Scroll untuk baca artikel
Blog

Indonesia Butuhkan Fakultas Hukum Progresif

Redaksi
×

Indonesia Butuhkan Fakultas Hukum Progresif

Sebarkan artikel ini
Oleh: Syaiful Rozak

Jika Satjipto Rahardjo nyatakan Indonesia butuhkan hakim yang progresif, kemudian Yudi Kristiana nyatakan Indonesia butuhkan jaksa yang progresif, maka tidak berlebihan jika kita nyatakan bahwa Indonesia membutuhkan fakultas hukum yang progresif. Alasannya adalah sederhana, mereka calon penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat) praktisi hukum, maupun ahli hukum itu dididik dan dilahirkan di fakultas hukum. Apa yang dilakukan oleh para polisi, jaksa, hakim dan advokat sebenarnya sangat ditentukan oleh setelan-setelan (mindset) yang ada di kepala mereka.

Setelan pikiran menentukan bagaimana mereka membaca dan memaknai hukum yang digunakan. Peraturan yang sama bisa dibaca secara berbeda oleh orang-orang dengan setelan pikiran yang berbeda dan oleh karena itu, dijalankan secara berbeda. Perguruan Tinggi melalui fakultas hukum memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Kenapa harus hukum progresif? Sebenarnya kita sudah sangat kecewa melihat kualitas penegakan hukum di Indonesia. Cara berhukum dengan model positivistik tidak banyak membantu dalam mengangkat keterpurukan hukum di Indonesia, khususnya dalam hal keadilan. Keadilan justru menjadi sesuatu yang sulit ditemukan dalam hukum. Masyarakat awam juga akan muak melihat hukum dijalankan secara tidak adil dan tebang pilih. Untuk itulah diperlukan cara pandang yang progresif dalam menjalankan hukum agar lebih bermakna. Salah satunya adalah melalui pendidikan.

Kenapa harus dengan pendidikan? Pendidikan adalah aset terbaik masa depan suatu bangsa. Kita tidak bisa terlalu banyak berharap kepada penegak hukum dengan setelan-setelan positivistik. Sebaliknya kita mengharapkan suatu cara pandang baru terdapat pemaknaan hukum. Cara pandang yang dimaksud adalah cara progresif. Cara kerja hukum progresif membutuhkan keberanian dan nurani dalam menjalankan hukum. Dan ini bisa diwujudkan melalui proyek pendidikan.

Fakultas hukum diharapkan mampu melahirkan sarjana hukum yang tidak hanya mahir dalam menjalankan undang-undang, tapi juga berkomitmen terhadap moralitas. Menjalankan hukum tidak hanya dengan logika, tapi dengan nurani. Membela dan siap berjuang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, bukan membela siapa yang bayar. Hanya dengan cara itulah kualitas penegakan hukum itu bisa diperbaiki. Kita menempuh perbaikan penegakan hukum melalui jalur pendidikan.

Mahasiswa Hukum Progresif

Melihat kualitas penegakan hukum yang semakin terpuruk, para ahli hukum sudah menawarkan gagasan hukum progresif sebagai alternatifnya. Untuk mendukung hukum progresif, diperlukan penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat) yang progresif. Sedangkan untuk mendukung penegak hukum yang progresif, kita membutuhkan mahasiswa hukum yang progresif. Sudah saatnya kita merumuskan tentang mahasiswa hukum progresif.

Mahasiswa hukum progresif adalah mereka yang tidak hanya belajar hukum melalui undang-undang, akan tetapi juga belajar kehidupan didalam masyarakat. Belajar hukum dengan pendekatan undang-undang hanya akan menampilkan gambar hukum yang tidak utuh, terkotak-kotak dan parsial. Mahasiswa hukum progresif adalah mereka yang resah melihat kondisi penegakan hukum bangsanya, mereka merasa terpanggil oleh ajakan akan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Mahasiswa hukum progresif tidak berpuas diri dengan ruang akademik kampus dan berjaga jarak dengan masyarakat. Akan tetapi turut terlibat dalam kehidupan masyarakat. Baginya hukum tidak untuk kepentingan diri sendiri, melainkan sebagai alat untuk pengabdian pada masyarakat.