Scroll untuk baca artikel
Berita

Hentikan Dominasi Industri Rokok: IYCTC Dukung Aturan Pelaksana PP No. 28 Tahun 2024

Redaksi
×

Hentikan Dominasi Industri Rokok: IYCTC Dukung Aturan Pelaksana PP No. 28 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
IYCTC industri rokok
Ilustrasi foto/Pexels.com

IYCTC mendukung penuh Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai turunan PP 28/2024 untuk memperketat pengendalian rokok dan rokok elektronik, demi melindungi kesehatan generasi muda dan hak masyarakat dari dampak buruk produk tembakau.

BARISAN.CO – Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, sebagai bagian dari turunan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah besar dalam memperkuat regulasi pengendalian rokok di Indonesia, terutama dalam melindungi generasi muda dari dampak buruk produk tembakau dan rokok elektronik.

Dalam Public Hearing yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan pada 2 September 2024, IYCTC memaparkan pentingnya RPMK ini dalam menjaga kesehatan masyarakat.

Public hearing tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari perwakilan Kementerian/Lembaga, Organisasi Profesi, Akademisi, Organisasi Masyarakat, hingga industri rokok.

Fokus diskusi meliputi substansi peringatan kesehatan, standarisasi kemasan pada produk tembakau dan rokok elektronik, serta upaya memperketat regulasi rokok elektronik, yang hingga kini masih menimbulkan polemik.

Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, menegaskan bahwa RPMK ini merupakan tonggak penting dalam menghentikan dominasi industri rokok yang selama ini terus mengabaikan kesehatan masyarakat demi keuntungan bisnis.

“Kesehatan publik harus diutamakan. Kami berharap pemerintah tetap konsisten dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif zat adiktif yang terkandung dalam produk tembakau,” ujarnya.

RPMK yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan memperkenalkan beberapa perubahan signifikan yang dirancang untuk memperkuat pengendalian rokok di Indonesia, di antaranya:

1. Peningkatan Peringatan Kesehatan Bergambar (Pictorial Health Warning/PHW): Luas peringatan kesehatan bergambar pada produk tembakau diperbesar menjadi 50% dari sebelumnya 40%, untuk meningkatkan efektivitas peringatan sehingga ikut meningkatkan kesadaran publik akan bahaya merokok.

Langkah ini sejalan dengan penelitian global yang menunjukkan bahwa peringatan yang lebih besar berdampak pada pengurangan konsumsi rokok.

2. Pengaturan Lebih Ketat pada Rokok Elektronik: Melalui PP 28/2024 tentang Kesehatan, terdapat perluasan cakupan jenis rokok, yaitu rokok elektronik, dari sebelumnya pada PP 109/2012 belum ada aturan khusus mengenai jenis rokok ini. Padahal jenis rokok ini memiliki risiko yang setara dengan rokok konvensional.

3. Standarisasi Kemasan: Kemasan produk tembakau akan disederhanakan, menghilangkan elemen-elemen yang dapat menarik perhatian perokok pemula, terutama anak-anak. Kedepannya, kemasan akan memiliki desain, tampilan, dan tone warna yang sama.

Jalannya Public Hearing menghadirkan perdebatan sengit antara pihak-pihak yang mendukung kesehatan publik dan industri rokok yang merasa dirugikan.

Industri rokok mengungkapkan kekhawatirannya bahwa standarisasi kemasan akan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Mereka juga menyuarakan bahwa regulasi ketat terhadap rokok elektronik dapat menekan inovasi di industri tembakau.

Namun, IYCTC menanggapi kekhawatiran ini dengan pendekatan berbasis bukti.

“Rokok ilegal lebih berkaitan dengan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, bukan dengan standarisasi kemasan,” jelas Nalsali Ginting, Advocacy Officer IYCTC, Jumat (13/09/2024) kepada Barisan.co.

IYCTC merujuk pada studi di negara-negara lain seperti Australia, yang menunjukkan bahwa aturan kemasan standar tidak menyebabkan peningkatan peredaran rokok ilegal. Bahkan, riset WHO dan World Bank menemukan bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia relatif rendah, di bawah 7%.