Kedirgantaran Rawan Ancaman
Meskipun demikian, Chappy mengingatkan, kedirgantaran tergolong wilayah yang kritis terhadap ancaman, baik dari luar maupun dalam negeri.
Apalagi kini mulai marak pesawat nirawak (drone) seiring dengan kemajuan teknologi. “Jadi, (wilayah) udara tuh rawan,” tegasnya.
Jika FIR di Kepri masih di bawah kendali Singapura, menurut Chappy, maka proses menjaga teritorial melalui patroli akan terlalu birokratis karena harus mengajukan izin terlebih dahulu.
Dalam hal ini, Chappy dalam bukunya mencontohkan, pesawat-pesawat milik Indonesia harus meminta persetujuan Air Traffic Control (ATC) Singapura untuk bisa melintasi wilayah udara Kepri dan Natuna.
Apalagi, pesawat-pesawat Indonesia harus menyebutkan sejumlah informasi untuk meminta izin penerbangan dari ATC Singapura. Hal itu seperti identifikasi pesawat, rute penerbangan, dan ketinggian penerbangan untuk seluruh rute.
“Karena sekarang sudah dikuasai Indonesia, maka Angkatan Udara Indonesia bisa terbang bebas tanpa minta izin dengan negara lain, kita lebih berdaulat,” pungkasnya. [rif]