Sebagai contoh, jika perbankan bermaksud mengubah kepemilikan SBN nya menjadi kredit, maka kondisi pasar obligasi belum tentu kondusif. Mekanisme melalui Bank Indonesia akan terkendala kepemilikan yang juga sudah sangat banyak. Serapan pasar SBN oleh pelaku industri keuangan lainnya tampak sudah maksimal. Sementara itu, belum ada tanda-tanda pihak asing bergairah atas pasar obligasi Indonesia.
Skenario yang lebih buruk dapat saja terjadi. Terjadi goncangan eksternal paska pandemi ataupun pandemi susulan. Pemerintah terpaksa menerbitkan SBN dalam jumlah yang masih sangat besar. Daya serap pasar SBN sudah maksimal. Kemampuan Bank Indonesia untuk menanggung beban sudah tak bisa diandalkan. Besar kemungkinan akan ada “komplikasi kondisi” yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Dengan demikian, stabilitas sistem keuangan yang saat ini dilaporkan normal oleh KKSK mungkin menyamarkan kerentanan. Kerentanan tidak berarti kondisinya pasti akan berubah menjadi buruk, apalagi krisis. Lebih menggambarkan ketahanan yang melemah dan risiko yang meningkat. [rif]