Barisan.co
  • Beranda
  • Opini
  • Analisis
    • Esai
    • Analisis Awalil
    • Perspektif
  • Kolom
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Sosok
  • Sastra
  • Barisan Tv Network
    • Barisan Tv
    • Awalil Rizky
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Lingkungan

ESDM Terbitkan Regulasi Pendukung Energi Terbarukan

:: Ananta Damarjati
2 Mei 2021
dalam Lingkungan
ESDM Terbitkan Regulasi Pendukung Energi Terbarukan

Ilustrasi: AFP Photo/Manan Vatsyayana.

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan regulasi untuk mengoptimalkan potensi pembangkit tenaga listrik dari Energi Baru Terbarukan (EBT). Melalui Permen-ESDM No. 20 tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code), regulasi ini disebut sebagai upaya mengejar target mengurangi emisi karbon sebesar 29% pada tahun 2030.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, regulasi ini ingin mengupayakan pembangkitan dan penyaluran tenaga listrik yang aman, andal, dan efisien, serta melakukan transisi energi ke arah yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Ia mengatakan, salah satu poin utama dari regulasi ini adalah penambahan substansi pengaturan pembangkit EBT dalam sistem jaringan tenaga listrik mulai dari tahapan penyambungan hingga pengoperasian.

“Ini untuk memastikan bahwa keandalan sistem dapat dipertahankan dalam rangka memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik untuk masyarakat,” kata Rida di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

BACAJUGA

energi panas bumi

Energi Panas Bumi Melimpah, Pertumbuhan Sangat Lambat

21 September 2023
Senayan Teriak Luhut Cawe-cawe: Ekspor Listrik Energi Terbarukan ke Singapura Salah Fokus

Senayan Teriak Luhut Cawe-cawe: Ekspor Listrik Energi Terbarukan ke Singapura Salah Fokus

21 September 2023

Disebut Rida, upaya pemerintah dan PLN dalam optimalisasi potensi EBT ini sejalan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap efektivitas program peningkatan kontribusi EBT dalam Bauran Energi Nasional.

Salah satu rekomendasi yang tertuang ialah melakukan review Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) untuk mengakomodir penggunaan pembangkit EBT, termasuk EBT intermittent seperti PLTS dan PLTB.

“Jadi selain aman, andal, efisien, pada peraturan ini juga ada pengaturan pembangkit EBT, agar pembangkit EBT ke depannya makin banyak masuk ke sistem tidak mengganggu keamanan, keandalan, dan efisien tenaga listrik yang sudah ada,” ucap Rida.

Regulasi ini juga mengatur substansi penegakan pelaksanaan Grid Code oleh seluruh pemakai jaringan dan pelaksanaan investigasi atas ketidakpatuhan yang akan berdampak pada keandalan sistem.

Penegakan pelaksanaan Grid Code dan investigasi terhadap ketidakpatuhan tersebut menjadi salah satu tools PLN untuk memastikan program Anti Black Out System atau listrik padam total pada tahun 2025.

“Dalam sistem itu melibatkan banyak pihak yang memerlukan kerja sama satu sama lain. Untuk itu, diperlukan ada penegakan aturan main pelaksanaannya. Dan ini merupakan salah satu cara PLN untuk menjamin program Anti Black Out System bisa berjalan,” tutur Rida.

Sebagai informasi, Grid Code merupakan serangkaian aturan, persyaratan, dan standar yang bersifat dinamis dan adaptif untuk memastikan jaringan sistem tenaga listrik aman, andal, dan efisien dalam memenuhi peningkatan kebutuhan penyediaan tenaga listrik.

Hingga saat ini, Kementerian ESDM telah menerbitkan empat Peraturan Menteri ESDM dan satu Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan terkait Grid Code.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik yang telah diterbitkan pada 30 Desember 2020 merupakan pembaharuan dan penyederhanaan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik yang telah diterbitkan sebelumnya.

Dalam aturan ini terdapat lima lampiran yang mengatur masing-masing sistem tenaga listrik, yaitu Sistem Tenaga Listrik Jawa, Madura, dan Bali, Sistem Tenaga Listrik Sumatera, Sistem Tenaga Listrik Sulawesi, Sistem Tenaga Listrik Kalimantan, dan Sistem Tenaga Listrik Nusa Tenggara-Maluku, dan Papua. []

Topik: Aturan Jaringan Sistem Tenaga ListrikEnergi Baru Terbarukan (EBT)Kementerian ESDM
BagikanTweetSend
Ananta Damarjati

Ananta Damarjati

Warga negara Indonesia, tinggal di Jakarta

POS LAINNYA

RUU EBET
Lingkungan

‘Masih Banyak Pasal Mencurigakan’, Pembicaraan RUU EBET Masih Alot di Senayan

29 September 2023
aksi luru banyu
Lingkungan

Aksi Luru Banyu JM-PKK Bersama Artis Roy Marten dan PWNU Jateng, Berbicara Nasib Kendeng

25 September 2023
Ilmuwan Peringatkan Praktik Greenwashing Mengancam Kelestarian Lingkungan
Lingkungan

Ilmuwan Peringatkan Praktik Greenwashing Mengancam Kelestarian Lingkungan

22 September 2023
Sedotan Beras Ramah Lingkungan dan Bisa Dimakan
Lingkungan

Sedotan Beras Ramah Lingkungan dan Bisa Dimakan

22 September 2023
energi panas bumi
Lingkungan

Energi Panas Bumi Melimpah, Pertumbuhan Sangat Lambat

21 September 2023
Kualitas Air Indonesia Urutan ke-9 di ASEAN
Lingkungan

Kualitas Air Indonesia Urutan ke-9 di ASEAN

10 September 2023
Lainnya
Selanjutnya
Angka Literasi Naik, Anies Siapkan Jakarta Jadi Kota Buku Dunia

Angka Literasi Naik, Anies Siapkan Jakarta Jadi Kota Buku Dunia

Hati-hati di Internet, Makin Banyak Penipu Bermodal Cinta

Hati-hati di Internet, Makin Banyak Penipu Bermodal Cinta

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Viral Perundungan di Sekolah, 72%  Mengaku Pernah Mengalami, Ini Datanya
Terkini

Viral Perundungan di Sekolah, 72%  Mengaku Pernah Mengalami, Ini Datanya

:: Beta Wijaya
30 September 2023

BARISAN.CO - Viral insiden perundungan di lingkungan sekolah terjadi lagi, hal itu semakin menjadi sorotan di media sosial dan arus...

Selengkapnya
Majelis Sholawat An-Nahdhiyyah Indonesia

Doakan Kemenangan Anies-Cak Imin, Majelis Sholawat An-Nahdhiyyah Rutin Gelar Istigosah

30 September 2023
VAR: Inovasi yang Membantu Wasit Mengambil Keputusan

VAR: Inovasi yang Membantu Wasit Mengambil Keputusan

30 September 2023
Kejayaan Kelapa Berakhir, Mangrove Telanjur Rusak

Kejayaan Kelapa Berakhir, Mangrove Telanjur Rusak

30 September 2023
Melalui Video Call, Anies Minta Relawan Manies di Ambon Jaga Kesolidan dan Kesantunan

Melalui Video Call, Anies Minta Relawan Manies di Ambon Jaga Kesolidan dan Kesantunan

30 September 2023
Promosi Pinjam Perangkat IQOS 14 Hari Dikhawatirkan Meningkatkan Jumlah Perokok Anak

Promosi Pinjam Perangkat IQOS 14 Hari Dikhawatirkan Meningkatkan Jumlah Perokok Anak

30 September 2023
Bakorsi Kecamatan gatak

Tim Kecamatan Gatak Akan Dikukuhkan, Begini Pesan Ketua Bakorsi Sukoharjo

30 September 2023
Lainnya

SOROTAN

Makam Diponegoro
Opini

Perlukah Kita Memindah Makam Pangeran Diponegoro?

:: Ananta Damarjati
25 September 2023

Pengambilan keputusan terkait pemindahan makam seorang pahlawan harus melibatkan kajian yang mendalam. SULIT sekali membayangkan Indonesia tanpa makam Pangeran Diponegoro....

Selengkapnya
Perusahaan Koperasi

DIVVY: Keunggulan Sistem Perusahaan Koperasi

24 September 2023
Koalisi Perubahan vs Non Perubahan = Koalisi Kerakyatan vs Koalisi Kekuasaan

Koalisi Perubahan vs Non Perubahan = Koalisi Kerakyatan vs Koalisi Kekuasaan

22 September 2023
Apakah Keuntungan Itu

Apakah Keuntungan Itu?

21 September 2023
Oligarki yang Menagih Hutang

Masa Lalu, Masa Depan, dan Oligarki yang Menagih Hutang

21 September 2023
Prabowo dan Ganjar Menunggu Godot?

Prabowo dan Ganjar Menunggu Godot?

20 September 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Opini
  • Analisis
    • Esai
    • Analisis Awalil
    • Perspektif
  • Kolom
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Sosok
  • Sastra
  • Barisan Tv Network
    • Barisan Tv
    • Awalil Rizky

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang