2022
harga tiket masuk
Lingkungan

Harga Tiket Masuk Pulau Komodo Rp. 3,75 Juta, Berpotensi Menimbulkan Kegaduhan Baru

2 Agustus 2022
Emisi Karbon AS Menimbulkan Kerugian Negara Lain Sebanyak US$1,9 Triliun
Lingkungan

Emisi Karbon AS Menimbulkan Kerugian Negara Lain Sebanyak US$1,9 Triliun

14 Juli 2022
sampah plastik di laut
Lingkungan

Indonesia Penyumbang Terbanyak Kelima Sampah Plastik di Laut

5 Juli 2022
Anies Baswedan Perubahan Iklim
Lingkungan

Transportasi Sumbang 47 Persen Gas Rumah Kaca, Begini Langkah Anies di Jakarta

5 Juli 2022
Lainnya
Selanjutnya
Angka Literasi Naik, Anies Siapkan Jakarta Jadi Kota Buku Dunia

Angka Literasi Naik, Anies Siapkan Jakarta Jadi Kota Buku Dunia

Hati-hati di Internet, Makin Banyak Penipu Bermodal Cinta

Hati-hati di Internet, Makin Banyak Penipu Bermodal Cinta

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

perkembangan anak

5 Bidang Perkembangan Anak Usia Dini, Perlu Diperhatikan

9 Agustus 2022
pembunuhan berencana

Pembunuhan Berencana

9 Agustus 2022
Catatan atas Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2022 (Bagian Satu)

Catatan atas Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2022 (Bagian Satu)

9 Agustus 2022
Melawan Osteoporosis

Pemprov DKI Canangkan Gerakan DKI Jakarta  Melawan Osteoporosis

9 Agustus 2022
trauma kasus polisi tembak

Trauma Kasus Polisi Tembak

9 Agustus 2022
Hari Masyarakat Adat Internasional

Hari Masyarakat Adat Internasional 2022, Tema: Peran Perempuan Adat

9 Agustus 2022
Kaum Khawarij Modern

Potret Keberagamaan yang Ekslusif Kaum Khawarij Modern

9 Agustus 2022

SOROTAN

Kaum Khawarij Modern
Opini

Potret Keberagamaan yang Ekslusif Kaum Khawarij Modern

:: A. Ramdani
9 Agustus 2022

Kaum Khawarij Modern

Selengkapnya
Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

1 Agustus 2022
satu abad chairil anwar

Satu Abad Chairil Anwar, Puisi dan Doa

26 Juli 2022
Film Invisible Hopes

Film Invisible Hopes Mengungkap Sisi Gelap Anak-Anak yang Lahir di Jeruji Penjara

23 Juli 2022
Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS, Begini Penjelasan Kemen PANRB

Pegawai Negeri Dibutuhkan, Tetapi Cenderung Tidak Diapresiasi

21 Juli 2022
Marak Praktik Penipuan Mystery Box, Celios Sarankan E-Commerce Lebih Proaktif

Marak Praktik Penipuan Mystery Box, Celios Sarankan E-Commerce Lebih Proaktif

18 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang