Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Lingkungan

ESDM Terbitkan Regulasi Pendukung Energi Terbarukan

:: Ananta Damarjati
2 Mei 2021
dalam Lingkungan
ESDM Terbitkan Regulasi Pendukung Energi Terbarukan

Ilustrasi: AFP Photo/Manan Vatsyayana.

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan regulasi untuk mengoptimalkan potensi pembangkit tenaga listrik dari Energi Baru Terbarukan (EBT). Melalui Permen-ESDM No. 20 tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code), regulasi ini disebut sebagai upaya mengejar target mengurangi emisi karbon sebesar 29% pada tahun 2030.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, regulasi ini ingin mengupayakan pembangkitan dan penyaluran tenaga listrik yang aman, andal, dan efisien, serta melakukan transisi energi ke arah yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Ia mengatakan, salah satu poin utama dari regulasi ini adalah penambahan substansi pengaturan pembangkit EBT dalam sistem jaringan tenaga listrik mulai dari tahapan penyambungan hingga pengoperasian.

“Ini untuk memastikan bahwa keandalan sistem dapat dipertahankan dalam rangka memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik untuk masyarakat,” kata Rida di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

BACAJUGA

Menunggu Pengesahan RUU EBET, Adakah Skema Power Wheeling?

Menunggu Pengesahan RUU EBET, Adakah Skema Power Wheeling?

29 Januari 2023
7 Alternatif Pilihan Penyimpanan Energi Terbarukan

Potensi dan Peluang Energi Terbarukan Indonesia

18 November 2022

Disebut Rida, upaya pemerintah dan PLN dalam optimalisasi potensi EBT ini sejalan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap efektivitas program peningkatan kontribusi EBT dalam Bauran Energi Nasional.

Salah satu rekomendasi yang tertuang ialah melakukan review Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) untuk mengakomodir penggunaan pembangkit EBT, termasuk EBT intermittent seperti PLTS dan PLTB.

“Jadi selain aman, andal, efisien, pada peraturan ini juga ada pengaturan pembangkit EBT, agar pembangkit EBT ke depannya makin banyak masuk ke sistem tidak mengganggu keamanan, keandalan, dan efisien tenaga listrik yang sudah ada,” ucap Rida.

Regulasi ini juga mengatur substansi penegakan pelaksanaan Grid Code oleh seluruh pemakai jaringan dan pelaksanaan investigasi atas ketidakpatuhan yang akan berdampak pada keandalan sistem.

Penegakan pelaksanaan Grid Code dan investigasi terhadap ketidakpatuhan tersebut menjadi salah satu tools PLN untuk memastikan program Anti Black Out System atau listrik padam total pada tahun 2025.

“Dalam sistem itu melibatkan banyak pihak yang memerlukan kerja sama satu sama lain. Untuk itu, diperlukan ada penegakan aturan main pelaksanaannya. Dan ini merupakan salah satu cara PLN untuk menjamin program Anti Black Out System bisa berjalan,” tutur Rida.

Sebagai informasi, Grid Code merupakan serangkaian aturan, persyaratan, dan standar yang bersifat dinamis dan adaptif untuk memastikan jaringan sistem tenaga listrik aman, andal, dan efisien dalam memenuhi peningkatan kebutuhan penyediaan tenaga listrik.

Hingga saat ini, Kementerian ESDM telah menerbitkan empat Peraturan Menteri ESDM dan satu Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan terkait Grid Code.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik yang telah diterbitkan pada 30 Desember 2020 merupakan pembaharuan dan penyederhanaan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik yang telah diterbitkan sebelumnya.

Dalam aturan ini terdapat lima lampiran yang mengatur masing-masing sistem tenaga listrik, yaitu Sistem Tenaga Listrik Jawa, Madura, dan Bali, Sistem Tenaga Listrik Sumatera, Sistem Tenaga Listrik Sulawesi, Sistem Tenaga Listrik Kalimantan, dan Sistem Tenaga Listrik Nusa Tenggara-Maluku, dan Papua. []

Topik: Aturan Jaringan Sistem Tenaga ListrikEnergi Baru Terbarukan (EBT)Kementerian ESDM
Ananta Damarjati

Ananta Damarjati

Warga negara Indonesia, tinggal di Jakarta

POS LAINNYA

Ledakan Metana, Bencana yang Disebabkan Tangan Manusia
Lingkungan

Ledakan Metana, Bencana yang Disebabkan Tangan Manusia

1 Februari 2023
Karhutla 2023
Lingkungan

Waspada Karhutla Awal 2023, Tiga Provinsi Berisiko Tinggi

28 Januari 2023
Timbul Tenggelamnya Isu Penurunan Muka Tanah di Jakarta
Lingkungan

Timbul Tenggelamnya Isu Penurunan Muka Tanah di Jakarta

21 Januari 2023
Petani Kendeng kirim surat ke jokowi
Lingkungan

Tidak ke Gubernur Jateng, Petani Kendeng Surati Jokowi Menyoal Banjir Bandang Jawa Tengah

18 Januari 2023
Soal Ekonomi Hijau, Indonesia Tertinggal dari Afrika Selatan
Lingkungan

Soal Ekonomi Hijau, Indonesia Tertinggal dari Afrika Selatan

16 Januari 2023
Seperempat Kapasitas Bendungan Dunia Bisa Berkurang Akibat Sedimen
Lingkungan

Seperempat Kapasitas Bendungan Dunia Bisa Berkurang Akibat Sedimen

14 Januari 2023
Lainnya
Selanjutnya
Angka Literasi Naik, Anies Siapkan Jakarta Jadi Kota Buku Dunia

Angka Literasi Naik, Anies Siapkan Jakarta Jadi Kota Buku Dunia

Hati-hati di Internet, Makin Banyak Penipu Bermodal Cinta

Hati-hati di Internet, Makin Banyak Penipu Bermodal Cinta

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

apbn lindungi daya beli masyarakat

Sri Mulyani Sebut APBN Telah Bekerja Lindungi Daya Beli Masyarakat

1 Februari 2023
Ledakan Metana, Bencana yang Disebabkan Tangan Manusia

Ledakan Metana, Bencana yang Disebabkan Tangan Manusia

1 Februari 2023
Bakal Naik Besok, Jadi Berapa Harga Pertamax?

Simak! Harga BBM Ada yang Naik Mulai Hari Ini, Ini Daftarnya

1 Februari 2023
Pemilu Serentak Tahun 2024

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

1 Februari 2023
bacaan doa setelah sholat dhuha

Bacaan Doa Setelah Sholat Dhuha, Lengkap dengan Zikir Pembuka Pintu Rezeki

1 Februari 2023
Pendapatan Investasi Lainnya (US$ Juta)

Pendapatan Investasi Lainnya (US$ Juta)

31 Januari 2023
Paham Bahaya Politik Uang, Jarnas ABW Sumut Berikan Edukasi ke Masyarakat

Paham Bahaya Politik Uang, Jarnas ABW Sumut Berikan Edukasi ke Masyarakat

31 Januari 2023

SOROTAN

Pemilu Serentak Tahun 2024
Opini

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

:: Syaiful Rozak
1 Februari 2023

Pemilu Serentak Tahun 2024

Selengkapnya
Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir

Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir

31 Januari 2023
Sodetan Ciliwung dan Cara Anies Bekerja dalam Sepi

Sodetan Ciliwung dan Cara Anies Bekerja dalam Sepi

30 Januari 2023
Menunggu Pengesahan RUU EBET, Adakah Skema Power Wheeling?

Menunggu Pengesahan RUU EBET, Adakah Skema Power Wheeling?

29 Januari 2023
Sodetan Kali Ciliwung, Antara Kepatuhan Hukum dan Keberpihakan Pada Rakyat

Sodetan Kali Ciliwung, Antara Kepatuhan Hukum dan Keberpihakan Pada Rakyat

28 Januari 2023
Zero ODOL 2023

Sudah Saatnya Wujudkan Jalan Raya Bebas Truk ODOL

28 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang